Mubadalah.id – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menegaskan bahwa larangan merusak alam memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an. Dalam hasil fatwa keagamaannya, KUPI mengutip penjelasan M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah terkait QS. Asy-Syu’ara ayat 151–152.
Dalam tafsir tersebut, dijelaskan bahwa ayat ini melarang manusia mengikuti perintah pihak-pihak yang melampaui batas, yakni mereka yang gemar membuat kerusakan di bumi dan enggan melakukan perbaikan.
Menurut KUPI, ayat ini relevan dengan kondisi saat ini, di mana eksploitasi alam sering dilakukan atas nama pembangunan.
Para ulama perempuan menilai bahwa tindakan merusak lingkungan, baik dalam skala besar maupun kecil, tetap termasuk perbuatan tercela. Bahkan, kerusakan sekecil apa pun tetap dikecam dalam ajaran Islam. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan prinsip kehati-hatian dalam berinteraksi dengan alam.
KUPI menyebut bahwa manusia sering kali lupa bahwa setiap tindakan terhadap alam memiliki dampak jangka panjang. Ketika keseimbangan ekosistem terganggu, dampaknya tidak hanya generasi sekarang rasakan, tetapi juga generasi mendatang.
Dalam konteks ini, KUPI mengingatkan bahwa menjaga alam bukan pilihan, melainkan kewajiban. Manusia tidak memiliki hak mutlak atas bumi, melainkan hanya sebagai pengelola yang harus bertanggung jawab.
Para peserta kongres juga menyoroti bahwa kerusakan lingkungan sering kali berdampak lebih besar kepada kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan masyarakat miskin. Hal ini memperkuat pandangan bahwa isu ekologis juga merupakan isu keadilan sosial.
Dengan demikian, KUPI menegaskan bahwa larangan merusak alam dalam Al-Qur’an harus kita pahami secara kontekstual dan kita terapkan dalam kebijakan serta praktik kehidupan sehari-hari. []
Sumber tulisan: Buku Membumikan Fatwa KUPI: Pembelajaran dari Pengelolaan Sampah di Pesantren.
















































