Mubadalah.id – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) merupakan gerakan kolektif yang memiliki akar sejarah panjang dalam tradisi Islam Indonesia. Gerakan ini tumbuh dari berbagai inisiatif perempuan muslim sejak awal 1990-an.
Mengutip laman Kupipedia, KUPI hadir sebagai upaya mewujudkan visi keadilan relasi laki-laki dan perempuan dalam perspektif Islam. Gerakan ini juga menjadi ruang konsolidasi bagi kerja-kerja masyarakat muslim yang memperjuangkan hak dan martabat perempuan.
Secara historis, embrio KUPI dapat ditelusuri dari organisasi-organisasi perempuan di dua ormas besar Islam Indonesia. Dari Nahdlatul Ulama, terdapat Fatayat dan Muslimat. Sementara dari Muhammadiyah, muncul Aisyiyah dan Nasyiatul Aisyiyah.
Pada awal 1990-an, berbagai diskursus mengenai hak-hak perempuan mulai berkembang. Sejumlah lembaga dan komunitas muncul untuk membahas isu perempuan dalam Islam. Gerakan ini menjadi wadah alternatif bagi perempuan muslim untuk mengartikulasikan pengalaman dan aspirasi mereka.
“Pada masa itu, isu perempuan mulai mendapat ruang, tetapi masih sangat terbatas. Kehadiran gerakan ini menjadi penting untuk mengisi kekosongan tersebut.”
Diskursus ini tidak hanya berkembang di ranah akademik, tetapi juga merambah ke pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Banyak program, KUPI lakukan untuk meningkatkan kesadaran perempuan akan hak-haknya, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, dan partisipasi publik.
KUPI kemudian hadir sebagai titik temu berbagai inisiatif tersebut. Gerakan ini mempertemukan ulama perempuan dari berbagai latar belakang untuk membangun wacana keislaman yang lebih adil dan berperspektif gender.
Sebagai sebuah gerakan, KUPI tidak hanya berfokus pada produksi fatwa, tetapi juga pada penguatan jaringan, pendidikan publik, dan advokasi sosial.
Bahkan, ke depan, KUPI dapat terus memperluas pengaruhnya dalam membentuk pemikiran Islam yang lebih responsif terhadap realitas sosial. Dengan akar sejarah yang kuat, gerakan ini memiliki modal besar untuk terus berkembang.
Sumber tulisan: Buku Membumikan Fatwa KUPI: Pembelajaran dari Pengelolaan Sampah di Pesantren.

















































