Mubadalah.id – Dalam sejarah keilmuan Islam, ulama mulai menulis buku yang fokus pada diskursus perempuan pada masa transisi dari abad 19 ke abad 20. Qasim Amin lah yang mulai memunculkan istilah tahrīr al-mar’ah sebagai judul bukunya yang terbit pertama kali pada tahun 1899.
Hampir satu abad setelahnya, Abdul Halim Abu Syuqqah juga menulis Tahrīr al-mar’ah fi ‘ashri al-risalah dan terjemah versi Indonesianya berjudul Kebebasan Wanita.
Pengertian Tahrīr
Secara etimologi, tahrir merupakan derivasi dari akar kata ḥ-r-r yang berarti panas. Akar kata ini melahirkan berbagai bentuk seperti hurriyyah, taharruriyah dan lain sebagainya. Dalam Al-Qur’an, kita dapat melihat tahrīr muncul dalam beberapa ayat seperti QS. Al-Nisa’: 92:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَـًٔاۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖٓ اِلَّآ اَنْ يَّصَّدَّقُوْاۗ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍۗ
Konteks ayat tersebut ialah memerdekakan seseorang dari sistem perbudakan atau dengan kata lain melepaskan belenggu rantai yang melekat pada seorang budak. Di sini, tahrīr telah digunakan sebagai pembebasan dalam konteks sosial. Seiring waktu, tahrīr mulai mengalami perluasan makna. Ia digunakan sebagai simbol perjuangan dalam berbagai aspek kehidupan.
Kamus Bahasa Arab kontemporer juga memasukkan tahrīr al-mar’ah sebagai entri tambahan. Tahrīr al-mar’ah memiliki pengertian gerakan yang bertujuan untuk menghilangkan sikap dan praktik yang berdasarkan pada asumsi bahwa laki-laki lebih unggul dan lebih penting dari perempuan.
Dalam konteks politik, makna tahrir bisa berarti kemerdekaan suatu negara, gerakan revolusioner yang menuntut pembebasan dari pemerintah yang menindas rakyat, serta gerakan untuk mencapai kesetaraan dalam hak-hak sosial dan ekonomi. Terdapat tambahan keterangan dalam kamus, “…..seperti dalam gerakan pembebasan perempuan yang sekarang disebut feminis.”
Kepopuleran tahrir dan al-mar’ah sebagai kolokasi membuatnya sebagai istilah yang memiliki definisi tersendiri. Pada perkembangannya, ia menjadi pemikiran dan bahkan ideologi.
Evolusi makna tahrīr dari masa ke masa mengungkap bahwa Bahasa tidak dapat terlepas dari konteks penuturnya. Baik itu konteks geografis, sosial, politik dan ekonomi.
Qasim Amin
Qasim Amin menulis tahrīral-mar’ah dalam konteks Mesir modern di bawah imperialisme Inggris. Ia mendedikasikan bukunya khusus membahas perempuan Mesir pada saat itu.
Amin menyatakan bahwa adat-istiadat di setiap bangsa berhubungan dengan tingkat pengetahuan dan peradabannya. Hal ini pula lah yang menurutnya membedakan antara tradisi di Mesir dan Eropa. Ia menganggap bahwa perempuan di negara-negara dengan peradaban tinggi telah melangkah maju dan memangkas jarak yang memisahkan mereka dengan laki-laki.
Amin membagi topik di bukunya menjadi empat bagian; Pendidikan perempuan, hijab perempuan, perempuan dan umat, dan keluarga.
Qasim Amin menganggap pembebasan perempuan hanya dapat terwujud jika perempuan mendapatkan pendidikan selayaknya laki-laki. Selain itu, Amin menganggap hijab sebagai sesuatu yang menghalangi perempuan untuk maju.
Pemikiran Qasim Amin tersebut juga beberapa bagian lain mendapat penolakan dari berbagai kalangan – bahkan dari kalangan feminis sendiri. Banyak kalangan menganggap pandangan Amin terlalu kebarat-baratan dan terlalu mengagungkan perempuan Eropa.
Abu Syuqqah
Ketika menulis buku yang kemudian menjadi buku tentang pembebasan perempuan pada masa Rasul, sebetulnya Abu Syuqqah hendak menulis buku sejarah Nabi. Dalam perjalanan mengumpulkan hadis shahih, Abu Syuqqah mendapati kenyataan bahwa banyak hadis yang membahas perempuan dan hubungannya dengan laki-laki dalam berbagai sektor.
Menurutnya, hadis-hadis tersebut justru bertentangan dengan praktik dan pemahamannya mengenai relasi laki-laki dan perempuan atau bahkan banyak kelompok keagamaan selama ini. Oleh sebab itu, ia memutuskan untuk mengubah arah tulisannya menjadi buku perempuan – yang merujuk pada Al-Qur’an dan hadis. Sebuah upaya yang ia sebut “…untuk membenahi persepsi mengenai karakteristik wanita Muslimah dan sejauh mana keterlibatannya dalam berbagai bidang kehidupan pada zaman kerasulan Muhammad Saw.”
Ia mengkritik bahwa banyak sekali pemahaman umat Islam yang bertentangan dengan ajaran agama Islam mengenai emansipasi perempuan (tahrīral-mar’ah) pada masa Nabi. Abu Syuqqah menjelaskan bahwa perempuan selama masa kenabian telah mengalami emansipasi itu sendiri; kedudukannya yang terhormat, partisipasinya dalam kegiatan publik hingga tanggung jawabnya di wilayah privat dan publik.
Namun, seiring waktu, Abu Syuqqah menyebut kedudukan perempuan dan pemahaman mengenai perempuan justru mengalami “kemunduran” hingga ke tingkat paling rendah. Inilah yang hendak ia luruskan dalam bukunya yang berjumlah 6 jilid.
Pemikiran Abu Syuqqah dalam bukunya tergolong moderat. Ia mengkritik pengagungan yang berlebihan terhadap Barat. Di saat yang bersamaan, ia juga mengecam aliran yang menutup mata secara total terhadap Barat dan hanya mau mengikuti warisan leluhur mereka tanpa mempertimbangkan manfaat-mudaratnya.
Perbedaan pemahaman dan tafsir atas tahrīr al-mar’ah menandakan luasnya medan makna suatu bahasa. Amin melihat pembebasan perempuan dengan meninggalkan tradisi lama, sementara itu, Syuqqah justru menganggap Al-Qur’an dan Hadis yang telah menjamin kebebasan perempuan sejak awal.
Di lain sisi, al-mar’ah tidak berhenti pada pembahasan biologis semata, namun berkembang menjadi perdebatan sosial-politik dan teologis. []











































