Senin, 23 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan negara (melalui peraturannya) menetapkan keabsahan administratifnya.

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
6 Februari 2026
in Publik
A A
0
Perkawinan Beda Agama

Perkawinan Beda Agama

29
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya merasa banyak peraturan perundang-undangan—yang berdampak terhadap masyarakat—cukup bermasalah secara muatan dan normanya. Produk wakil rakyat itu hadir ingin sekali mengatur pari polah masyarakat seintim mungkin. Yang belum lama, ialah pelbagai keganjilan dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023). Sampai ganjalan (bagi sebagian orang) dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1/1974 tentang Perkawinan.

Keresahan ihwal UU Perkawinan sedikit menemukan titik lega sewaktu Muhammad Naugrah Firmansyah (Ega) melakukan  judicial review kembali terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan pada 03 November 2025. Inti gugatannya ialah negara melalui peraturannya mesti memfasilitasi (dalam hal ini mengizinkan) keabsahan perkawinan antar atau beda agama. Petitum itu senyatanya bertolak dari norma Pasal a quo yang telah empat dekade berlaku.

Hal-hal amat substansial dalam peraturan perundang-undangan, seringnya, terletak di pasal-pasal awal. Demikian terbukti dalam UU Perkawinan, sebab Pasal a quo berperan penting sebagai penentu sah atau tidaknya perkawinan. Gerbang syarat itu memakai nomenklatur agama atau kepercayaan sebagai kesahihan jalinan perkawinan tiap-tiap orangnya.

Perjalanan Konstitusional Pasal

Apakah selama 41 tahun Pasal a quo tentram dan sepi dari gugatan? Tidak. Kita lihat dalam dua dekade terakhir, sudah ada tiga—sebelum perkara nomor 212/PUU-XXIII/2025—gugatan spesifik mengenai kebasahan perkawinan beda agama telah para pihak layangkan pada Mahkamah Konstitusi. Yakni perkara nomor 68/PUU-XII/2014, 24/PUU-XX/2022, dan 146/PUU-XXII/2024. Dalam amar putusan ketiganya, MK teguh menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Upaya pengakuan keabsahan perkawinan beda agama ini tak ubahnya ikhtiar judicial review presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang lebih dari 30 kali tapi selalu gagal. Sampai pada putusan terakhir, 62/PUU-XXII/2024, MK akhirnya mengubah pendirian hukumnya dan menghapus ambang batas itu.

Perjalanan sikap konstitusional tiap warga kadang memang tidak mudah. Butuh waktu dan usaha lebih dalam mengawal renik-renik perilaku hukum yang banyak orang tak mengindahkannya. Siapa tahu, di kemudian hari—entah kapan—karena ada peristiwa, perubahan sosial, kegentingan, dan hal ihwal lain MK bisa mengubah cara para cum pertimbangan hukumnya atas masalah ini.

Setelah pada 02 Februari 2026, melihat (via YouTube) dan membaca risalah Sidang Pengucapan Putusan, saya tertarik mengkaji lebih dalam mengapa alasan MK menolak kembali Pasal a quo dalam perkara nomor 212/PUU-XXIII/2025. Uraian pertimbangan hukum majelis menilai substansi permohonan a quo hakikatnya sama dengan substansi ketiga permohonan yang sudah saya terakan di atas. Bahasan utamanya menyoal keabsahan perkawinan karena berlainan agama atau kepercayaan.

Atas dasar itu serta melalui pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut, secara mutatis mutandis MK menerapkannya juga dalam permohonan a quo. Alasannya, saya kutip secara verbatim, “.. karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud.”

Kuasa Agama dan Kepentingan Negara

Sebagai penjelasan atas alasan penolakan itu kita bisa membaca secara lengkap dan rijit dalam putusannya langsung. Saya merangkum tiga poin utama pertimbangan hukum dalam permohonan a quo, yang tak lain adalah kutipan dari pertimbangan hukum ketiga permohonan sebelumnya.

Pertama, kuasa agama dan kepentingan negara. Maksudnya perkawinan tidak bisa kita lihat hanya dari aspek formal semata, tetapi juga dari aspek spiritual dan sosial. Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan negara (melalui peraturannya) menetapkan keabsahan administratifnya.

Perkawinan, sebagai ikatan lahir merupakan hubungan antara pria dan wanita untuk hidup bersama sebagai suami-istri yang mengarah pada hubungan formil dan bersifat nyata. Sementara sebagai ikatan batin, ia merupa pertalian jalinan jiwa karena adanya kemauan yang sama dan Ikhlas antar keduanya.

Kaidah kehidupan berbangsa dan bernegara berdasar Pancasila dan UUD NRI 1945 mengatakan, agama menjadi landasan bagi komunitas individu, sekaligus menjadi wadah dalam berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa. Sementara, dalam satu sisi, negara memiliki kepentingan dalam hal perkawinan. Dengan begitu, secara khusus, negara berperan memberi perlindungan membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan merupakan wujud dan jaminan keberlangsungan hidup masyarakatnya.

Konsep dan Makna Beragama

Kedua, konsep dasar beragama dalam bernegara. Kenaan mengenai cara beragama pada dasarnya terbagi menjadi dua. 1) Beragama dalam pengertian meyakini suatu agama tertentu merupakan ranah forum internum yang tidak dapat dibatasi dengan pemaksaan bahkan tidak dapat diadili. 2) Beragama dalam pengertian ekspresi beragama melalui pernyataan dan sikap sesuai hati nurani di muka umum yang merupakan ranah forum externum.

Seturut konsep ini, perkawinan tergabung pada bagian dari bentuk ibadah sebagai suatu ekspresi beragama. Dengan demikian, perkawinan terkategorikan sebagai forum eksternum, di mana negara dapat campur tangan sebagaimana halnya dengan pengelolaan zakat maupun pengelolaan ibadah haji.

Ketiga, beda antara “perkawinan” dan “perkawinan yang sah”. Agar berimbang dalam kemengertian, UU Perkawinan haruslah kita pahami secara utuh dan tidak parsial. Perkawinan teralamatkan demi membentuk keluarga dalam suatu rumah tangga yang bahagia dan kekal. Untuk itu, sebagaimana amanat UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar hukum dan Pancasila sebagai ideologi bangsa, perkawinan juga tidak terlepas dari Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai prinsip dasar.

Maksudnya, dalam melangsungkan perkawinan manakala agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang warga anut atau tentukan itu absen, maka tidak akan timbul sesuatu yang kita sebut “perkawinan yang sah”. Padahal senyata jelas Pasal 28B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan tidak hanya sebatas “perkawinan”, tetapi lebih dari itu, yakni “perkawinan yang sah”.

Urusan Privat menjadi Publik

Putusan itu belum selesai, ia menelurkan sebuah dissenting opinion (pendapat berbeda) dari Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Baginya, pemohon (Ega) tidak memiliki kedudukan hukum (lega standing) dalam permohonan a quo, sehingga seharusnya Mahkamah menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).

Menurutnya, kebebesan beragama dalam perspektif konstitusi merupakan hak fundamental yang negara jamin lewat Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945. Pengakuan ini tak melulu mencakup ritual ibadah semata, melain juga menyentuh hubungan personal dan institusi sosial yang tunduk oleh keyakinan. Itu termasuk sah atau tidaknya suatu perkawinan dalam pandangan agama atau kepercayaan.

Guntur berpendapat bahwa perkawinan dalam satu agama atau beda agama dalam konteks negara hukum yang berlandaskan Pancasila tidak dapat lepas dari sudut pandang atau perspektif agama yang warga negara anut. Dalam pada itu, perkawinan beda agama tentu ternilai tidak sah (invalid) apabila tidak dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Begitu sebaliknya, suatu perkawinan beda agama akan sah (valid) manakala hukum agama atau kepercayaan masing-masing menyatakan sah.

Pada akhirnya, walau keresahan di awal saya itu tak henti-hentinya mengganggu pikiran, selama praktik pencarian hak konstitusional itu berjalan sesuai dengan semestinya, lalu akhirnya saya menikmati alur itu dan menjadi ruang ladang pembelajaran. Walhasil, urusan perkawinan jika telah urusan lingkup negara, secara kasuisitik, ia sudah tidak privat lagi. Ada hal lain yang menjadikannya menjadi urusan publik, dalam hal administratif, misalnya.

Dalam hal mengapa perkawinan itu menjadi urusan publik? Dalam hal ia berada di suatu negara yang memiliki sistem hukum lain di luar sistem hukum agamanya. Indonesia adalah salah satunya. Perkawinan semula menjadi ranah hukum agama, tapi ia juga berlanjut menjadi hukum negara (administrasi). Semata karena negara (konon) ingin menjalankan segala amanat yang tertuang dalam hukum dasar dan konstituisi negara. []

Tags: agamaMahkamah KonstitusiNegaraPerkawinan Antar AgamaPerkawinan Beda AgamaPerkawinan yang Sah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

Next Post

Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Zakat untuk MBG
Hukum Syariat

Lima Alasan Zakat Dilarang untuk MBG

19 Maret 2026
Idulfitri Bertemu Nyepi
Featured

Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

19 Maret 2026
Membaca MBG
Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

2 Maret 2026
Negara dan Zakat
Featured

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

12 Maret 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

20 Februari 2026
Next Post
Kerusakan di Muka Bumi

Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

No Result
View All Result

TERBARU

  • Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim
  • Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan
  • Umi Rauhun: Jejak Ulama Perempuan NTB Memperjuangkan Pendidikan Setara
  • Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran
  • Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0