Kamis, 22 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    Dimonopoli

    Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

    Nyadran Perdamaian

    Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    Dimonopoli

    Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

    Nyadran Perdamaian

    Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

Para penyandang disabilitas berhak mendapatkan dukungan bukan sebagai bentuk rasa kasihan melainkan penghormatan.

Amriah Nurul Khasanah by Amriah Nurul Khasanah
22 Januari 2026
in Publik
0
Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

865
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Teman-teman penyandang disabilitas sering kita sertakan dalam berbagai kegiatan, namun tidak terlibat dalam pengambilan keputusan. Selain itu mereka juga kita kasihani namun tidak mendapatkan akses untuk mempermudah kehidupan sehari-hari. Maka di sini saya mencoba membaca disabilitas dalam Al-Qur’an melalui surat ‘Abasa hingga An-Nur.

‘Abasa saya ambil dari kata pertama dalam surat ‘Abasa yakni bermakna muka masam. Saat itu nabi sedang berdakwah bersama orang quraisy namun ketika datang seorang yang tidak bisa melihat (buta) nabi memalingkan muka atau bisa kita sebut cemberut.

Menurut Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbah  ‘Abasa tergolong dalam surat makiyyah, yakni termasuk golongan surat pendek dan turun di Mekkah sebelum hijrah ke Madinah karena yang diseru masih orang Quraisy di Mekkah.

Sebagian ulama’ berpendapat kata ‘Abasa dalam bentuk persona ketiga, artinya Allah menegur secara halus tidak secara langsung, sebagai pendidikan seorang nabi dari Allah. Hal ini menunjukkan bahwasanya seorang nabi dan juga rasul bisa berbuat salah, sebagaimana manusia lainnya terlebih beliau mempunyai kemuliaan sifat ma’sum (terjaga).

Ada pendapat lain yang mengatakan bahawasanya al-A’ma atau orang buta yang bernama ‘Abdullah bin Maktum tersebut tidak melihat dan memotong pembicaraan Rasulullah saat berpidato didepan orang-orang Quraisy.

Saat itu Rasulullah langsung cemberut, karena dia tidak melihat sehingga hal itu tejadi dan menjadi alasan untuk mentoleransi orang yang buta tersebut. Di sini nabi jelas ditegur karena memperioritskan elite dari Quraisy.

Padahal Allah memberikan hak yang sama tidak memandang jenis kelamin, pekerjaan maupun kekurangan yang sering kali bisa kita anggap sebagai suatu hal yang istimewa.

Ayat ini bukan bermaksud menegur Rasulullah secara personal, tapi soal prioritas dakwah dan keadilan sosial.  Difabel di sini kita sebut subjek normal dan spiritual yang tidak boleh kita kesampingkan atas nama kepentingan besar sekalipun.

Teguran Atas Eksklusi Difabel: Tafsir Qur’an Surat ‘Abasa ayat 1-4

Masyarakat sering menganggap isu disabilitas bukan prioritas. Kita bisa membaca disabilitas dalam Al-Qur’an justu membalik logika itu, yakni manusia sebagi sebaik-baik ciptaan. Bahkan jika ditanya lebih baik mana antara difabel dan yang non difabel, jelas jawabannya baik di antara keduanya lebih baik yang bertakwa.

Bahkan istilah no body perfect itu tidak sejalan dengan surat at-Tin ayat 4 yaitu “Sungguh kami telah menciptakan manusia dalam keadaan sebaik-baiknya”.

Selain itu disabilitas tidak bisa kita jadikan alasan untuk penghalang kepemimpinan. Misalnya Abdullah bin Umi Maktum bisa menjadi muazin, imam dan pemimpin sementara di Madinah. Di sini nabi mencontohkan pelibatan secara aktif kepada difabel serta memberikan kepercayaan. Kalau Nabi saja memberi ruang kepemimpinan, mengapa hari ini kita masih ragu?

Jaminan Akses Sosial Difabel: Tafsir Qur’an Surat an-Nur ayat 61

Demikian arti an-Nur ayat 61 dalam kutipan NU Online :

“Tidak ada halangan bagi orang buta, orang pincang, orang sakit, dan dirimu untuk makan (bersama-sama mereka) di rumahmu, di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudara-saudaramu yang perempuan, di rumah saudara-saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara-saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara ibumu yang perempuan, (di rumah) yang kamu miliki kuncinya, atau (di rumah) kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagimu untuk makan bersama-sama mereka atau sendiri-sendiri. Apabila kamu memasuki rumah-rumah itu, hendaklah kamu memberi salam (kepada penghuninya, yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri dengan salam yang penuh berkah dan baik dari sisi Allah. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat(-Nya) kepadamu agar kamu mengerti.”

Ayat di atas menunjukkan bahwasanya orang penyandang disabilitas mempunyai hak-hak yang sama sebagai manusia pada umumnya. Bisa berkumpul makan bersama keluarga, teman maupun saudara baik dari jalur ayah maupun ibu. Ayat ini juga menjelaskan untuk memberi salam sebelum masuk rumah agar mendapat berkah dan kebaikan di sisi Allah.

Membaca disabilitas dalam Al-Qur’an melalui ayat ini juga menunjukkan kesetaraan hak untuk bisa berkumpul, berdiskusi maupun bercerita baik sesama teman, saudara maupun keluarga. Para penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan dukungan bukan sebagai bentuk rasa kasihan melainkan penghormatan.

Ayat ini juga merekatkan hubungan antara keluarga dengan makan bersama. Sebagai warga NU kegiatan keagamaan  misalkan shalawatan dan yasinan sudah sesuai dengan ayat ini. Karena tidak membedakan jenis kelamin maupun pekerjaan karena niatnya sama hanya untuk beribadah dan memperoleh syafa’at kelak dari nabi Muhammad.

Selain itu, ayat ini juga mendukung solidaritas antar teman, saudara maupun keluarga untuk menghilangkan kesenjangan sosial. Ayat ini juga mendukung penghapusan batas sosial serta menjamin hak difabel di depan publik.

Oleh karena itu perlu adanya akses masjid ramah difabel, pendidikan inklusif untuk difabel dan ruang public yang aksesibel. Selama ini akses difabel sangat kurang, padahal sesama warga negara berhak mendapat fasilitas Negara seadil-adilnya. Oleh karena itu, akses untuk difabel bukan kebaikan sukarela melainkan kewajiban kolektif dari pemerintah maupun seluruh wara Negara Indonesia.

Menjadi Subjek Kehidupan Bersama

Mulai saat ini kita harus bisa membedakan antara relasi kasihan yang berdampak pada ketimpangan dan relasi keadilan yang mengajarkan kesetaraan. Di sini mubadalah mengajarkan saling menjaga hak, saling membuka akses dan saling menguatkan martabat. Perlu kita tegaskan bahwasanya difabel bukan menjadi objek amal, tapi sebagai subjek kehidupan bersama.

Penyandang disabilitas seringkali mendapat stigma negatif. Dulu waktu kecil saya juga berteman dengan dua orang yang disabilitas wicara. Saya tinggal di daerah Wonogiri sebelah timur perbatasan Jawa Timur. Orang-orang saya memanggilnya dengan sebutan “pekok” artinya dalam bahasa Jawa orang yang tidak bisa berbicara, bahkan tidak memanggil nama anak tersebut.

Masyarakat belum sepenuhnya menyadari jika memanggil seseorang dengan sebutan atau julukan yang sesuai keadaan itu menyakiti perasaan penyandang disabilitas. Bahkan agama juga mengajarkan untuk tidak mengolok-olok keadaan seseorang karena tidak ada satupun seseorang yang mau dilahirkan dalam keadaan tersebut. []

*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Surakarta, kerjasama Media Mubadalah dengan UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta.

Tags: AksesibilitassDifabelDisabilitasFikih Disabilitastafsir al-quran

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Amriah Nurul Khasanah

Amriah Nurul Khasanah

Related Posts

Caregiver Disabilitas
Publik

Caregiver Disabilitas Menjadi Pahlawan yang Tak Terlihat

17 Januari 2026
Bahasa Disabilitas
Publik

Bahasa Disabilitas: dari Peyorasi ke Eufemisme

16 Januari 2026
Disabilitas
Publik

Disabilitas, Trilogi KUPI, dan Perjuangan Melawan Ketidakadilan

15 Januari 2026
sahabat tuli
Publik

Sahabat Tuli Salatiga: Representasi Gerakan Kelompok Disabilitas

14 Januari 2026
Disabilitas sebagai Kutukan
Publik

Memaknai Disabilitas sebagai Keberagaman, Bukan Kekurangan atau Kutukan

28 Desember 2025
Perempuan Disabilitas Berlapis
Publik

Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

27 Desember 2025
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • What Is Religious Authority

    Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca My Food is African dengan Kacamata Kesalingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?
  • Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita
  • Membahas Seks secara Dewasa
  • Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an
  • Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID