Minggu, 21 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Li Shixing

    Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman

    Platonic Love

    Platonic Love Dan Potret Relationship Manusia Hari Ini

    Podcast

    Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli

    Angelus

    Angelus dan Seni Mengenal Diri Sendiri dalam Tradisi Katolik

    Parfum Perempuan

    Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

    Gender Equality

    Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

    Masyarakat Disabilitas

    Cak Fu dan Upaya Mengubah Cara Pandang Masyarakat terhadap Disabilitas

    Dawuh Nyai Noor Chodijah

    Membaca Dawuh Mbah Nyai Noor Chodijah tentang Laku Batin Perempuan

    Penyandang Disabilitas

    Membuka Kesempatan Kerja yang Ramah bagi Penyandang Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pil KB Mini

    Cara Menggunakan Pil KB Mini yang Benar

    Pil KB Mini

    Tak Cocok dengan Pil KB Kombinasi? Pil KB Mini Bisa Menjadi Pilihan

    Minum Pil KB

    Bagaimana Jika Lupa Minum Pil KB?

    Pil KB

    Cara Menggunakan Pil KB Terpadu

    Pil KB

    4 Gejala yang Mengharuskan Anda Menghentikan Pil KB

    Pil KB

    Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin

    KB Hormonal

    Efek Samping Metode KB Hormonal

    KB Hormonal

    Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal

    Spermisida

    Cara Menggunakan Spermisida

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Li Shixing

    Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman

    Platonic Love

    Platonic Love Dan Potret Relationship Manusia Hari Ini

    Podcast

    Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli

    Angelus

    Angelus dan Seni Mengenal Diri Sendiri dalam Tradisi Katolik

    Parfum Perempuan

    Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

    Gender Equality

    Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

    Masyarakat Disabilitas

    Cak Fu dan Upaya Mengubah Cara Pandang Masyarakat terhadap Disabilitas

    Dawuh Nyai Noor Chodijah

    Membaca Dawuh Mbah Nyai Noor Chodijah tentang Laku Batin Perempuan

    Penyandang Disabilitas

    Membuka Kesempatan Kerja yang Ramah bagi Penyandang Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pil KB Mini

    Cara Menggunakan Pil KB Mini yang Benar

    Pil KB Mini

    Tak Cocok dengan Pil KB Kombinasi? Pil KB Mini Bisa Menjadi Pilihan

    Minum Pil KB

    Bagaimana Jika Lupa Minum Pil KB?

    Pil KB

    Cara Menggunakan Pil KB Terpadu

    Pil KB

    4 Gejala yang Mengharuskan Anda Menghentikan Pil KB

    Pil KB

    Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin

    KB Hormonal

    Efek Samping Metode KB Hormonal

    KB Hormonal

    Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal

    Spermisida

    Cara Menggunakan Spermisida

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Empat Langkah Mengelola Nusyuz secara Bermartabat

Dalam isu nusyuz, Mubadalah ingin menggeser relasi kuasa menjadi relasi kasih, sehingga jika terjadi, yang pertama kali dilakukan, bukan menuduh dan menyalahkan

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
4 Mei 2026
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Mengelola Nusyuz

Mengelola Nusyuz

47
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ahad, 3 April 2026, dalam ngaji rutin tadarus subuh, kami membicarakan suatu isu krusial dalam relasi pasutri, dan bagaimana kita perlu mendidik publik terkait isu tersebut. Yaitu nusyuz, segala sikap yang bisa merusak ikatan pernikahan, baik dilakukan suami maupun istri. Bagaimana kita mengenalkan isu tersebut kepada publik?

Ada sebuah temuan menarik dari ilmu psikologi yang rasanya perlu kita renungkan bersama. Ketika seorang ibu berkata kepada anaknya, “Jangan lari kalau lantainya licin!” — otak si anak justru pertama-tama membayangkan berlari, baru kemudian mencoba menghentikannya. Hasilnya? Anak tetap berlari. Tapi ketika sang ibu berkata, “Kalau lantainya licin, jalanlah pelan-pelan dan hati-hati” — otak anak langsung menangkap gambaran yang konkret dan bisa dilakukan. Ia pun berjalan hati-hati.

Atau, saat kecil, jika kita jatuh, lalu orang dewasa akan menyalahkan kodok, yang tidak ada kaitannya dengan kita yang jatuh itu. Menyalahkan kodok, ketika anak jatuh, akan membuat anak tidak fokus untuk mengenali apa yang perlu diperbaiki di dalam dirinya, apa yang harus dia pertanggung-jawabkan, dan apa yang harus dia pelajari ke depan.

Logika yang sama bisa berlaku bagi otak kita, orang dewasa, yang mengaji tentang nusyuz. Jika kita hanya membicarakan makna yang lama, mengkritik, dan mendebatnya, maka yang terpatri di dalam otak justru masih tetap makna lama tersebut. Belum tentu, makna baru itu dipahami secara baik, apalagi menguat dan bisa dipraktikkan.

Mengenal Nusyuz secara Mubadalah

Kata nusyuz sudah terlanjur terasa berat dan menyudutkan bagi banyak perempuan. Sebab selama berabad-abad, kata ini hampir selalu kita kaitkan hanya dengan istri — istri yang “membangkang”, istri yang “tidak taat”, istri yang “keluar dari batasan”. Dan solusi yang paling sering disebut dalam kitab-kitab fiqh lama? Tiga tahap yang termaktub dalam QS. An-Nisa: 34 — nasihat, pisah ranjang, dan — yang paling menyita perhatian — wa-ḍribūhunna, yang kerap kita terjemahkan sebagai “memukul”.

Selama berabad-abad pula, framing ini tertanam dalam benak umat Islam. Ketika ingin mengelola nusyuz artinya adalah masalah istri. Penyelesaiannya adalah hak suami. Dan memukul, meski “ringan”, adalah bagian dari repertoar solusi yang tersedia.

Nah, jika kita terus membicarakan hal tersebut, sekalipun dengan diskusi akademik, dengan mempretelai berbagai pandangan tafsir yang ada, baik klasik maupun kontemporer, maka bisa jadi nusyuz dengan makna tersebut masih akan tetap bercokol di dalam otak kebanyakan di antara kita, dan akan susah untuk bisa dipahami publik apa yang lebih baik dan bagaimana ketika nusyuz terjadi.

Dalam Tadarus pagi ini, kita merefleksikannya dengan cara berbeda. Kita mencoba lebih reflektif, tanpa mendebat apakah memukul itu boleh atau tidak boleh, ringan atau berat, simbolik atau literal. Tetapi, kita memulai dengan refleksi dengan pertanyaan mendasar. Jika nusyuz terjadi, baik dari istri maupun suami, langkah apa yang paling efektif menyambung kembali ikatan yang retak itu? Atau dalam pertanyaan lain: apa yang sebenarnya ingin terselesaikan?

Yang Ingin Diselesaikan Adalah Hati yang Menjauh

Nusyuz — secara bahasa — berasal dari kata yang berarti “terangkat”, “meninggi”, “menjauh”. Ia menggambarkan kondisi ketika hati seseorang dalam pernikahan mulai terangkat, meninggi, atau menjauh dari pasangannya. Ada jarak, ada dingin, ada keengganan untuk saling mendekati.

Dan kalau kita baca Al-Qur’an lebih teliti, nusyuz ternyata bukan hanya disebut dalam konteks istri (QS. An-Nisa, 4: 34). Dalam QS. An-Nisa (4: 128), Al-Qur’an juga berbicara tentang kemungkinan nusyuz dari pihak suami — “wa in imra’atun khāfat min ba’lihā nusyūzan aw i’rāḍan” — “jika seorang perempuan khawatir suaminya bersikap nusyuz atau berpaling”. Di sini, Al-Qur’an mengakui bahwa suami pun bisa menjauh, bisa berpaling, bisa membangun jarak dalam pernikahan.

Inilah titik berangkat pembacaan mubadalah. Nusyuz adalah masalah relasi, bukan masalah satu pihak. Dan karena ia masalah relasi, penyelesaiannya harus relasional, melibatkan dua pihak, mempertimbangkan dua pengalaman, dan mencari jalan keluar yang bermartabat bagi keduanya.

Jika kita sadar terkait dengan kondisi ada “hati yang sedang menjauh”, maka kita tidak perlu menjawab dengan pembahasan “perlunya nasihat”, “perlunya pisah ranjang”, atau “baiknya memukul dengan cara-cara tertentu”, atau makna-makna lain yang sering muncul dalam berbagai tawaran tafsir klasik maupun kontemporer atas ayat (QS. 4: 34).

Tetapi kita perlu langsung pada pokok gagasan ayat (QS. 4: 128), yaitu islah, perbaiki dan kembalikan hati yang menjauh itu. Dengan cara apa? Ya, cari segala cara yang paling efektif untuk itu. Apakah hanya perempuan kepada laki-laki? Tidak, untuk keduanya, laki-laki harus diperbaiki dan didekatkan lagi, perempuan juga harus diperbaiki dan didekat lagi. Mungkin caranya berbeda, tetapi kerangka dan tujuannya sama.

Memukul Tidak Menyelesaikan Nusyuz

Kita kembali ke pelajaran dari otak tadi. Ketika seseorang memukul, bahkan secara “simbolik” sekalipun, apa yang sedang ia lakukan? Ia sedang mengirimkan sinyal ancaman kepada orang yang ia cintai. Atau setidaknya otoritas, bahwa dirinya lebih baik, tidak pernah bersalah, dan dialah yang berhak mendisiplinkan secara hegemonik.

Dan otak manusia yang menerima sinyal ancaman dan hegemoni tidak akan terbuka. Ia akan menutup diri. Ia akan masuk ke mode bertahan — fight, flight, atau freeze. Tidak ada keterbukaan hati. Tidak ada perbaikan relasi. Yang ada adalah luka yang mungkin tidak tampak di permukaan, tapi mengendap jauh di bawah, dan suatu hari nanti muncul sebagai tembok yang tidak bisa ditembus.

John Gottman, peneliti pernikahan dari University of Washington yang telah mengamati ribuan pasangan selama lebih dari empat dekade, menemukan satu hal yang paling konsisten dalam bukunya The Seven Principles for Making Marriage Work: pernikahan yang bertahan dan bahagia adalah pernikahan di mana kedua pihak merasa aman secara emosional.

Ketika rasa aman itu hilang, apalagi karena ancaman fisik, kepercayaan runtuh dan cinta perlahan mati. Bukan hanya soal etika bahwa memukul bukan cara yang tepat. Secara psikologis, memukul tidak bisa menyelesaikan nusyuz, justru memperdalamnya. Bahkan tindakan sederhana, tidak hanya memukul secara fisik, tetapi mengirim sinyal “mengancam” dan “merendahkan” juga sama. Ia akan berdampak buruk dan tidak akan mengembalikan hati yang menjauh.

Empat Langkah Menyelesaikan Nusyuz secara Bermartabat

Al-Qur’an sendiri sebenarnya sudah memberikan petunjuk yang sangat indah. Dalam QS. An-Nisa: 128, solusi yang ditawarkan adalah musyawarah dan perdamaian — “an yuṣliḥā baynahumā ṣulḥan”. Dua pihak duduk bersama, mencari jalan tengah, dengan jiwa yang damai. Inilah ayat fondasional yang harus dirujuk sebagai dasar utama, baik nusyuz suami maupun nusyuz istri.

Sekalipun secara lafal ayat ini berbicara tentang nusyuz suami, tetapi dalam tafsir Mubadalah berlaku resiprokal, karena inti gagasan ayat (4: 128), yaitu perbaikan hubungan adalah berlaku secara fundamental bagi keduanya. Sementara ayat (4: 34) yang secara lafal untuk nusyuz istri, adalah juga resiprokal berlaku bagi suami juga, dan hanya situasi khusus tertentu, dengan tetap kerangka dasar ayat (4: 128), yaitu perbaikan hubungan.

Dalam pembacaan Mubadalah, bahwa semangat Al-Qur’an ketika suatu pasutri mengalami nusyuz sesungguhnya satu saja. Ketika ada hati menjauh dari salah satu pasutri, dekatkanlah dengan cara yang bermartabat, hormat, dan benar-benar bermanfaat. Artinya, benar-benar mengembalikan hubungan.

Dalam praktiknya, ini berarti beberapa hal konkret. Pertama, bicaralah — dengan niat memahami, bukan menang. Tanyakan: “Apa yang sedang kamu rasakan? Ada apa sebenarnya?” Nusyuz hampir selalu punya sebab. Suami dan istri yang bijak tidak bereaksi pada gejala, tapi mencari akar masalah.

Kedua, refleksikan diri sendiri sebelum menilai pasangan. Carol Dweck, profesor psikologi Stanford dalam bukunya Mindset, membuktikan bahwa cara kita menjelaskan penyebab sebuah masalah sangat menentukan cara kita menyelesaikannya. Suami atau istri yang bertanya “Apa peranku dalam situasi ini?” jauh lebih mungkin menemukan jalan keluar dibanding yang langsung menunjuk kesalahan pasangan.

Ketiga, ciptakan ruang aman untuk jujur. Orang hanya akan terbuka ketika merasa aman — bukan aman dari hukuman, tapi aman untuk didengar tanpa dihakimi, untuk berbeda tanpa dijauhi, untuk salah tanpa dipermalukan.

Keempat, minta bantuan jika perlu. Al-Qur’an sendiri dalam QS. An-Nisa: 35 menyebut tentang hakam — juru damai dari kedua belah pihak. Islam sudah lebih dulu mengenal konsep mediasi dalam konflik rumah tangga, jauh sebelum konseling pernikahan modern lahir.

Membiasakan Otak Kita dengan Narasi yang Lebih Baik

Di sinilah letak pentingnya kita terus berbicara tentang mubadalah, bukan hanya di ruang akademik, bukan hanya di seminar, tapi di pengajian subuh seperti sekarang ini, atau pengajian-pengajian publik lainya, di kuliah tujuh menit, di grup keluarga, di obrolan warung kopi, di konten media sosial.

Karena otak manusia bekerja melalui kebiasaan dan pengulangan. Kita sering diingatkan, bahwa narasi yang sering kita ulang akan membentuk cara pandang kita. Kalau yang sering kita dengar adalah bahwa nusyuz adalah masalah istri dan solusinya adalah hak suami untuk bertindak — maka itulah yang akan terus terjadi di ruang-ruang rumah tangga kita.

Tapi kalau yang sering kita dengar adalah bahwa nusyuz adalah masalah bersama, dan solusinya adalah saling memahami, saling mendekat, saling memperbaiki, maka otak publik akan perlahan-lahan terbiasa dengan narasi itu. Dan yang terbiasa terpikirkan, akan lebih mudah kita praktikkan.

Inilah misi mubadalah yang sesungguhnya. Ia tidak berhenti pada teori tafsir, apalagi perdebatan antar berbagai pandangan hukum fiqh. Yang lebih penting adalah pendidikan publik yang mengubah cara kita membayangkan pernikahan, mewujudkan kebaikan di dalamnya, dan mengelola tantangan-tantangannya. Salah satunya adalah isu nusyuz.

Cintailah dengan Cara yang Lebih Baik

Dalam isu nusyuz, Mubadalah ingin menggeser relasi kuasa menjadi relasi kasih, sehingga jika ia terjadi, yang pertama kali dilakukan, bukan dengan menuduh dan menyalahkan, kecuali jika kesalahan sudah akut dan berbahaya. Mubadalah juga mengajak pasutri untuk mengelola nusyuz sejak masih dini, dengan menggeser cara pandang dan perilaku, dari hak untuk menghukum yang salah menjadi tanggung jawab untuk menyembuhkan yang terluka.

Nabi Muhammad Saw adalah suami yang tidak pernah memukul seorang pun dari istri-istrinya. Beliau adalah teladan bahwa otoritas dalam rumah tangga tidak dibangun dengan kekuatan, tapi dengan kehadiran yang penuh kasih, keadilan yang konsisten, dan kemuliaan akhlak yang nyata dalam keseharian.

Kalau hati pasangan kita sedang menjauh, dekatkanlah. Bukan dengan ancaman. Bukan dengan hukuman. Tapi dengan pertanyaan yang tulus, kehadiran yang hangat, dan keberanian untuk berubah bersama.

Sebab pernikahan yang baik bukan pernikahan tanpa masalah. Pernikahan yang baik adalah pernikahan di mana dua orang memilih, setiap hari, untuk saling mendekati, bahkan di saat hati terasa berat untuk melakukannya.

Mari berikhtiar membangun dan menumbuhkan cinta kasih dalam relasi berkeluarga kita masing-masing. Semoga terberkahi semua. Amiin. []

 

Tags: Fiqh Al UsrahistriMengelola NusyuzMerebut TafsirRelasisuamiTadarus Subuh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jangan Panik: Panduan Aman dalam Membantu Persalinan

Next Post

3 Tanda Ibu Akan Melahirkan

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Gender Equality
Publik

Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

19 Juni 2026
Dawuh Nyai Noor Chodijah
Personal

Membaca Dawuh Mbah Nyai Noor Chodijah tentang Laku Batin Perempuan

19 Juni 2026
Tanggung Jawab Moral
Keluarga

Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan

18 Juni 2026
Sebelum Harimu Bersamanya
Buku

Buku “Sebelum Harimu Bersamanya”: Sebuah Panduan Sebelum Menikah

17 Juni 2026
Relasi Mubadalah
Publik

Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

15 Juni 2026
Ber-KB
Pernak-pernik

Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

13 Juni 2026
Next Post
Ibu Melahirkan

3 Tanda Ibu Akan Melahirkan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman
  • Cara Menggunakan Pil KB Mini yang Benar
  • Platonic Love Dan Potret Relationship Manusia Hari Ini
  • Tak Cocok dengan Pil KB Kombinasi? Pil KB Mini Bisa Menjadi Pilihan
  • Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0