Jumat, 26 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Tentang Disabilitas

    Tentang Disabilitas: Terlalu Sering Dibicarakan, Terlalu Jarang Didengarkan

    Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu

    Refleksi Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon

    Pesantren Putra

    Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

    Difabel

    Difabel dalam Lingkungan yang Belum Ramah

    Relasi Posesif

    Mengapa Kita Harus Berhenti Mengagungkan Relasi Posesif Berkedok Tanda Sayang?

    Sampah di Laci Kelas

    Sampah di Laci Kelas dan Pelajaran yang Kita Tinggalkan

    Tubuh Ibu

    Berguru pada Tubuh Ibu

    Popok Bayi

    Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu

    Fikih Disabilitas

    Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB

    Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan

    Pil KB Darurat

    Cara Menggunakan Pil KB Darurat

    Mencegah Kehamilan

    Metode Darurat untuk Mencegah Kehamilan

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual Bisa Berkurang atau Hilang?

    Vasektomi

    Vasektomi: Sterilisasi untuk Laki-Laki

    Sterilisasi

    Cara Kerja Sterilisasi dalam Mencegah Kehamilan secara Permanen

    Masa Subur

    Cara Menentukan Masa Subur dengan Metode Irama dan Pengecekan Lendir

    KB ALami

    Mengenal Metode KB Alami: Cara Memahami Masa Subur untuk Mencegah Kehamilan

    Menyusui

    Menyusui sebagai Metode Pencegahan Kehamilan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Tentang Disabilitas

    Tentang Disabilitas: Terlalu Sering Dibicarakan, Terlalu Jarang Didengarkan

    Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu

    Refleksi Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon

    Pesantren Putra

    Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

    Difabel

    Difabel dalam Lingkungan yang Belum Ramah

    Relasi Posesif

    Mengapa Kita Harus Berhenti Mengagungkan Relasi Posesif Berkedok Tanda Sayang?

    Sampah di Laci Kelas

    Sampah di Laci Kelas dan Pelajaran yang Kita Tinggalkan

    Tubuh Ibu

    Berguru pada Tubuh Ibu

    Popok Bayi

    Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu

    Fikih Disabilitas

    Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB

    Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan

    Pil KB Darurat

    Cara Menggunakan Pil KB Darurat

    Mencegah Kehamilan

    Metode Darurat untuk Mencegah Kehamilan

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual Bisa Berkurang atau Hilang?

    Vasektomi

    Vasektomi: Sterilisasi untuk Laki-Laki

    Sterilisasi

    Cara Kerja Sterilisasi dalam Mencegah Kehamilan secara Permanen

    Masa Subur

    Cara Menentukan Masa Subur dengan Metode Irama dan Pengecekan Lendir

    KB ALami

    Mengenal Metode KB Alami: Cara Memahami Masa Subur untuk Mencegah Kehamilan

    Menyusui

    Menyusui sebagai Metode Pencegahan Kehamilan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Cerita dari Berugak Bayan: Ruang Aman Saraiyah Mendampingi Kasus Pernikahan Anak

Salah satu tantangan terbesar menurut Saraiyah datang dari kuatnya pengaruh adat, terutama di wilayah Bayan, Lombok Utara

Suci Wulandari by Suci Wulandari
9 Mei 2026
in Figur
A A
0
Saraiyah

Saraiyah

56
SHARES
2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu, saya akhirnya bertemu dengan Saraiyah, ulama perempuan sekaligus ketua Sekolah Perempuan Pelangi dari Desa Sukadana, Bayan, Lombok Utara. Pertemuan itu difasilitasi oleh jaringan Kapal Perempuan dan direktur Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM) Lombok Timur. Jujur, saya sempat deg-degan.

Di bayangan saya, Saraiyah adalah sosok perempuan dengan pengalaman hidup yang keras, teguh dalam perjuangan, dan mungkin tidak mudah didekati. Tapi kesan itu langsung berubah.

Kami ngobrol santai di berugak halaman rumahnya. Di sampingnya ada tenda sederhana untuk kegiatan belajar komunitas. Saraiyah menyambut dengan senyum dan sangat responsif. Saya jadi merasa seperti ngobrol dengan kawan lama.

“Anak-anak itu belum mengerti kesehatan reproduksi, belum siap menjalani peran sebagai pasangan, apalagi sebagai orang tua. Bayangkan, bagaimana anak menggendong anak.” Ungkap Saraiyah dalam pertemuan pertama kami. Waktu itu, ia baru pulang dari Bayan, mendampingi kasus pemisahan perkawinan anak.

Berangkat dari Kegelisahan yang Berulang

Keterlibatan Saraiyah dalam isu pernikahan anak tidak datang begitu saja. Ia tumbuh dalam lingkungan keluarga yang bersinggungan langsung dengan praktik ketidakadilan terhadap perempuan. Di keluarganya, ia menyaksikan bagaimana seseorang bisa menjadi korban ataupun pelaku dalam relasi yang tidak setara.

Saraiyah bercerita bahwa adiknya menikah setelah lulus sekolah dasar. Di saat yang sama, sang ayah melarangnya untuk melanjutkan pendidikan setamat SMP. Ayahnya pernah mengatakan, “Kamu tidak boleh sekolah, karena kalau sekolah nanti kamu hamil.”

Selain faktor ekonomi, Saraiyah menemukan persoalan yang jauh lebih kompleks yang menyebabkan kasus-kasus pernikahan anak ini terus terjadi.

Pendampingan dengan Membuka Ruang Dialog

Dalam mengadvokasi kasus-kasus pernikahan anak, Saraiyah memilih membuka ruang dialog, baik dengan anak, orang tua, tokoh agama, dan juga tokoh masyarakat. Baginya, persoalan pernikahan anak tidak bisa selesai hanya dengan melarang atau menyalahkan satu pihak. Ada banyak faktor yang saling berkaitan di dalamnya.

Saraiyah mengakui bahwa pendampingan kasus-kasus ini tidak selalu mudah. Dalam beberapa kasus, keluarga sudah lebih dulu mengambil keputusan untuk menikahkan anaknya. Sebagian orang tua merasa pernikahan adalah cara paling aman untuk melindungi anak dari pergaulan bebas. Ada juga yang khawatir anak perempuan akan menjadi bahan pembicaraan masyarakat jika tidak segera menikah. Di beberapa kasus lain, kondisi ekonomi keluarga membuat mereka menganggap pernikahan sebagai jalan keluar tercepat.

Di Lombok Utara, praktik pernikahan anak masih menjadi persoalan yang cukup tinggi. Beberapa faktor yang mempengaruhi adalah ekonomi, kuatnya adat, tekanan sosial, minimnya akses pendidikan, dan pemahaman keagamaan yang berkembang di masyarakat.

Saraiyah membuka dialog mulai dari hal-hal yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, seperti kesehatan reproduksi, kesiapan mental, kondisi ekonomi keluarga, hingga beratnya tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga. Menurutnya, banyak anak sebenarnya belum memahami apa yang akan mereka hadapi setelah menikah.

Pendekatan ini menjadi penting karena dalam banyak kasus, orang tua atau keluarga seringkali menempatkan anak hanya sebagai objek keputusan. Mereka tidak benar-benar mendapatkan ruang untuk menyampaikan keinginan atau kesiapan mereka sendiri. Padahal, dalam relasi yang lebih adil, kita juga harus mendengar suara anak.  Anak bukan sekadar pihak yang harus menerima keputusan, tetapi individu yang memiliki hak untuk memahami dan menentukan jalan hidupnya sendiri.

Berhadapan dengan Adat

Salah satu tantangan terbesar menurut Saraiyah datang dari kuatnya pengaruh adat, terutama di wilayah Bayan, Lombok Utara. Di sana, praktik-praktik adat masih sangat kental dan menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam urusan pernikahan. Di antaranya adalah praktik merariq kodek, atau pernikahan anak dengan proses awal membawa lari perempuan oleh pihak laki-laki. Setelah itu, ada tahapan  selabaran, yaitu proses pemberitahuan kepada keluarga perempuan bahwa anak mereka sudah dibawa.

Dalam praktiknya, proses ini seringkali berjalan cepat dan menutup ruang bagi perempuan, terutama usia anak, untuk menyampaikan keinginannya. Begitu proses berjalan, seolah-olah keputusan sudah final dan tidak bisa berubah.

Melalui perannya sebagai anggota Majelis Krama Adat Desa (MKAD), Saraiyah mulai memasukkan cara pandang yang berbeda. Ia tidak menolak adat secara langsung, tetapi mengajak melihat kembali bagaimana adat bisa dijalankan dengan lebih mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak.

Dalam praktik adat, proses selabaran mempunyai rentang waktu sekitar tiga hari sebelum keputusan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Ia melihatnya sebagai ruang jeda bagi kedua pihak, terutama anak perempuan, untuk benar-benar berpikir melanjutkan pernikahan atau tidak.

Tantangan Tafsir Keagamaan

Selain tantangan adat, Saraiyah juga berhadapan dengan pemahaman keagamaan yang masih sempit. Dalam beberapa situasi, masyarakat di lingkungannya menganggap upaya-upaya Saraiyah sebagai sesuatu yang tidak sejalan dengan ajaran agama.

Sebagian masyarakat memahami bahwa daripada anak terjerumus dalam pergaulan bebas atau zina, maka menikah adalah pilihan yang lebih baik. Pandangan ini seringkali menjadi dasar untuk mempercepat pernikahan, termasuk pada usia anak.

Saraiyah tidak menolak pandangan tersebut secara langsung. Ia mengajak melihat kembali bahwa pernikahan bukan hanya soal menghindari hal yang dilarang, tetapi juga tentang kesiapan menjalani kehidupan. Anak-anak yang belum memahami kesehatan reproduksi, belum siap secara ekonomi, dan belum siap menghadapi kompleksitas kehidupan rumah tangga, justru berisiko mengalami kesulitan yang lebih besar setelah menikah. Saraiyah mencoba menghadirkan cara pandang yang lebih utuh bahwa ajaran agama juga berbicara tentang tanggung jawab, kemaslahatan, dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Belajar untuk Relasi yang Lebih Adil

Pertemuan singkat saya dengan Saraiyah itu membuat saya melihat bahwa kerja-kerja pendampingan seperti ini tidak sederhana dan bahkan sangat kompleks. Di balik upaya mendampingi anak dan keluarga, Saraiyah juga menghadapi  banyak tekanan.

Ia pernah mendapat penolakan, cibiran, bahkan intimidasi saat mendampingi kasus pernikahan anak. Tidak semua orang setuju dengan cara pandangnya. Ada yang menganggap apa yang ia lakukan bertentangan dengan kebiasaan masyarakat, bahkan ada yang menilai upaya tersebut tidak sesuai dengan ajaran agama.

Situasi seperti ini tentu tidak mudah. Apalagi ketika kasus yang sama terus berulang, sementara perubahan di masyarakat masih berjalan pelan. Tapi Saraiyah memilih tetap terlibat untuk mendampingi, membuka ruang percakapan, dan mencoba menjelaskan bahwa anak-anak juga perlu didengar sebelum keputusan besar diambil atas hidup mereka.

Sekali lagi saya belajar bahwa membangun relasi yang lebih adil bukan hanya soal wacana, tetapi juga soal kesediaan untuk terus bertahan di tengah banyak penolakan. []

 

Tags: bayanberugakkesehatan reproduksilombokMajlis adat Desamerariq kodekpernikahan anakSaraiyahSekolah Perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Budaya Pamali, Kontrol Sosial yang Sering Diabaikan Gen Z

Next Post

Jejak Nyai Nur Ishmah: Penjaga Sanad Qira’at Sab’ah dari Kudus

Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Related Posts

Nyai Khoiriyah Hasyim
Profil

Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

16 Mei 2026
Pernikahan anak
Publik

KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

12 Januari 2026
Pernikahan Anak
Publik

Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

7 Oktober 2025
Pernikahan Anak
Lingkungan

Mari Akhiri Pernikahan Anak di Lingkungan Kita

19 September 2025
Pernikahan Anak
Pernak-pernik

Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

16 September 2025
Merariq Kodek
Publik

Merariq Kodek: Ketika Pernikahan Anak Jadi Viral dan Dinormalisasi

28 Mei 2025
Next Post
Nyai Nur Ishmah

Jejak Nyai Nur Ishmah: Penjaga Sanad Qira’at Sab’ah dari Kudus

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan
  • Tentang Disabilitas: Terlalu Sering Dibicarakan, Terlalu Jarang Didengarkan
  • Cara Menggunakan Pil KB Darurat
  • Refleksi Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon
  • Metode Darurat untuk Mencegah Kehamilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0