Mubadalah.id – Saya merasa banyak peraturan perundang-undangan—yang berdampak terhadap masyarakat—cukup bermasalah secara muatan dan normanya. Produk wakil rakyat itu hadir ingin sekali mengatur pari polah masyarakat seintim mungkin. Yang belum lama, ialah pelbagai keganjilan dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023). Sampai ganjalan (bagi sebagian orang) dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1/1974 tentang Perkawinan.
Keresahan ihwal UU Perkawinan sedikit menemukan titik lega sewaktu Muhammad Naugrah Firmansyah (Ega) melakukan judicial review kembali terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan pada 03 November 2025. Inti gugatannya ialah negara melalui peraturannya mesti memfasilitasi (dalam hal ini mengizinkan) keabsahan perkawinan antar atau beda agama. Petitum itu senyatanya bertolak dari norma Pasal a quo yang telah empat dekade berlaku.
Hal-hal amat substansial dalam peraturan perundang-undangan, seringnya, terletak di pasal-pasal awal. Demikian terbukti dalam UU Perkawinan, sebab Pasal a quo berperan penting sebagai penentu sah atau tidaknya perkawinan. Gerbang syarat itu memakai nomenklatur agama atau kepercayaan sebagai kesahihan jalinan perkawinan tiap-tiap orangnya.
Perjalanan Konstitusional Pasal
Apakah selama 41 tahun Pasal a quo tentram dan sepi dari gugatan? Tidak. Kita lihat dalam dua dekade terakhir, sudah ada tiga—sebelum perkara nomor 212/PUU-XXIII/2025—gugatan spesifik mengenai kebasahan perkawinan beda agama telah para pihak layangkan pada Mahkamah Konstitusi. Yakni perkara nomor 68/PUU-XII/2014, 24/PUU-XX/2022, dan 146/PUU-XXII/2024. Dalam amar putusan ketiganya, MK teguh menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Upaya pengakuan keabsahan perkawinan beda agama ini tak ubahnya ikhtiar judicial review presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang lebih dari 30 kali tapi selalu gagal. Sampai pada putusan terakhir, 62/PUU-XXII/2024, MK akhirnya mengubah pendirian hukumnya dan menghapus ambang batas itu.
Perjalanan sikap konstitusional tiap warga kadang memang tidak mudah. Butuh waktu dan usaha lebih dalam mengawal renik-renik perilaku hukum yang banyak orang tak mengindahkannya. Siapa tahu, di kemudian hari—entah kapan—karena ada peristiwa, perubahan sosial, kegentingan, dan hal ihwal lain MK bisa mengubah cara para cum pertimbangan hukumnya atas masalah ini.
Setelah pada 02 Februari 2026, melihat (via YouTube) dan membaca risalah Sidang Pengucapan Putusan, saya tertarik mengkaji lebih dalam mengapa alasan MK menolak kembali Pasal a quo dalam perkara nomor 212/PUU-XXIII/2025. Uraian pertimbangan hukum majelis menilai substansi permohonan a quo hakikatnya sama dengan substansi ketiga permohonan yang sudah saya terakan di atas. Bahasan utamanya menyoal keabsahan perkawinan karena berlainan agama atau kepercayaan.
Atas dasar itu serta melalui pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut, secara mutatis mutandis MK menerapkannya juga dalam permohonan a quo. Alasannya, saya kutip secara verbatim, “.. karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud.”
Kuasa Agama dan Kepentingan Negara
Sebagai penjelasan atas alasan penolakan itu kita bisa membaca secara lengkap dan rijit dalam putusannya langsung. Saya merangkum tiga poin utama pertimbangan hukum dalam permohonan a quo, yang tak lain adalah kutipan dari pertimbangan hukum ketiga permohonan sebelumnya.
Pertama, kuasa agama dan kepentingan negara. Maksudnya perkawinan tidak bisa kita lihat hanya dari aspek formal semata, tetapi juga dari aspek spiritual dan sosial. Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan negara (melalui peraturannya) menetapkan keabsahan administratifnya.
Perkawinan, sebagai ikatan lahir merupakan hubungan antara pria dan wanita untuk hidup bersama sebagai suami-istri yang mengarah pada hubungan formil dan bersifat nyata. Sementara sebagai ikatan batin, ia merupa pertalian jalinan jiwa karena adanya kemauan yang sama dan Ikhlas antar keduanya.
Kaidah kehidupan berbangsa dan bernegara berdasar Pancasila dan UUD NRI 1945 mengatakan, agama menjadi landasan bagi komunitas individu, sekaligus menjadi wadah dalam berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa. Sementara, dalam satu sisi, negara memiliki kepentingan dalam hal perkawinan. Dengan begitu, secara khusus, negara berperan memberi perlindungan membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan merupakan wujud dan jaminan keberlangsungan hidup masyarakatnya.
Konsep dan Makna Beragama
Kedua, konsep dasar beragama dalam bernegara. Kenaan mengenai cara beragama pada dasarnya terbagi menjadi dua. 1) Beragama dalam pengertian meyakini suatu agama tertentu merupakan ranah forum internum yang tidak dapat dibatasi dengan pemaksaan bahkan tidak dapat diadili. 2) Beragama dalam pengertian ekspresi beragama melalui pernyataan dan sikap sesuai hati nurani di muka umum yang merupakan ranah forum externum.
Seturut konsep ini, perkawinan tergabung pada bagian dari bentuk ibadah sebagai suatu ekspresi beragama. Dengan demikian, perkawinan terkategorikan sebagai forum eksternum, di mana negara dapat campur tangan sebagaimana halnya dengan pengelolaan zakat maupun pengelolaan ibadah haji.
Ketiga, beda antara “perkawinan” dan “perkawinan yang sah”. Agar berimbang dalam kemengertian, UU Perkawinan haruslah kita pahami secara utuh dan tidak parsial. Perkawinan teralamatkan demi membentuk keluarga dalam suatu rumah tangga yang bahagia dan kekal. Untuk itu, sebagaimana amanat UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar hukum dan Pancasila sebagai ideologi bangsa, perkawinan juga tidak terlepas dari Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai prinsip dasar.
Maksudnya, dalam melangsungkan perkawinan manakala agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang warga anut atau tentukan itu absen, maka tidak akan timbul sesuatu yang kita sebut “perkawinan yang sah”. Padahal senyata jelas Pasal 28B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan tidak hanya sebatas “perkawinan”, tetapi lebih dari itu, yakni “perkawinan yang sah”.
Urusan Privat menjadi Publik
Putusan itu belum selesai, ia menelurkan sebuah dissenting opinion (pendapat berbeda) dari Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Baginya, pemohon (Ega) tidak memiliki kedudukan hukum (lega standing) dalam permohonan a quo, sehingga seharusnya Mahkamah menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
Menurutnya, kebebesan beragama dalam perspektif konstitusi merupakan hak fundamental yang negara jamin lewat Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945. Pengakuan ini tak melulu mencakup ritual ibadah semata, melain juga menyentuh hubungan personal dan institusi sosial yang tunduk oleh keyakinan. Itu termasuk sah atau tidaknya suatu perkawinan dalam pandangan agama atau kepercayaan.
Guntur berpendapat bahwa perkawinan dalam satu agama atau beda agama dalam konteks negara hukum yang berlandaskan Pancasila tidak dapat lepas dari sudut pandang atau perspektif agama yang warga negara anut. Dalam pada itu, perkawinan beda agama tentu ternilai tidak sah (invalid) apabila tidak dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Begitu sebaliknya, suatu perkawinan beda agama akan sah (valid) manakala hukum agama atau kepercayaan masing-masing menyatakan sah.
Pada akhirnya, walau keresahan di awal saya itu tak henti-hentinya mengganggu pikiran, selama praktik pencarian hak konstitusional itu berjalan sesuai dengan semestinya, lalu akhirnya saya menikmati alur itu dan menjadi ruang ladang pembelajaran. Walhasil, urusan perkawinan jika telah urusan lingkup negara, secara kasuisitik, ia sudah tidak privat lagi. Ada hal lain yang menjadikannya menjadi urusan publik, dalam hal administratif, misalnya.
Dalam hal mengapa perkawinan itu menjadi urusan publik? Dalam hal ia berada di suatu negara yang memiliki sistem hukum lain di luar sistem hukum agamanya. Indonesia adalah salah satunya. Perkawinan semula menjadi ranah hukum agama, tapi ia juga berlanjut menjadi hukum negara (administrasi). Semata karena negara (konon) ingin menjalankan segala amanat yang tertuang dalam hukum dasar dan konstituisi negara. []



















































