Minggu, 21 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Li Shixing

    Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman

    Platonic Love

    Platonic Love Dan Potret Relationship Manusia Hari Ini

    Podcast

    Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli

    Angelus

    Angelus dan Seni Mengenal Diri Sendiri dalam Tradisi Katolik

    Parfum Perempuan

    Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

    Gender Equality

    Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

    Masyarakat Disabilitas

    Cak Fu dan Upaya Mengubah Cara Pandang Masyarakat terhadap Disabilitas

    Dawuh Nyai Noor Chodijah

    Membaca Dawuh Mbah Nyai Noor Chodijah tentang Laku Batin Perempuan

    Penyandang Disabilitas

    Membuka Kesempatan Kerja yang Ramah bagi Penyandang Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pil KB Mini

    Cara Menggunakan Pil KB Mini yang Benar

    Pil KB Mini

    Tak Cocok dengan Pil KB Kombinasi? Pil KB Mini Bisa Menjadi Pilihan

    Minum Pil KB

    Bagaimana Jika Lupa Minum Pil KB?

    Pil KB

    Cara Menggunakan Pil KB Terpadu

    Pil KB

    4 Gejala yang Mengharuskan Anda Menghentikan Pil KB

    Pil KB

    Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin

    KB Hormonal

    Efek Samping Metode KB Hormonal

    KB Hormonal

    Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal

    Spermisida

    Cara Menggunakan Spermisida

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Li Shixing

    Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman

    Platonic Love

    Platonic Love Dan Potret Relationship Manusia Hari Ini

    Podcast

    Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli

    Angelus

    Angelus dan Seni Mengenal Diri Sendiri dalam Tradisi Katolik

    Parfum Perempuan

    Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

    Gender Equality

    Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

    Masyarakat Disabilitas

    Cak Fu dan Upaya Mengubah Cara Pandang Masyarakat terhadap Disabilitas

    Dawuh Nyai Noor Chodijah

    Membaca Dawuh Mbah Nyai Noor Chodijah tentang Laku Batin Perempuan

    Penyandang Disabilitas

    Membuka Kesempatan Kerja yang Ramah bagi Penyandang Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pil KB Mini

    Cara Menggunakan Pil KB Mini yang Benar

    Pil KB Mini

    Tak Cocok dengan Pil KB Kombinasi? Pil KB Mini Bisa Menjadi Pilihan

    Minum Pil KB

    Bagaimana Jika Lupa Minum Pil KB?

    Pil KB

    Cara Menggunakan Pil KB Terpadu

    Pil KB

    4 Gejala yang Mengharuskan Anda Menghentikan Pil KB

    Pil KB

    Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin

    KB Hormonal

    Efek Samping Metode KB Hormonal

    KB Hormonal

    Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal

    Spermisida

    Cara Menggunakan Spermisida

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tadarus Subuh Ke-189: Nusyuz Adalah Tanggung Jawab Bersama

Nusyuz, sebagai sebuah konflik, sejatinya tidak dihadapi dengan cara pandang penghakiman. Untuk itu, musyawarah hadir sebagai pilihan.

Achmad Ma'aly Hikam Mastury by Achmad Ma'aly Hikam Mastury
5 Mei 2026
in Keluarga
A A
0
Tadarus Subuh ke-189

Tadarus Subuh ke-189

37
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selama ini, masyarakat kita seringkali terjebak dalam paradigma sempit, bahwa nusyuz adalah “dosa” sepihak dari seorang istri yang dianggap membangkang. Kita melupakan fakta mendasar, bahwa pernikahan adalah sebuah perahu yang didayung bersama. Jika perahu tersebut miring, bukankah tanggung jawab untuk menyeimbangkannya ada pada kedua pendayung?

Pertanyaan tersebut terefleksikan dari Tadarus Subuh ke-189 dengan tajuk “Memukul Bukan Cara Mengelola Nusyuz”. Tadarus Subuh yang terselenggara pada awal Mei ini (3/5/2026) mengundang Dr. Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan, sebagai narasumber. Tidak lupa juga didampingi oleh Prof. Dr. Faqihuddin Abdul Kodir.

Dalam paparan materinya, Dr. Maria menjelaskan tentang bagaimana latar belakang nusyuz dan pendekatan yang relevan untuk mengatasinya. Ia mengatakan, bahwa pernikahan adalah hal yanng menjadi kesepakatan bersama. Seorang laki-laki dan perempuan yang mengikat janji pernikahan, juga berarti siap dan sepakat untuk menghadapi apapun yang terjadi selama pernikahan, secara bersama-sama.

Sakinnah, mawaddah, dan rahmah yang terkandung dalam Surah ar-Rum ayat 21, adalah cita-cita pernikahan yang menjadi tanggung jawab bersama. Ia tidak lahir secara tiba-tiba dalam pernikahan. Bak melayarkan perahu, suami-istri perlu untuk bekerja sama untuk mengusahakan agar perahu sampai pada tujuan dengan selamat.

Berbagai konflik dan peristiwa yang terjadi setelah pernikahan, seharusnya tidak menjadi hal yang melupakan tujuan bersama tersebut. Dr. Maria menyoroti hal ini sebagai prinsip yang perlu kita pedomani, supaya konflik apapun yang muncul, dapat terselesaikan dengan humanis tanpa kekerasan.

KDRT masih Menjadi Penyebab Gugat Cerai

Salah satu konflik yang seringkali muncul adalah kekerasan. Dr. Maria Ulfah mencantumkan catatan komnas, bahwa KDRT menjadi faktor luar biasa untuk istri melakukan gugatan perceraian. Kekerasan dalam ranah personal, yang itu pelakunya orang terdekat, menjadi kasus terbanyak yang masuk dalam pengaduan Komnas.

Dr. Maria mengatakan, kasus pengaduan yang masuk pada Komnas sekitar antara 4000-5000 pengaduan per hari. Perempuan dengan rentang usia 23-40 tahun menjadi usia yang rentan menerima kekerasan. Jika kita teliti bersama, ribuan kasus tersebut, sejatinya belum menghitung dari mereka yang tidak melakukan pengaduan, serta para perempuan yang terpaksa menjalani pernikahan dini.

Dari berbagai kekerasan yang terjadi, Dr. Maria menyebut empat bentuk: kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual. Dari sudut pandang mubadalah, empat bentuk kekerasan tersebut bisa kita kategorikan sebagai nusyuz. Tindakan menyakiti, baik dari perempuan maupun laki-laki, adalah penyimpangan dari tujuan pernikahan bersama.

Pemaknaan ulang strategi mengelola konflik nusyuz menjadi penting untuk dilakukan

Pada Surah An-Nisa ayat 34, menyebutkan bahwa terdapat tiga tahapan tindakan mengelola nusyuz. Tiga tahapan tersebut, jika kita maknai secara tekstual, dapat memberikan implikasi yang berbahaya. Meskipun para Ulama’ menegaskan bahwa memukul tidak boleh sampai menyakiti, tapi, dalam kondisi emosi, pemukulan seringkali tidak bisa terukur dan terkendali. Kang Faqih juga mengomentari, bahwa memukul bukan jalan untuk mendidik orang.

Dr. Maria mengajak para jama’ah Tadarus Subuh ke-189 untuk membaca ayat tersebut secara kontekstual. Bukan bermaksud untuk menasakh hukum, tetapi untuk melahirkan pendekatan konflik yang juga kontekstual. Ketua Komnas Perempuan periode 2024-2030 tersebut merekomendasikan musyawarah sebagai tindakan penyelesaian konflik yang berkesalingan.

Dengan mengutip penafsiran Quraish Shihab, Dr. Maria berargumen bahwa tujuan dari aturan nusyuz adalah untuk memperbaiki hubungan. Nusyuz, sebagai sebuah konflik, sejatinya tidak dihadapi dengan cara pandang penghakiman. Untuk itu, musyawarah hadir sebagai pilihan.

Musyawarah bertujuan untuk mengingatkan kembali pada tujuan awal pernikahan, yaitu membangun keluarga yang maslahat, keluarga yang sakinnah, mawaddah, dan rahmah. Dengan demikian, tidak perlu lagi tindakan reaksi nusyuz yang justru menyakiti secara fisik, psikis, dan seksual perempuan.

Lalu, ketika musyawarah tidak lagi menghantarkan pada kata mufakat, maka bisa dengan melakukan konseling bersama. Pasangan suami istri bisa mendatangkan psikiater atau psikolog untuk membantu dalam mengatasi konflik dan kembali menemukan tujuan bersama pernikahan.

Namun, jika memang dua cara tersebut, maka solusi terakhir adalah dengan melalui jalur hukum (perceraian). Perceraian menjadi jalan keluar satu-satunya saat mempertahankan justru dapat saling memberikan mudharat. Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 231 menegaskan hal ini.

…‌وَلَا ‌تُمۡسِكُوهُنَّ ‌ضِرَارࣰا ‌لِّتَعۡتَدُوا۟ۚ ‌وَمَن ‌یَفۡعَلۡ ‌ذَٰلِكَ ‌فَقَدۡ ‌ظَلَمَ ‌نَفۡسَهُۥ…ۚ

“dan janganlah kamu menahan mereka (istri) untuk memberi mudharat sehingga kamu melampaui batas, dan barang siapa yang melakukan hal tersebut, maka sungguh ia telah berlaku dzalim pada dirinya sendiri”

Selain itu, negara juga perlu hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan. Pencegahan dilakukan bisa dengan program bimbingan perkawinan, misalnya. Sementara penindakan bisa dengan penegakan UU PKDRT dengan tepat dan berkeadilan.

Peran negara penting, karena Islam memandang negara sebagai pihak yang menjamin kemaslahatan dan kesejahteraan hidup rakyatnya. Dalam kaidah fikih yang populer dikatakan bahwa,

تَصَرُّفُ ‌الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Kebijakan pemerintah pada rakyatnya bergantung pada maslahat (rakyatnya)”

Sementara dari sisi publik, narasi pemaknaan ulang nusyuz beserta strategi menghadapinya perlu kita sebarkan dan tersosialisasikan lebih luas. Narasi tersebut pun perlu kita bahasakan  secara sederhana. Kang Faqih mengatakan, “mungkin kita butuh pembahasan nusyuz yang lebih mudah untuk ditangkap oleh publik”.

Penulis buku Fiqh al-Usrah tersebut mencontohkannya dengan parenting Islami yang Dr. Maria sampaikan  dalam bukunya berjudul “Parenting with Love: Panduan Islami Mendidik Anak Penuh Cinta dan Kasih Sayang”. Tulisan dan narasi yang tersampaikan persis seperti bagaimana komunikasi positif orang tua pada anak. Gagasan yang hendak diberikan, sebisa mungkin kita kemas dengan bentuk lebih mudah untuk tertangkap.

Kang Faqih menyebut narasi tersebut sebagai bagian dari mendidik masyarakat. Pada konteks ini, kita tidak lagi mendiskusikan berbagai perdebatan yang terjadi. Cukup pada bagaimana pemaknaan yang hendak tersosialisasikan, dan bagaimana mengaplikasikannya pada konteks kehidupan sehari-hari. []

Tags: istriNusyuzRelasirumah tanggasuamiTadarus Subuh ke-189
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Anregurutta Hj. Siti Haniah: Guru Besar DDI Mangkoso yang Lahirkan Guru Agama Sejak 1938

Next Post

Air Ketuban Pecah Tapi Tak Kunjung Melahirkan? Waspada Infeksi dan Segera Bertindak

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Hanya seorang pemula dalam penulis, bisa disupport melalui akun instagramnya @am_hikam

Related Posts

Gender Equality
Publik

Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

19 Juni 2026
Dawuh Nyai Noor Chodijah
Personal

Membaca Dawuh Mbah Nyai Noor Chodijah tentang Laku Batin Perempuan

19 Juni 2026
Tanggung Jawab Moral
Keluarga

Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan

18 Juni 2026
Sebelum Harimu Bersamanya
Buku

Buku “Sebelum Harimu Bersamanya”: Sebuah Panduan Sebelum Menikah

17 Juni 2026
Relasi Mubadalah
Publik

Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

15 Juni 2026
Ber-KB
Pernak-pernik

Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

13 Juni 2026
Next Post
Air Ketuban Pecah Tapi Tak Kunjung Melahirkan? Waspada Infeksi dan Segera Bertindak

Air Ketuban Pecah Tapi Tak Kunjung Melahirkan? Waspada Infeksi dan Segera Bertindak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman
  • Cara Menggunakan Pil KB Mini yang Benar
  • Platonic Love Dan Potret Relationship Manusia Hari Ini
  • Tak Cocok dengan Pil KB Kombinasi? Pil KB Mini Bisa Menjadi Pilihan
  • Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0