• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Aspirasi dan Harapan Komnas Perempuan

Komnas Perempuan memiliki catatan penting, bagaimana percikan konflik kerap muncul akibat gesekan pelaksanaan proyek dengan sumber daya alam yang ada

M. Baha Uddin M. Baha Uddin
07/10/2024
in Publik
0
Komnas Perempuan

Komnas Perempuan

819
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberi pernyataan sikap menyambut pelantikan DPR RI 2024-2029, 1 Oktober silam. Harapan besar tertaruh pada badan legislatif periode baru ini. Pemantapan upaya menyoal penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan menjadi satu di antaranya.

Upaya di atas senyatanya telah menjadi bagian komutatif perwujudan tugas konstitusional negara terhadap hak asasi manusia (HAM). Konsep tersebut senyatanya jelas terbaca-tuang dalam deretan Pasal 28A sampai 28J Undang-Undang Dasar 1945. Pasal demi pasal kerap terbaca dan terhapalkan tapi masih minim dalam penerapan.

Momentum pergantian legislator pada periode ini memberi harapan baru. Bagaimana tanggung jawab tadi teremban sebagaimana DPR menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya; legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Serius Meregulasi

Sedikitnya Komnas Perempuan mengajukan sepuluh agenda prioritas pada DPR dalam menjalankan ketiga tugas dan fungsi di atas. Terambil contoh, selama dua dekade Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) belum kunjung terbahas. Boleh jadi, RUU ini belum teranggap penting dan genting sehingga kerap absen dalam Prolegnas Prioritas.

Kali pertama RUU PPRT diajukan pada 2004 oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga. Tahun demi tahun, melewati sekian periode penggantian anggota DPR. Pada 2010, terbahas dalam pelbagai rapat. Diangkat menjadi bahan riset dan studi banding ke beberapa negara pada 2012.

Sejenak bernasib mengendap pada 2014-2018 di daftar tunggu Prolegnas. Hingga berujung menjadi Usul Inisiatif DPR RI pada 2023 dalam rapat Paripurna. Namun, sampai sekarang belum kunjung tersahkan sebagai peraturan yang absah.

Baca Juga:

Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

Tastefully Yours : Membongkar Konstruksi Sosial dari Dapur

Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Banjar: Negara Masih Gagal Menjamin Kebebasan Beragama

Belajar dari Malaysia Soal Akses Difabel

Sejalan dengan perjalanan RUU PPRT, kala Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-34 di Lampung, isu ini terbahas dalam Komisi Bahstul Masail Qanuniyah. Demikian, artinya NU, melalui forum ini, mendorong pemegang kebijakan agar lekas mengesahkan RUU PPRT. Lewat bahasan ini, para ulama NU sedikitnya bisa memberi penjelasan pada masyarakat ihwal hak dan kewajiban profesi PRT dalam prinsip Islam.

Demikian salah satu ajuan Komnas Perempuan dalam fungsi legislasi DPR RI. Sementara usulan lainnya ialah agar DPR RI mempercepat pengesahan RUU perlindungan masyarakat adat, khususnya bagi perempuan adat dan penganut agama leluhur. Kemudian, DPR RI harus bisa memokuskan perhatian terhadap antisipasi kerentanan dan upaya pemulihan perempuan korban kekerasan akibat iklim, lingkungan, dan investasi.

Menata Anggaran

Sembari fokus menggarap usulan tugas legislasi tadi, DPR RI tak boleh lengah menyoal anggaran. Utamanya memiliki kaitan dengan penguatan kepemimpinan perempuan dan kesetaraan.

Hal itu agar sederap dengan tujuan pengarusutamaan gender sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2000 yakni terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksana, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Masih porsi tugas anggaran, DPR RI pun mesti memerhatikan dana dukungan bagi korban teramanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Bagaimana pun hak korban secara spesifik dalam Pasal 67 Ayat (1) mesti terpenuhi. Baik secara fasilitas, kemudahan, dan anggaran. Sedangkan negara menanggung kewajiban itu demi memenuhi hak korban, terjelaskan dalam Ayat (2).

Upaya Meninjau

Pada akhirnya, sikap apresiatif dan dukungan terhadap kerja-kerja DPR RI sebelumnya mesti mendapat pengakuan, dari Komnas Perempuan salah satunya. Semangat ini justru mesti terpegang dan terteruskan oleh anggota di periode berikutnya. Bagaimana produk yang pernah mereka godok, bertahun-tahun, melalui pembahasan alot, dsb harus mereka jaga lewat tugas pengawasan.

Komnas Perempuan memiliki catatan penting soal bagaimana percikan konflik kerap muncul akibat gesekan pelaksanaan proyek dengan sumber daya alam yang ada. Dalam lima tahun terakhir ada sekian peristiwa konflik lahan lingkungan antara pemerintah dengan masyarakat. Kerentanan ini terprediksi bahwa kasus-kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan, bakal semakin meluas dan menguar.

Terakhir, sorotan kajian menyoal eksploitasi terhadap pekerja perempuan perlahan terekam oleh kecermatan Komnas Perempuan. DPR RI perlu mengembangkan pengawasan ini sebab UU Cipta Kerja berpotensi memperluas deretan bentuk diskriminatif, kekerasan, hingga eksploitatif terhadap pekerja, terutama perempuan. Bahwa dengan cara melakukan tugas dan fungsinya, DPR RI betul-betul sebagai ejawantah seorang dewan atau wewakil rakyat.

Dalam pada itu, Komnas Perempuan merajut harapan dukungan dan kerja sama dengan DPR RI agar bisa memberi wujud nyata bagi upaya penguatan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Sinergisitas kedua lembaga negara ini perlu terjalin dengan memokuskan pada tugas dan fungsi kelembagaannya masing-masing. Adapun kala bergotong royong, berpadu padan, dan bekerja sama menjadi bekal selangkah lebih maju mewujudkan visi-misi mereka. []

Tags: hukumkebijakanKesetaraan GenderKomnas PerempuanLegislasiNegarapenghapusan kekerasanRUU PPRT
M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Bergiat di Komunitas Serambi Kata

Terkait Posts

Isu Iklim

Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

3 Juli 2025
KB sebagai

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

3 Juli 2025
Poligami atas

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

3 Juli 2025
Konten Kesedihan

Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

3 Juli 2025
SAK

Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

2 Juli 2025
Wahabi Lingkungan

Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID