Mubadalah.id – Keterlibatan lembaga-lembaga pendidikan Islam dalam isu pemberdayaan perempuan menjadikan Indonesia berbeda dari banyak negara Muslim lainnya.
Di sini, diskursus Islam dan perempuan tidak hanya hidup di ruang akademik. Tetapi juga tumbuh di ruang-ruang keagamaan yang sangat dekat dengan masyarakat.
Pesantren, majelis taklim, dan kelompok pengajian menjadi arena penting bagi lahirnya kesadaran kritis tentang relasi gender.
Dari ruang-ruang ini muncul aktivis perempuan yang tidak hanya menguasai wacana keagamaan. Tetapi juga peka terhadap persoalan sosial. Mereka bergerak di antara teks dan realitas.
Saat ini, wacana Islam dan pemberdayaan perempuan secara intensif disosialisasikan oleh berbagai lembaga keislaman yang memiliki kepedulian terhadap isu ini.
Di antaranya adalah Muslimat dan Fatayat NU, Aisyiyah dan Nasyiatul Aisyiyah Muhammadiyah, Pusat Studi Wanita (PSW) di berbagai Perguruan Tinggi Islam, Yayasan Rahima, Fahmina Institute, dan banyak lagi.
Meskipun latar belakang kelembagaan mereka berbeda, pendekatan yang mereka gunakan relatif serupa yaitu pemberdayaan perempuan dengan menggunakan argumen-argumen keislaman.
Mereka tidak memposisikan Islam sebagai hambatan, tetapi justru sebagai sumber nilai yang mendukung kesetaraan dan keadilan.
Strategi ini terbukti efektif karena mampu menjangkau komunitas Muslim akar rumput. Isu perempuan tidak dipandang sebagai sesuatu yang asing, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab keimanan.
Dengan cara ini, gerakan perempuan di Indonesia tidak terjebak pada dikotomi agama versus hak perempuan. Justru, keduanya bertemu dalam satu kerangka perjuangan yang saling menguatkan. []
Sumber tulisan: Buku Dawrah Fiqh Perempuan















































