Mubadalah.id – Sebuah rekaman video yang memperlihatkan peristiwa asusila di sebuah lingkungan kampus baru-baru ini menyisakan duka yang mendalam bagi publik. Ruang digital kita seketika penuh dengan ekspresi kemarahan, kecaman, hingga tuntutan sanksi akademis yang tegas.
Namun, di balik riuhnya penghakiman massa terhadap pelaku, ada satu fragmen yang paling menyayat hati nurani kemanusiaan kita. Momen itu adalah kehadiran seorang ayah di hadapan otoritas kampus. Ia dengan suara bergetar menahan malu, memarahi putranya, hingga bersujud memohon maaf atas tindakan sang anak yang ia nilai telah mencoreng nama baik institusi.
Melihat seorang orang tua harus menanggung beban malu yang begitu hebat di ruang publik memicu sebuah pertanyaan reflektif yang mendasar. Mengapa masyarakat kita begitu gemar melimpahkan dosa sosial seorang anak yang telah dewasa kepada orang tuanya? Mengapa narasi gagal mendidik selalu menjadi senjata pertama untuk meremukkan harga diri keluarga pelaku? Melalui kacamata mubadalah, kita perlu mendudukkan kembali batas tanggung jawab moral pengasuhan secara adil, proporsional, dan penuh rahmah.
Dekonstruksi “Dosa Turunan” dan Mitos Kegagalan Mutlak Orang Tua
Masyarakat kita memiliki kecenderungan kultural yang kuat untuk menganut asas tanggung jawab kolektif dalam hal kesalahan moral. Ketika seorang anak melakukan pelanggaran etika, opini publik dengan sangat cepat bergeser dari mengkritik tindakan si anak menjadi menghakimi latar belakang keluarganya.
Label sebagai orang tua yang gagal mendidik anak seketika tersematkan tanpa ampun. Pola penghakiman massal seperti ini tidak hanya tidak adil secara sosisologis. Akan tetapi juga tidak sejalan dengan prinsip keadilan personal yang diajarkan dalam Islam.
Dalam Al-Quran surat Al-An’am ayat 164, menegaskan sangat jelas bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Ayat ini meletakkan fondasi teologis yang sangat kuat mengenai tanggung jawab individual (al-mas’uliyyah al-fardiyyah). Ketika seorang anak telah memasuki usia dewasa, menempuh pendidikan di perguruan tinggi, dan secara biologis serta psikologis telah berstatus sebagai mukalaf, maka ia telah memiliki kesadaran penuh serta pilihan bebas atas setiap tindakannya.
Orang tua memang memiliki kewajiban mutlak untuk menanamkan fondasi moral, nilai agama, dan budi pekerti selama masa pertumbuhan anak di dalam rumah. Namun, ketika anak keluar dari pintu rumah dan berinteraksi dengan dunia luar yang sarat akan dinamika sosial, media digital, dan tekanan teman sebaya, anak adalah aktor mandiri.
Kesalahan moral yang seorang mahasiswa lakukan di sudut kampus sama sekali tidak bisa kita baca sebagai cerminan otomatis dari kegagalan didikan orang tuanya. Menimpakan seluruh beban kesalahan tersebut kepada ayah atau ibu adalah bentuk ketidakadilan sosial. Di mana hal ini mengabaikan fakta bahwa manusia dewasa memiliki kehendak bebas yang tidak bisa terkontrol seratus persen oleh siapa pun, termasuk orang tuanya sendiri.
Rekonstruksi Relasi Orang Tua dan Anak Berbasis Kesalingan
Perspektif kesalingan menawarkan cara pandang yang melampaui doktrin kepatuhan satu arah dalam keluarga. Selama ini, hubungan orang tua dan anak sering kali terpahami secara hierarkis kaku. Anak kita tuntut untuk patuh. Sementara orang tua diposisikan sebagai pemegang kendali mutlak yang memikul seluruh reputasi anak. Ketika relasi ini timpang, maka yang lahir adalah beban psikologis yang tidak sehat bagi kedua belah pihak.
Mubadalah mengajak kita untuk melihat relasi pengasuhan (parenting) sebagai sebuah komitmen kesalingan yang terus bertumbuh seiring kedewasaan anak. Pada tahap awal kehidupan, orang tua adalah penuntun utama. Namun, ketika anak beranjak dewasa, relasi tersebut harus bergeser menjadi kemitraan moral yang saling menghormati. Dalam konsep kesalingan ini, tanggung jawab untuk menjaga kehormatan keluarga tidak lagi berada di pundak orang tua sendirian, tetapi menjadi komitmen bersama.
Anak yang dewasa perlu menyadari bahwa setiap pilihan hidup dan tindakan personal yang mereka ambil di ruang publik memiliki dampak timbal balik terhadap ketenangan hidup orang tua mereka. Ini adalah hak orang tua yang paling asasi. Yaitu hak untuk dihormati martabatnya melalui perilaku anak yang bertanggung jawab.
Sebaliknya, orang tua juga perlu memberikan ruang dialog yang sehat dan aman di dalam rumah. Sehingga anak tidak mencari validasi moral di tempat yang keliru. Ketika kesalingan ini berjalan, anak bertindak benar bukan karena takut pada hukuman orang tua, tetapi karena mereka menghargai dan menyayangi martabat orang tua mereka.
Air mata dan sujud maaf seorang ayah dalam kasus viral tersebut menjadi pengingat yang sangat berharga bahwa ada hati orang tua yang teramat rapuh yang harus terjaga oleh setiap anak melalui akhlak yang baik.
Mengganti Budaya “Tasyhir” dengan “Islah” yang Memanusiakan
Poin kritis berikutnya yang perlu kita soroti adalah bagaimana ruang digital kita merespons kesalahan moral tersebut. Budaya merekam, menyebarkan, dan mengeksploitasi momen keterpurukan sebuah keluarga demi konten atau sanksi sosial maksimal adalah fenomena yang sangat mengkhawatirkan.
Dalam tradisi Islam, tindakan mempermalukan seseorang di depan umum demi merusak reputasinya disebut dengan istilah tasyhir. Tindakan ini sangat dilarang karena bertentangan dengan prinsip menjaga kehormatan manusia (karamah insaniyyah).
Islam tidak pernah melarang penegakan aturan. Kampus memiliki hak penuh, bahkan kewajiban, untuk menegakkan kode etik mahasiswa dan memberikan sanksi akademis yang tegas demi menjaga marwah institusi.
Namun, proses penegakan disiplin tersebut harus dilakukan dalam koridor hukum dan etika yang tertutup. Bukan diarak di alun-alun media sosial untuk memuaskan hasrat menghakimi para netizen. Ketika wajah seorang ayah yang sedang menangis histeris disebarkan secara masif, kita sebenarnya sedang melakukan kekerasan psikologis sekunder kepada pihak yang tidak bersalah.
Perspektif kesalingan selalu mendorong perubahan dari budaya menghancurkan (tasyhir) menuju budaya memperbaiki (islah). Esensi dari setiap teguran, hukuman, maupun sanksi dalam Islam adalah untuk mengembalikan pelaku kepada jalan yang benar dan memulihkan tatanan sosial yang rusak. Sanksi yang ideal harus melahirkan kesadaran, bukan keputusasaan.
Dengan menghentikan penyebaran video yang mengeksploitasi kesedihan orang tua, kita sedang memberikan ruang bagi keluarga tersebut untuk melakukan refleksi, pemulihan internal, dan perbaikan bersama. Tindakan ini tanpa harus mati perlahan akibat pembunuhan karakter oleh publik. Kampus dan masyarakat harus berdiri tegak di atas keadilan yang memanusiakan, bukan keadilan yang meremukkan. []












































