Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Kekerasan Terhadap Perempuan Semakin Meningkat

Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban setiap orang di dalam masyarakat untuk menghentikan tindakan kekerasan terhadap perempuan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mencegah dan membantu korban kekerasan.

Salsabila Arwa Sajidah Salsabila Arwa Sajidah
22 Desember 2020
in Kolom, Publik
0
Kekerasan Terhadap Perempuan

Kekerasan Terhadap Perempuan

306
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan, dialah yang paling sering menjadi objek sasaran kekerasan. Bahkan di saat pandemi menghadang, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan justru terus meningkat. Hal ini dibuktikan oleh survei yang dilakukan Komnas Perempuan yang menyatakan sekitar 10.3% responden melaporkan bahwa hubungan mereka dengan pasangannya semakin tegang. Dalam hal ini, mereka yang mempunyai status menikah lebih rentan daripada yang yang tidak menikah.

Lebih jauh lagi, terdapat 2 kali lebih banyak jumlah responden dengan penghasilan di bawah 5 Juta Rupiah yang menyatakan bahwa hubungan dengan pasangan semakin tegang sejak pandemi COVID-19, sehingga mengakibatkan kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat.

Data di atas jika dibandingkan kelompok responden yang memiliki penghasilan di atas 5 Juta Rupiah akan nampak perbedaannya. Hal ini mengindikasikan adanya korelasi antara kelas sosial ekonomi tertentu dengan tingkat keharmonisan rumah tangga selama pandemi COVID-19.

Menurut Hotifah (2011), bentuk kekerasan terhadap perempuan yang banyak terjadi adalah penyiksaan terhadap istri atau tepatnya penyiksaan terhadap perempuan dalam relasi hubungan intim yang mengarah pada sistematika kekuasaan dan kontrol. Dalam hal ini, pelaku berupaya untuk menunjukkan kekuasan dan kontrol terhadap istrinya atau pasangan intimnya melalui penyiksaan secara fisik, emosi, sosial, seksual dan ekonomi.

Seorang perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangganya, dapat saja disiksa oleh suaminya, mantan suami, pacarnya, mantan pacarnya, pasangan hidupnya, mantan pasangan. Tidak jarang korban juga mengalami lebih dari satu jenis kekerasan termasuk mengalami bentuk kekerasan lain seperti masalah kesehatan reproduksi, penyakit menular seksual, permasalahan hukum, dan sebagainya.

Lalu mengapa kekerasan pada perempuan terus terjadi? Kekerasan pada perempuan sudah seperti lingkaran setan yang tak mudah untuk diakhiri. Siklus kekerasan terhadap istri berawal dari suami melakukan kekerasan pada istri. Kemudian suami menyesali perbuatannya dan meminta maaf pada istri.

Selanjutnya suami bersikap mesra pada istri. Kemudian, apabila terjadi konflik maka suami kembali melakukan kekerasan pada istri. Namun, istri berusaha menganggap bahwa kekerasan timbul karena kekhilafan sesaat dan berharap suaminya akan berubah menjadi baik (Hotifah, 2011).

Biasanya kekerasan terjadi berulang-ulang menimbulkan rasa tidak aman bagi istri dan adanya rasa takut ditinggalkan dan sakit hati atas perilaku suami. Namun siapa sangka bahwa kebanyakan dari perempuan korban kekerasan memilih untuk diam dan tidak melaporkan.

Hal yang menarik adalah sikap tersebut didominasi oleh responden dengan latar belakang pendidikan minimal S1 hingga pascasarjana, dan jika dijumlah keseluruhan mencapai 79% untuk diam saja, dan 77% hanya memberitahu kerabat terdekat (Komnas Perempuan). Sehingga kondisi ini menguatkan asumsi bahwa angka kekerasan terhadap perempuan adalah fenomena gunung es, di mana data dan angka yang ada yang tersedia hanyalah data-data yang terlaporkan.

Terdapat beberapa faktor yang menyulitkan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga untuk menyelesaikan masalahnya. Beberapa faktor tersebut antara lain:  Pertama, Masyarakat umum masih memandang masalah KDRT sebagai masalah pribadi keluarga, tidak boleh dicampuri, dianggap wajar karena suami ditempatkan sebagai kepala keluarga dan pendidik istri.

Kedua, masyarakat masih memandang keutuhan institusi keluarga ada di tangan istri, sehingga istri justru akan dipersalahkan dan dicela apabila institusi keluarga hancur. Ketiga, Ada stigma di masyarakat terhadap perempuan berstatus janda.

Keempat, ada kecenderungan istri tergantung secara ekonomi maupun emosional terhadap suaminya, sehingga sulit bagi mereka membuat keputusan untuk berpisah atau melaporkan perbuatan aniaya suaminya (Scortino, dalam Hotifah, 2011).

Padahal perempuan korban kekerasan memiliki karakteristik khusus yang biasa terjadi pada mereka, antara lain yaitu: merasa bersalah, merasa tidak berdaya kemarahan yang mendalam, malu, cemas dan mengalami gangguan tidur. Perasaan-perasaan di atas seringkali muncul berupa sikap “malas”, badan terasa capek gelisah, tegang, atau bahkan tersenyum tetapi tidak ‘lepas’, atau sikap menutup diri dari dunia luar.

Sebagai sesama manusia, sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang untuk dapat saling membantu saat berada dalam kesulitan. Untuk membantu perempuan korban kekerasan, seseorang harus memahami prinsip-prinsip dasar berikut (Sinclair, dalam Hotifah, 2011)

Pertama, perempuan korban kekerasan tidaklah dipersalahkan atas kejadian yang menimpanya. Kedua, pelaku kekerasan adalah orang yang bertanggung jawab atas tindakan kekerasannya. Ketiga, masyarakat dan berbagai institusi di masyarakat adalah pihak yang bertanggung jawab secara tidak langsung atas masalah kekerasan terhadap perempuan.

Keempat, solusi atas masalah kekerasan terletak pada kombinasi antara aksi pribadi dan sosial dan didukung oleh sistem hukum yang memadai. Kelima, tujuan bekerja membantu perempuan korban kekerasan adalah memberdayakan mereka untuk membuat keputusan sendiri dan mandiri dalam hidupnya.

Kewajiban membantu perempuan korban KDRT diperkuat juga di dalam UU PKDRT pada pasal 15 yaitu; Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk: a) mencegah berlangsungnya tindak pidana; b) memberikan perlindungan kepada korban; c) memberikan pertolongan darurat; dan d) membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban setiap orang di dalam masyarakat untuk menghentikan tindakan kekerasan terhadap perempuan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mencegah dan membantu korban kekerasan. Sehingga korban dapat terbantu dalam mengambil keputusan yang tepat untuk dirinya (Hotifah, 2011). Dalam rangka memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional, mari bersama lawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. []

 

 

Tags: Gerak BersamaHari Anti Keketasan terhadap Perempuankekerasan terhadap perempuan
Salsabila Arwa Sajidah

Salsabila Arwa Sajidah

Terkait Posts

Percaya pada Kesetaraan
Personal

Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

30 Juli 2025
Kekerasan terhadap Perempuan
Publik

Kekerasan terhadap Perempuan, Mengapa Masih Marak Terjadi?

15 Maret 2025
An'an Yuliati
Figur

Menilik Femisida dan Solusi Pendekatan Perdamaian An’an Yuliati

24 Desember 2024
Korban Kekerasan Seksual
Personal

Suara Sunyi Korban Kekerasan Seksual

9 Desember 2024
Fenomena Perkawinan Anak
Publik

Melihat Kembali Fenomena Perkawinan Anak hingga KDRT

10 Oktober 2024
Perkawinan Anak
Uncategorized

YTH 2023 Gerakan Anak Muda dalam Kampanye Stop Perkawinan Anak

28 Desember 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID