Kamis, 11 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

Kasus DPR yang memilih diam di tengah demonstrasi adalah cermin bahwa demokrasi deliberatif kita masih absen

Ibnu Fikri Ghozali Ibnu Fikri Ghozali
5 September 2025
in Publik
0
Demokrasi Deliberatif

Demokrasi Deliberatif

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gelombang demonstrasi yang terjadi pada penghujung Agustus 2025 seharusnya menjadi momentum bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperlihatkan fungsinya sebagai wakil rakyat. Ribuan mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat sipil berkumpul di depan Gedung DPR RI untuk menyuarakan aspirasi.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Tidak ada satu pun pimpinan atau anggota DPR yang keluar menemui mereka. Ketua DPR, Puan Maharani, pun memilih diam ketika ditanya awak media soal ketidakhadiran wakil rakyat dalam menyapa demonstran.

Di titik ini, publik berhadapan dengan paradoks. Di satu sisi, Presiden Prabowo Subianto mendorong DPR untuk membuka ruang dialog dengan demonstran. Namun di sisi lain, lembaga legislatif justru memilih diam dan berlindung di balik pagar Senayan. Situasi ini menegaskan bahwa kita sedang menghadapi krisis representasi politik yang serius.

Untuk membaca fenomena ini, relevan kiranya menghadirkan teori demokrasi deliberatif yang dikembangkan oleh Jurgen Habermas. Dalam karya monumentalnya Between Facts and Norms (1996), Habermas menekankan bahwa legitimasi politik hanya akan lahir melalui komunikasi yang rasional, terbuka, dan partisipatif antara warga negara dengan penguasa. Demokrasi tidak semata-mata berhenti pada prosedur elektoral, tetapi harus hadir dalam bentuk ruang deliberasi, yaitu pertemuan gagasan dan aspirasi antara rakyat dengan wakilnya.

Komunikasi Politik

Dalam konteks Indonesia, DPR RI sejatinya tidak hanya berfungsi sebagai lembaga legislasi atau pengawas pemerintah, melainkan juga sebagai arena komunikasi politik. Gedung DPR bukan sekadar tempat merumuskan undang-undang, tetapi seharusnya menjadi simbol keterhubungan antara rakyat dan negara. Ketika fungsi itu absen, yang terjadi adalah pengosongan makna representasi.

Sikap diam DPR di tengah demonstrasi mencerminkan betapa komunikasi politik kita masih bersifat prosedural, bukan substansial. Alasan “belum ada surat resmi” jelas menunjukkan bahwa wakil rakyat lebih mementingakan tata cara formal dibanding kebutuhan riil rakyat yang mendesak. Padahal, demonstrasi itu sendiri merupakan wujud artikulasi politik yang sah dalam demokrasi.

Habermas menolak model demokrasi yang hanya menekankan prosedur tanpa substansi. Demokrasi, menurutnya, harus tertopang oleh diskursus publik yang rasional. Ketika DPR memilih diam, maka proses diskursus itu berhenti. Rakyat bicara di jalan, sedangkan wakil rakyat menutup pintu di Senayan. Kesenjangan komunikasi ini memperlebar jarak antara elite politik dan masyarakat akar rumput.

Lebih jauh, diamnya Puan Maharani mempertegas absen-nya komunikasi politik. Bukannya memberikan penjelasan argumentatif, ia justru menghindar dari pertanyaan publik. Dalam teori Habermas, tindakan semacam ini bisa terbaca sebagai kegagalan dalam membangun “ruang publik” yang sehat, tempat argumen teruji secara terbuka.

Legitimasi Parlemen

Krisis komunikasi politik ini berdampak langsung terhadap legitimasi parlemen. Menurut David Easton, legitimasi adalah keyakinan masyarakat bahwa lembaga politik memiliki hak untuk membuat keputusan yang mengikat. Ketika DPR tidak mau menemui rakyat, keyakinan itu kian rapuh. Akibatnya, kepercayaan publik tergerus, dan parlemen hanya kita pandang sebagai institusi formal tanpa substansi.

Situasi ini juga memperkuat fenomena delegative democracy (O’Donnell, 1994), yaitu demokrasi yang hanya berjalan saat rakyat memberi mandat lewat pemilu, tetapi setelah itu wakil rakyat merasa tidak lagi terikat untuk mendengar aspirasi. Demokrasi hanya hidup lima tahun sekali, pada saat pemilu, sementara di antara itu, rakyat kehilangan saluran komunikasi yang efektif dengan wakilnya.

Jika fenomena ini terus berulang, demokrasi Indonesia berisiko jatuh ke dalam formalisme belaka. Artinya, prosedur pemilu tetap berjalan, tetapi substansi demokrasi, yakni partisipasi, komunikasi, dan deliberasi, tidak hadir. Pada akhirnya, rakyat akan semakin apatis terhadap institusi politik, dan jurang antara elite dan akar rumput makin melebar.

Demonstrasi Adalah Suara Rakyat

Opini publik seharusnya menjadi peringatan bagi DPR bahwa demokrasi tidak bisa mereka pertahankan hanya dengan aturan dan pagar tinggi. Demokrasi harus kita hidupkan melalui keberanian untuk mendengar, berdialog, dan membuka ruang deliberasi dengan masyarakat. Seperti Habermas tegaskan, legitimasi politik lahir dari proses komunikasi yang sehat, bukan dari sekadar prosedur formal.

Kehadiran DPR di tengah rakyat bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Demonstrasi adalah suara rakyat yang sah, bukan gangguan. Dengan menolak menemui rakyat, DPR justru mengkhianati fungsi representatifnya.

Kasus DPR yang memilih diam di tengah demonstrasi adalah cermin bahwa demokrasi deliberatif kita masih absen. Habermas sudah mengingatkan, tanpa komunikasi publik yang terbuka, demokrasi hanya akan menjadi prosedur kosong.

Jika DPR tidak segera mengembalikan fungsinya sebagai forum deliberasi, maka krisis representasi politik akan semakin dalam. Pada akhirnya, demokrasi Indonesia akan kehilangan makna substantifnya, dan rakyat hanya akan melihat Senayan sebagai gedung megah yang jauh dari kehidupan mereka. []

Tags: Demokrasi DeliberatifDemonstrasiJurgen HabermaskomunikasiparlemenpolitikSenayan
Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Terkait Posts

Ayah dan Anak
Keluarga

Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

29 November 2025
Male Loneliness
Publik

Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

17 November 2025
Perempuan di Politik
Publik

Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

13 November 2025
Perempuan menjadi Pemimpin
Publik

Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

13 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

8 November 2025
Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi
  • Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan
  • ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam
  • Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID