Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Aspirasi dan Harapan Komnas Perempuan

Komnas Perempuan memiliki catatan penting, bagaimana percikan konflik kerap muncul akibat gesekan pelaksanaan proyek dengan sumber daya alam yang ada

M. Baha Uddin M. Baha Uddin
7 Oktober 2024
in Publik
0
Komnas Perempuan

Komnas Perempuan

821
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberi pernyataan sikap menyambut pelantikan DPR RI 2024-2029, 1 Oktober silam. Harapan besar tertaruh pada badan legislatif periode baru ini. Pemantapan upaya menyoal penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan menjadi satu di antaranya.

Upaya di atas senyatanya telah menjadi bagian komutatif perwujudan tugas konstitusional negara terhadap hak asasi manusia (HAM). Konsep tersebut senyatanya jelas terbaca-tuang dalam deretan Pasal 28A sampai 28J Undang-Undang Dasar 1945. Pasal demi pasal kerap terbaca dan terhapalkan tapi masih minim dalam penerapan.

Momentum pergantian legislator pada periode ini memberi harapan baru. Bagaimana tanggung jawab tadi teremban sebagaimana DPR menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya; legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Serius Meregulasi

Sedikitnya Komnas Perempuan mengajukan sepuluh agenda prioritas pada DPR dalam menjalankan ketiga tugas dan fungsi di atas. Terambil contoh, selama dua dekade Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) belum kunjung terbahas. Boleh jadi, RUU ini belum teranggap penting dan genting sehingga kerap absen dalam Prolegnas Prioritas.

Kali pertama RUU PPRT diajukan pada 2004 oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga. Tahun demi tahun, melewati sekian periode penggantian anggota DPR. Pada 2010, terbahas dalam pelbagai rapat. Diangkat menjadi bahan riset dan studi banding ke beberapa negara pada 2012.

Sejenak bernasib mengendap pada 2014-2018 di daftar tunggu Prolegnas. Hingga berujung menjadi Usul Inisiatif DPR RI pada 2023 dalam rapat Paripurna. Namun, sampai sekarang belum kunjung tersahkan sebagai peraturan yang absah.

Sejalan dengan perjalanan RUU PPRT, kala Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-34 di Lampung, isu ini terbahas dalam Komisi Bahstul Masail Qanuniyah. Demikian, artinya NU, melalui forum ini, mendorong pemegang kebijakan agar lekas mengesahkan RUU PPRT. Lewat bahasan ini, para ulama NU sedikitnya bisa memberi penjelasan pada masyarakat ihwal hak dan kewajiban profesi PRT dalam prinsip Islam.

Demikian salah satu ajuan Komnas Perempuan dalam fungsi legislasi DPR RI. Sementara usulan lainnya ialah agar DPR RI mempercepat pengesahan RUU perlindungan masyarakat adat, khususnya bagi perempuan adat dan penganut agama leluhur. Kemudian, DPR RI harus bisa memokuskan perhatian terhadap antisipasi kerentanan dan upaya pemulihan perempuan korban kekerasan akibat iklim, lingkungan, dan investasi.

Menata Anggaran

Sembari fokus menggarap usulan tugas legislasi tadi, DPR RI tak boleh lengah menyoal anggaran. Utamanya memiliki kaitan dengan penguatan kepemimpinan perempuan dan kesetaraan.

Hal itu agar sederap dengan tujuan pengarusutamaan gender sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2000 yakni terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksana, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Masih porsi tugas anggaran, DPR RI pun mesti memerhatikan dana dukungan bagi korban teramanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Bagaimana pun hak korban secara spesifik dalam Pasal 67 Ayat (1) mesti terpenuhi. Baik secara fasilitas, kemudahan, dan anggaran. Sedangkan negara menanggung kewajiban itu demi memenuhi hak korban, terjelaskan dalam Ayat (2).

Upaya Meninjau

Pada akhirnya, sikap apresiatif dan dukungan terhadap kerja-kerja DPR RI sebelumnya mesti mendapat pengakuan, dari Komnas Perempuan salah satunya. Semangat ini justru mesti terpegang dan terteruskan oleh anggota di periode berikutnya. Bagaimana produk yang pernah mereka godok, bertahun-tahun, melalui pembahasan alot, dsb harus mereka jaga lewat tugas pengawasan.

Komnas Perempuan memiliki catatan penting soal bagaimana percikan konflik kerap muncul akibat gesekan pelaksanaan proyek dengan sumber daya alam yang ada. Dalam lima tahun terakhir ada sekian peristiwa konflik lahan lingkungan antara pemerintah dengan masyarakat. Kerentanan ini terprediksi bahwa kasus-kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan, bakal semakin meluas dan menguar.

Terakhir, sorotan kajian menyoal eksploitasi terhadap pekerja perempuan perlahan terekam oleh kecermatan Komnas Perempuan. DPR RI perlu mengembangkan pengawasan ini sebab UU Cipta Kerja berpotensi memperluas deretan bentuk diskriminatif, kekerasan, hingga eksploitatif terhadap pekerja, terutama perempuan. Bahwa dengan cara melakukan tugas dan fungsinya, DPR RI betul-betul sebagai ejawantah seorang dewan atau wewakil rakyat.

Dalam pada itu, Komnas Perempuan merajut harapan dukungan dan kerja sama dengan DPR RI agar bisa memberi wujud nyata bagi upaya penguatan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Sinergisitas kedua lembaga negara ini perlu terjalin dengan memokuskan pada tugas dan fungsi kelembagaannya masing-masing. Adapun kala bergotong royong, berpadu padan, dan bekerja sama menjadi bekal selangkah lebih maju mewujudkan visi-misi mereka. []

Tags: hukumkebijakanKesetaraan GenderKomnas PerempuanLegislasiNegarapenghapusan kekerasanRUU PPRT
M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata Kartasura. Pernah Nyantri di Pon-Pes Raudlatul Mubtadiin Rimbo.

Terkait Posts

istihadhah
Keluarga

Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Aksesibilitas Fasilitas Umum
Publik

Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

3 November 2025
Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Sunat Perempuan yang
Keluarga

Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

30 Oktober 2025
Perempuan Negara
Keluarga

Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

30 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID