Mubadalah.id- Selasa, 20 Mei 2025 lalu dunia dikejutkan dengan kematian seorang yang tampaknya tak dekat dengan kita. Tetapi membuat tangis...
Read moreDetailsMubadalah.id - Selama ini berkembang pemikiran di kalangan masyarakat awam bahwa akseptor KB hanya efektif dipakai oleh kalangan perempuan saja....
Read moreDetailsMubadalah.id - Ternyata persoalan KB tidak hanya berhenti pada legitimasi fiqh saja, akan tetapi juga terkait dengan faktor-faktor lain seperti...
Read moreDetailsMubadalah.id – Dalam upaya menata kehidupan keluarga yang sejahtera dan bertanggung jawab, penggunaan metode keluarga berencana (KB) menjadi salah satu...
Read moreDetailsMubadalah.id - Setelah melihat bagaimana kalangan ahli fiqh menentukan hukum azl, maka untuk selanjutnya adalah bagaimana metode kontrasepsi modern dalam kaitannya...
Read moreDetailsMubadalah.id - Di kalangan ulama fiqh, terutama pendapat lima madzhab, Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali dan Ja'fari, pada dasarnya semuanya mengizinkan...
Read moreDetailsMubadalah.id - Selain hadits-hadits yang melarang azl, juga terdapat hadits-hadits yang membolehkannya. Hadits-hadits yang membolehkan azl ini sekaligus menjadi tandingan atas...
Read moreDetailsMubadalah.id - Dalam bahasa modern, azl, sama dengan "coitus interruptus" yang artinya persenggamaan yang terputus. Namun secara harfiyah pengertian azl adalah pelepasan...
Read moreDetailsMubadalah.id - Hadits adalah sumber pengambilan hukum Islam kedua yang mesti dirujuk oleh umat Islam setelah al-Qur'an. Dalam masalah KB,...
Read moreDetailsMubadalah.id - Di dalam ajaran Islam, menyusui anak adalah pekerjaan mulia, dan kemuliaan itu dimiliki oleh kaum perempuan. Karena secara...
Read moreDetails Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0
Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0