Mubadalah.id – Hadis dalam Sunan Tirmidzi nomor 1206 yang menyebut perempuan sebagai aurat dipahami secara kontekstual dalam perspektif Mubadalah.
Penafsiran soal Hadis perempuan sebagai aurat menekankan bahwa istilah tersebut tidak untuk pelabelan biologis terhadap tubuh perempuan. Melainkan sebagai penjelasan situasi sosial tertentu ketika perempuan berada dalam posisi rentan, tidak terlindungi, atau mudah mereka manfaatkan untuk kepentingan merusak masyarakat.
Pendekatan tersebut menolak pembacaan yang menyederhanakan hadis hanya sebagai pernyataan tentang tubuh perempuan.
Dalam kerangka sosial, istilah aurat bisa kita pahami sebagai kondisi kelemahan yang dapat pihak lain sering manfaatkan. Jika perempuan berada dalam situasi tidak berdaya. Maka kondisi itulah yang kita sebut aurat.
Dengan demikian, pesan hadis ini lebih pada perlunya perlindungan dan pemberdayaan, bukan pembatasan peran sosial.
Penafsiran ini juga menegaskan bahwa konsep aurat tidak eksklusif bagi perempuan. Laki-laki yang berada dalam kondisi lemah, mudah diperdaya, atau dimanfaatkan untuk tujuan destruktif juga dapat masuk dalam kategori yang sama.
Anak-anak, lansia, atau kelompok lain yang tidak memiliki kemampuan mempertahankan diri dalam situasi genting termasuk dalam pengertian tersebut. Perspektif ini menempatkan aurat sebagai status kerentanan yang dapat mereka alami.
Kerangka ini selaras dengan prinsip perlindungan terhadap kelompok lemah dalam ajaran Islam. Tanggung jawab sosial tidak boleh kita bebankan pada satu jenis kelamin, melainkan menjadi kewajiban bersama. Laki-laki dan perempuan dipandang memiliki peran setara dalam melindungi pihak yang rentan.
Oleh karena itu, hadis tersebut tidak boleh kita pahami sebagai dasar pembatasan perempuan. Tetapi sebagai dorongan untuk memperkuat perlindungan sosial dan mencegah penyalahgunaan kerentanan dalam masyarakat. []
Sumber Tulisan: Makna Aurat dalam Perspektif Mubadalah








































