Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Aspirasi dan Harapan Komnas Perempuan

Komnas Perempuan memiliki catatan penting, bagaimana percikan konflik kerap muncul akibat gesekan pelaksanaan proyek dengan sumber daya alam yang ada

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
7 Oktober 2024
in Publik
A A
0
Komnas Perempuan

Komnas Perempuan

17
SHARES
830
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberi pernyataan sikap menyambut pelantikan DPR RI 2024-2029, 1 Oktober silam. Harapan besar tertaruh pada badan legislatif periode baru ini. Pemantapan upaya menyoal penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan menjadi satu di antaranya.

Upaya di atas senyatanya telah menjadi bagian komutatif perwujudan tugas konstitusional negara terhadap hak asasi manusia (HAM). Konsep tersebut senyatanya jelas terbaca-tuang dalam deretan Pasal 28A sampai 28J Undang-Undang Dasar 1945. Pasal demi pasal kerap terbaca dan terhapalkan tapi masih minim dalam penerapan.

Momentum pergantian legislator pada periode ini memberi harapan baru. Bagaimana tanggung jawab tadi teremban sebagaimana DPR menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya; legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Serius Meregulasi

Sedikitnya Komnas Perempuan mengajukan sepuluh agenda prioritas pada DPR dalam menjalankan ketiga tugas dan fungsi di atas. Terambil contoh, selama dua dekade Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) belum kunjung terbahas. Boleh jadi, RUU ini belum teranggap penting dan genting sehingga kerap absen dalam Prolegnas Prioritas.

Kali pertama RUU PPRT diajukan pada 2004 oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga. Tahun demi tahun, melewati sekian periode penggantian anggota DPR. Pada 2010, terbahas dalam pelbagai rapat. Diangkat menjadi bahan riset dan studi banding ke beberapa negara pada 2012.

Sejenak bernasib mengendap pada 2014-2018 di daftar tunggu Prolegnas. Hingga berujung menjadi Usul Inisiatif DPR RI pada 2023 dalam rapat Paripurna. Namun, sampai sekarang belum kunjung tersahkan sebagai peraturan yang absah.

Sejalan dengan perjalanan RUU PPRT, kala Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-34 di Lampung, isu ini terbahas dalam Komisi Bahstul Masail Qanuniyah. Demikian, artinya NU, melalui forum ini, mendorong pemegang kebijakan agar lekas mengesahkan RUU PPRT. Lewat bahasan ini, para ulama NU sedikitnya bisa memberi penjelasan pada masyarakat ihwal hak dan kewajiban profesi PRT dalam prinsip Islam.

Demikian salah satu ajuan Komnas Perempuan dalam fungsi legislasi DPR RI. Sementara usulan lainnya ialah agar DPR RI mempercepat pengesahan RUU perlindungan masyarakat adat, khususnya bagi perempuan adat dan penganut agama leluhur. Kemudian, DPR RI harus bisa memokuskan perhatian terhadap antisipasi kerentanan dan upaya pemulihan perempuan korban kekerasan akibat iklim, lingkungan, dan investasi.

Menata Anggaran

Sembari fokus menggarap usulan tugas legislasi tadi, DPR RI tak boleh lengah menyoal anggaran. Utamanya memiliki kaitan dengan penguatan kepemimpinan perempuan dan kesetaraan.

Hal itu agar sederap dengan tujuan pengarusutamaan gender sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2000 yakni terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksana, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Masih porsi tugas anggaran, DPR RI pun mesti memerhatikan dana dukungan bagi korban teramanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Bagaimana pun hak korban secara spesifik dalam Pasal 67 Ayat (1) mesti terpenuhi. Baik secara fasilitas, kemudahan, dan anggaran. Sedangkan negara menanggung kewajiban itu demi memenuhi hak korban, terjelaskan dalam Ayat (2).

Upaya Meninjau

Pada akhirnya, sikap apresiatif dan dukungan terhadap kerja-kerja DPR RI sebelumnya mesti mendapat pengakuan, dari Komnas Perempuan salah satunya. Semangat ini justru mesti terpegang dan terteruskan oleh anggota di periode berikutnya. Bagaimana produk yang pernah mereka godok, bertahun-tahun, melalui pembahasan alot, dsb harus mereka jaga lewat tugas pengawasan.

Komnas Perempuan memiliki catatan penting soal bagaimana percikan konflik kerap muncul akibat gesekan pelaksanaan proyek dengan sumber daya alam yang ada. Dalam lima tahun terakhir ada sekian peristiwa konflik lahan lingkungan antara pemerintah dengan masyarakat. Kerentanan ini terprediksi bahwa kasus-kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan, bakal semakin meluas dan menguar.

Terakhir, sorotan kajian menyoal eksploitasi terhadap pekerja perempuan perlahan terekam oleh kecermatan Komnas Perempuan. DPR RI perlu mengembangkan pengawasan ini sebab UU Cipta Kerja berpotensi memperluas deretan bentuk diskriminatif, kekerasan, hingga eksploitatif terhadap pekerja, terutama perempuan. Bahwa dengan cara melakukan tugas dan fungsinya, DPR RI betul-betul sebagai ejawantah seorang dewan atau wewakil rakyat.

Dalam pada itu, Komnas Perempuan merajut harapan dukungan dan kerja sama dengan DPR RI agar bisa memberi wujud nyata bagi upaya penguatan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Sinergisitas kedua lembaga negara ini perlu terjalin dengan memokuskan pada tugas dan fungsi kelembagaannya masing-masing. Adapun kala bergotong royong, berpadu padan, dan bekerja sama menjadi bekal selangkah lebih maju mewujudkan visi-misi mereka. []

Tags: hukumkebijakanKesetaraan GenderKomnas PerempuanLegislasiNegarapenghapusan kekerasanRUU PPRT
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Siti Hajar & Asiyah: Sosok Ibu yang Luar Biasa

Next Post

Dua Ibu Nabi Musa

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

20 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
RUU PPRT dan
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

14 Februari 2026
Next Post
Ibu Nabi Musa

Dua Ibu Nabi Musa

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0