Mubadalah.id – Penegasan eksplisit mengenai kesetaraan partisipasi laki-laki dan perempuan dalam hijrah dan jihad tercantum dalam QS. Ali ‘Imran ayat 195.
Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa Allah tidak menyia-nyiakan amal siapa pun, baik laki-laki maupun perempuan. Frasa “min dzakarin aw untsā” menjadi pernyataan langsung bahwa jenis kelamin tidak menentukan nilai pahala di sisi Tuhan.
Ayat ini juga memuat frasa “ba‘ḍukum min ba‘ḍ” yang menunjukkan keterkaitan dan kesatuan asal-usul antara laki-laki dan perempuan.
Ungkapan tersebut menjadi penegasan bahwa keduanya merupakan bagian dari yang sama dalam perjuangan. Tidak terdapat hierarki gender dalam konteks pengorbanan dan tanggung jawab.
Konteks ayat tersebut merujuk pada situasi berat yang mencakup hijrah, pengusiran dari kampung halaman, penyiksaan, peperangan, hingga kematian.
Semua risiko tersebut ada dalam satu rangkaian yang sama tanpa membedakan laki-laki dan perempuan. Dengan demikian, partisipasi dalam perjuangan menjadi tanggung jawab kolektif.
Penegasan ini memperlihatkan prinsip keadilan yang menilai hanyalah amal berdasarkan kualitas dan kesungguhan, bukan berdasarkan identitas biologis.
Dalam sejarah, perempuan juga mengalami langsung konsekuensi hijrah dan tekanan sosial pada masa awal Islam. Ayat tersebut memastikan bahwa kontribusi mereka tercatat sebagai sesuatu yang bernilai.
QS. Ali ‘Imran 195 menjadi landasan normatif bahwa perjuangan dalam Islam, termasuk dalam situasi paling berat sekalipun, melibatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek setara. Nilai hijrah dan jihad tidak dibatasi oleh jenis kelamin, melainkan oleh komitmen terhadap iman dan kebenaran. []
Sumber Tulisan: Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan








































