Mubadalah.id – Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) menjadi bukti nyata bagi banyak perempuan dan anak-anak di dunia maya. Dari pemerasan konten pribadi, permintaan kirim foto intim, asusila dan rekaman video call yang disalahgunakan, hingga penyebaran tanpa izin. Semuanya bisa terjadi dalam sekejap dan dampaknya bertahan lama.
Namun, ketika korban memberanikan diri melapor, jalan menuju keadilan justru berubah menjadi ruang interogasi moral. Tak jarang korban yang sudah menyusun keberanian dari serpihan rasa takut dan malu—malah bersambut dengan kalimat, “Kenapa kamu ngirim fotonya mbk?”, “Kenapa kamu mau video call malam-malam buka baju?”, atau bahkan “ kamu beneran mau laporin pacarmu sendiri?”
Alih-alih didengar, korban justru diintimidasi. Alih-alih dilindungi, korban malah dicurigai.
Ini kisah nyata dari penulis sebagai pendamping korban KBGO. Tidak hanya itu banyak pendamping korban, dari LBHA, LBH PIK dan Rifka Annisa mencatat bahwa ceramah moral dari aparat sering kali menjadi hambatan terbesar dalam pemulihan korban KBGO. Polisi, keluarga, atau bahkan petugas layanan sosial yang seharusnya jadi pihak pertama yang menyambut korban, justru melemparkan prasangka lebih dulu sebelum perlindungan.
Padahal, kekerasan seksual termasuk yang terjadi secara digital bukan tentang apa yang korban kenakan, atau pada jam berapa mereka online. Ini tentang niat dan tindakan pelaku yang memanipulasi, mengintimidasi, dan mengeksploitasi kerentanan orang lain.
Tapi di lapangan, logika ini sering kali kalah oleh budaya menyalahkan korban yang masih mengakar. Miris jika melihat APH (aparat penegak hukum) belum dan sangat miskin terhadap keberpihakan kepada korban.
Selain itu, Indonesia juga sudah memiliki UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Produk hukum ini secara eksplisit memasukkan kekerasan seksual digital sebagai bentuk kejahatan.
Pasal 14, 15, dan 16 UU ini membuka ruang bagi korban untuk mendapat perlindungan hukum ketika privasinya terlanggar melalui teknologi. Dalam UU TPKS menjadi dasar hukum yang berpihak lebih pada korban.
Namun, dalam praktik, pasal-pasal ini seperti buku yang belum terbaca. Aparat penegak hukum cenderung memilih pasal lama yang sudah mereka hafal—Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang menyebut soal “muatan yang melanggar kesusilaan”.
Pasal ini terlalu sempit, terlalu teknis, dan tidak memuat pendekatan pemulihan berbasis korban. Alat bukti belum kuat terlalu umum, akan sulit kita buktikan. Maka menjadi batu besar jika penanganan kasus KBGO seperti tambal sulam sekadar formalitas hukum, bukan pemulihan keadilan bagi korban.
Lebih dari itu, proses pelaporan KBGO sering kali membuat korban terluka dua kali. Pertama oleh pelaku, kedua oleh sistem. Saat korban melapor, mereka diminta membawa bukti, tangkapan layar, kronologi. Tapi begitu bukti kita berikan, alih-alih diperiksa secara proses prosedur, korban ditanya, “Kamu beneran nggak kasih izin?” atau “Apa kalian pacaran dulu?”
Seakan-akan, jika ada relasi pribadi sebelumnya, maka kekerasannya bisa dimaafkan.
Padahal, hubungan sebelumnya tidak menghapus hak atas privasi dan batasan. Bahkan jika korban pernah mengirim foto pribadi secara sukarela, penyebaran tanpa izin tetaplah bentuk kekerasan. Anak SMA yang tertipu rayuan pacar, perempuan yang terjebak konten “tantangan video call”, atau anak SMP yang ditekan agar membalas perhatian dengan foto semuanya adalah korban, bukan pelaku.
Kita juga tidak bisa menutup mata pada konteks kekuasaan dan ketimpangan informasi yang menyelimuti kasus-kasus ini. Banyak korban KBGO adalah anak-anak dan remaja usia yang sedang belajar mengenali tubuh, relasi, dan kepercayaan. Ketika kepercayaan itu hancur, dampaknya bukan cuma di ponsel mereka. Tapi pada rasa percaya diri, pada keberanian bersuara, dan pada cara mereka memandang dunia.
Lalu apa yang bisa kita lakukan?
Pertama, hentikan kebiasaan menyalahkan korban. Kalimat seperti “kenapa ngirim sih?” atau “kan bisa terhapus” tidak menyelesaikan apa-apa. Justru membuat korban semakin tertutup. Kalau kita ingin korban melapor, kita harus ciptakan ruang aman di mana mereka kita dengar, kita percaya, dan tidak kita hakimi.
Kedua, perkuat pemahaman aparat penegak hukum tentang UU TPKS dan dampak psikologis kekerasan digital. Pendekatan berbasis trauma tidak bisa kita tawar. Tidak cukup hanya tahu pasal, tapi juga harus tahu cara bertanya, cara mendampingi, dan cara membangun kepercayaan.
Ketiga, dorong partisipasi keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam membangun ekosistem perlindungan digital. Guru bisa mengintegrasikan isu perlindungan data pribadi dan etika digital dalam pelajaran. Orang tua bisa mulai dari kalimat sederhana, “Kalau kamu nggak nyaman sama obrolan online, kamu boleh cerita.” Dan kita sebagai warganet bisa berhenti menormalisasi penyebaran konten pribadi.
Mungkin dunia ini belum sempurna untuk korban KBGO. Tapi setiap kalimat yang berpihak, setiap ruang aman yang tersedia, dan setiap keberanian untuk tidak menghakimi adalah langkah menuju keadilan yang lebih hakiki demi mewujudkan ruang aman. []