Mubadalah.id – Hijrah dan jihad kerap dipahami secara sempit sebagai konsep yang identik dengan peperangan atau ruang maskulin.
Namun, dalam pengertian yang lebih luas, kedua istilah tersebut merujuk pada perjuangan sungguh-sungguh untuk meninggalkan keburukan menuju kebaikan. Serta mengerahkan seluruh daya demi terwujudnya keadilan dan kehidupan bermartabat. Dalam kerangka ini, Al-Qur’an tidak membatasi panggilan hijrah dan jihad hanya kepada laki-laki.
Salah satu rujukan penting adalah QS al-Anfal ayat 72 yang menyebut orang-orang beriman yang berhijrah dan berjihad dengan harta serta jiwa mereka sebagai bagian dari jaringan solidaritas iman.
Ayat tersebut juga menyebut mereka yang memberi perlindungan dan pertolongan sebagai sesama pelindung. Struktur ayat menggambarkan relasi timbal balik antara iman, hijrah, jihad, serta dukungan sosial sebagai satu kesatuan perjuangan.
Secara redaksional, bentuk bahasa yang digunakan dalam ayat tersebut mengikuti struktur umum bahasa Arab yang sering dipahami merujuk pada laki-laki.
Namun, fakta sejarah menunjukkan bahwa perempuan juga terlibat dalam peristiwa hijrah dan jihad pada masa awal Islam. Mereka mengalami pengusiran, kehilangan keluarga, bahkan mengambil peran dalam dukungan logistik dan medis pada masa peperangan.
Keterlibatan tersebut menunjukkan bahwa perempuan tidak absen dalam dinamika perjuangan umat. Hijrah dan jihad dalam praktik sejarah mencakup partisipasi kolektif, bukan monopoli satu jenis kelamin. Solidaritas yang tercatat dalam QS al-Anfal 72 membangun gambaran orang-orang beriman yang saling melindungi dan menguatkan.
Oleh karena itu, konsep hijrah dan jihad dalam Al-Qur’an merupakan bentuk perjuangan bersama yang melibatkan laki-laki dan perempuan. Keduanya sama-sama menjadi bagian dari jaringan iman yang saling menopang dalam risiko dan pengorbanan demi terwujudnya nilai-nilai keadilan. []
Sumber Tulisan: Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan







































