Mubadalah.id – Dalam kehidupan sehari-hari, kita sangat sering mendengar atau mententang banyaknya kasus kekerasan fisik dan verbal terhadap perempuan. Namun, tahukah Anda bahwa ada bentuk kekerasan lain, namun dampaknya tak kalah merusak? Kekerasan ini dalam Islam kita sebut adhal, dan al-Qur’an secara tegas melarangnya.
Secara harfiah, adhal berarti menekan, mempersempit, mencegah, dan menghalang-halangi kehendak orang lain. Dalam konteks relasi perempuan dan laki-laki, adhal merujuk pada tindakan menghalangi atau mempersulit perempuan untuk mendapatkan hak-haknya, baik dalam pernikahan maupun setelah perceraian.
Dalam Al-Qur’an, secara jelas keharaman berbuat adhal kepada perempuan. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا (النساء،19)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai perempuan dengan jalan paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata….” (QS. An-Nisa’, 4:19).
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ (البقرة، 232)
Artinya: “Apabila kamu mentalak istri-istrimu lalu habis iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan suaminya apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah/2:232)
Bentuk-Bentuk Adhal di Masa Lalu dan Kini
Ibnu Abbas r.a. menjelaskan beberapa bentuk adhal terhadap perempuan yang berlaku dalam tradisi Arab Jahiliyah pra-Islam. Adhal terhadap perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya bisa berupa:
Pertama, perempuan dijadikan benda warisan di kalangan keluarga mendiang suami. Kedua, perempuan dikawini (secara paksa) oleh ahli waris mendiang suami dengan maksud mewarisi harta si perempuan jika ia meninggal.
Ketiga, perempuan dibiarkan menjanda sampai meninggal dan kemudian hartanya diwarisi. Keempat, perempuan dikawinkan dengan seseorang dan maharnya diambil oleh ahli waris mendiang suami.
Kelima, perempuan boleh kawin dengan pilihannya dengan syarat harus membayar sejumlah harta kepada keluarga mendiang suami sebagai tebusan atasnya.
Tradisi seperti inilah yang secara tegas Islam larang, sebagaimana dalam surat An-Nisa’ ayat 19.
Sedangkan terhadap perempuan yang cerai hidup dengan suaminya, salah satu bentuk adhal yang paling jelas adalah pelarangan yang wali perempuan lakukan agar ia tidak rujuk dengan mantan suami. Meskipun mereka berdua telah sepakat untuk kembali sebagaimana dalam surat al-Baqarah ayat 232 di atas.
Adhal juga bisa menimpa perempuan yang bersuami, dan ini justru yang paling banyak terjadi. Adhal dalam rumah tangga secara singkat, Ibnu Katsir mendefinisikan sebagai tindakan menyakiti dan menyia-nyiakan perempuan (istri) dalam pergaulan suami-istri yang menyebabkan si istri melepaskan kembali apa yang sudah suami berikan. Sehingga ia kehilangan hak-haknya secara paksa. []







































