Mubadalah.id – Jika merujuk dalam beberapa teks hadis, menujukan berapa jumlah mahar yang pernah ada pada masa Nabi Saw. Jumlah mahar ini tercatat dalam kitab-kitab Hadis. Salah satunya adalah dalam Shahih al-Bukhari:
Dari sahabat Sahl bin Sa’d al-Sa’idi r.a. berkata: Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw. pernah berkata kepada seorang laki-laki, “Menikahlah! sekalipun (dengan mahar) berupa cincin dari besi.” (Shahih al-Bukhari no. 5205).
Kemudian hadis lain menyebutkan:
Dari Ashim bin “Ubaidillah, dari Abdullih bin “Amir bin Rabf’ah, dari ayahnya (seorang sahabat bernama Amir bin Rabi’ah r.a.) bercerita tentang seorang perempuan yang menikah dengan sepasang sandal.
Nabi Muhammad Saw menegaskan kepada perempuan tersebut, “Apakah kamu rela untuk menikah dengan mahar sepasang sandal saja?”
Perempuan itu menjawab, “Ya, saya rela dan saya terima.” Kata Amir, pernikahan ini kemudian dibolehkan dan disahkan Nabi Muhammad Saw. (Sunan al-Tirmidzi, no. 1137).
Dalam Musnad karya Imam Ahmad, sahabat Jabir bin Abdullah r.a. berkata: bahwa Rasulullah Saw. bersabda, Jika ada seorang laki-laki menikahi perempuan dengan memberi mahar berupa makanan sebanyak cakupan dua telapak tangan, maka nikahnya sah.” (Musnad Ahmad, no. 15052).
Ada catatan juga tentang jumlah mahar keluarga Nabi Saw yang terdiri dari berbagai riwayat. Ada riwayat yang menyatakan 400 dirham, ada yang menyatakan 480 dirham, dan ada juga yang menyatakan 500 dirham.
Bisa jadi jumlah ini berbeda antara satu orang keluarga, putri atau istri Nabi Saw dengan anggota keluarga yang lain. Jumlah ini berarti dua kali lipat dari nisab zakat.
Jika sekarang nisab zakat dikonversi, maka nilainya sekitar 85 gram emas, berarti mahar keluarga Nabi Muhammad Saw ketika itu sekitar 170-210 gram emas.*
*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.