Mubadalah.id – Siapa pun pasti mendambakan ketenangan, tapi agak sulit rasanya mendapatkan itu negeri ini. Setiap membuka media sosial entah kenapa selalu berita buruk yang menjadi hidangan kita. Misalnya, candaan kepada seorang difabel yang mengendarai sepeda motor roda tiga di jalan raya. Tapi baru-baru ini beredar video dua orang perempuan difabel di sektor formal, yang menunjukkan bahwa mereka sudah bekerja menjadi karyawati di salah satu ritel ternama.
Kabar sejuk bagi kita semua yang mendamba inklusifitas dalam pemenuhan hak kita sebagai warga negara dan manusia. Dalam video tersebut, mereka sangat antusias ketika menunjukkan name tag kepada seorang ibu-ibu yang merespon mereka dengan hangat. Bukan hanya sekedar idkhal as-surur, tapi mereka ingin menunjukkan padanya – pada kita semua, bahwa mereka “mampu” – bila diberi ruang inklusif.
Sepintas agak heran, mungkin, melihat mereka sebagai difabel di sektor formal, sekaligus perempuan yang sarat akan diskriminasi apalagi di dunia kerja. Tapi, dengan adanya mereka yang berhasil mendapatkan pekerjaan, menunjukkan bahwa sedikit-banyaknya perusahaan sudah menunaikan kewajibannya. Kabar sejuk ini juga perlu kita rayakan.
Hak Disabilitas dalam Aturan dan Realitas
Jika melihat UU No. 8 Tahun 2016 tentang disabilitas ada beberapa poin penting hak pekerja disabilitas; hak kerja tanpa diskriminasi, akomodasi layak, upah setara, pengembangan karir, dan terakhir kuota pekerjaan yang sudah ditunaikan di atas.
Kita semua sebagai stakeholder tanpa terkecuali pemangku kebijakan, perlu memastikan pekerja difabel di sektor formal ini mendapatkan hak-haknya. Misalnya, hak kerja tanpa diskriminasi, tak sedikit pekerja difabel mendapatkan perlakuan diskriminatif, dalam tulisan sebelumnya yang berjudul: Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”, seorang difabel sering mendapat ejekan yang merendahkan kondisi fisiknya di tempat kerja.
Akomodasi yang layak bagi difabel di sektor formal ini juga menjadi krusial, terutama layanan dan sarana prasarana yang tidak akseseibel menjadi kendala terbesar kelompok difabel di tempat kerja. Dalam kasus difabel tuna rungu setidaknya ada staf yang bisa dan memhami bahasa isyarat untuk mereduksi hambatan mereka saat berinteraksi dengan pelanggan atau staf yang lain.
Pada prinsipnya, instrumen pemenuhan hak difabel oleh penyelenggara/pemberi kerja mencakup aksesibilitas dan akomodasi yang layak harus berangkat dari permintaan difabel itu sendiri. Karena pengalaman mereka menjadi penentu akomodasi itu benar-benar layak bagi mereka.
Dari Cara Pandang Ke Aksi
Meskipun kita tidak memiliki kewajiban langsung dalam pemenuhan hak-hak difabel, tapi kita juga memiliki peran strategis yang tak kalah penting. Dalam video dua kakak difabel itu cukup memberikan klue.
Tapi sebelum ke sana kita perlu mengubah cara pandang kita terhadap mereka. Dalam kehidupan sosial mungkin kita masih menganggap disabilitas itu objek untuk kita kasihani (charity model) atau orang yang mengalami kelainan medis yang perlu pengobatan atau rehabilitasi. Juga tak sedikit yang menempatkan difabel pada posisi yang tidak proporsional, memuja mereka secara berlebihan. Tapi tetap saja menempatkan mereka bukan sebagai subjek atau individu yang setara.
Pandangan inilah yang membuat sistem dan lingkungan sosial maupun kerja belum sepenuhnya inklusif. Mubadalah menawarkan cara pandang yang setara dengan melihat difabel sebagai manusia utuh dan subjek penuh (karamah insaniyah) dalam meneriman kebaikan. Artinya, mereka memilki hak dan kesempatan sama: hak atas pendidikan, pekerjaan, akses layanan publik, serta ruang partisipasi sosial.
Mengubah cara pandang merupakan langkah awal, selanjutnya tugas kita adalah menyuarakan hak-hak mereka. Menyuarakan bukan berarti kita menggantikan suara mereka, tetapi bagaimana memastikan suara-suara mereka – pengalaman mereka mendapatkan ruang untuk didengar.
Suara memiliki kekuatan atau keniscayaan dalam mengubah cara pandang, meluruskan stigma, dan paling penting mendorong kebijakan yang adil. Untuk menyuarakan banyak caranya, apalagi di era modern ini banyak yang bisa kita lakukan. Misalnya, kampanye digital setidaknya menjadi opsi paling mudah sebagai aksi nyata kewajiban kita dalam menyuarakan kesetaraan. Mari kita ikut rayakan kabar sejuk ini dengan terus menyuarakannya dalam bentuk apapun. []











































