Mubadalah.id – Hari-hari Ramadan tidak melulu identik dengan kultum, ngabuburit, Tarawih, dan tadarus. Justru, pada satu waktu, publik gempar dengan potongan video sekumpulan orang mengantre dan menyesaki ruang tunggu pengadilan. Peristiwa terkonfirmasi terjadi di Pengadilan Agama Surabaya. Atas insiden ini, netizen menyebutnya “war cerai” yakni bentuk plesetan dari war takjil yang biasa kita jumpai di waktu-waktu menjelang berbuka puasa.
Lekatan nuansa Ramadan biasanya mengarah pada spritualitas dan kekhusyuan, sekonyong-konyong bersinggungan dengan potret kegentingan rumah tangga. Persangkaan membludaknya pasangan ingin bercerai di bulan Ramadan ini suatu kebetulan saja. Tuturan Humas PA Surabaya, Abdul Mustofa, mengatakan intensitas berjubel tersebut bukan fenomena musiman. Lalu lintas di PA Surabaya, lanjutnya, memang nyaris tak pernah sepi.
PA Surabaya menjadi lima besar dengan beban perkara tertinggi nasional. Itulah menjadi satu indikator mengapa provinsi Jawa Timur berada di posisi kedua memiliki angka perceraian terbanyak setelah Jawa Barat dengan total 83.208 perkara pada 2025. Efeknya, laporan Badan Pusat Statistik angka perceraian pada 2025 naik 12 persen dari tahun sebelumnya. Menakjubkan, bukan?
Ramadan dan perceraian adalah dua kosa kata baru bakal mencipta sejarah di ingatan masyarakat kita. Soalnya, sebagian dari kita merasa Ramadan sebagai bulan kegembiraan, sementara perceraian memiliki kesan keharuan. Walaupun dalam beberapa kasus, tak menutup kemungkinan bahwa perceraian justru menjadi jalan kebahagiaan bagi hubungan yang tak lagi sehat.
Walau “war cerai” memiliki kesan jenaka, rupanya menyimpan luka-luka tak biasa. Frasa pendek bernada satire itu juga membawa ingatan pada kita, memburu perceraian demi kemaslahatan tiap insan rasa-rasanya mesti diperjuangkan. Walaupun berat, semua itu berawal dari sebuah akad, sebuah ikatan suci bernama perkawinan.
Pusparagam Problem Perkawinan
Perkawinan dalam lintasan kesejarahan Indonesia kerap memberi kejutan dari pelbagai sisi. Seakan segala persoalan yang mengitarinya mustahil habis. Persoalan satu belum rampung, sudah ada perkara lain. Inilah kausa penyebab mengapa argumen, pendapat, opini, atau kritik terhadap perkawinan konstan muncul di sana-sini, termasuk esai ini.
Saking kompleksnya, perkawinan terlalu sederhana bilamana hanya disebut sebagai perikatan lahir-batin perempuan dan laki-laki. Dalam adat Jawa, Sumatra, dan Kalimantan (mungkin juga adat daerah lain) perkawinan bukan saja menyatukan dua individu, melain menyatukan dua keluaga besar (besan) agar terjalin keharmonisan hubungan. Kompleks bukan?
Sebagai suatu yang kompleks, praktiknya pun mendapat pelbagai pertimbangan. Dari kerumitan itu, sebagian masyarakat meyakini ada marwah keadat-budayaan yang harus tetap mereka jaga. Misalnya mitos pantangan perkawinan antara perempuan Sunda dan lelaki Jawa yang konon tak akan langgeng, penuh masalah, atau berakhir dengan perceraian.
Tragedi perkawinan berujung perceraian memang tidak bisa kita pukul lewat alasan tunggal, karena melanggar pantangan mitos tadi, misalnya. Zaman semakin modern, klasifikasi indikator perceraian semakin beragam dan berkembang. Berikut faktor perceraian tertinggi sampai terendah (data BPS tahun 2025): perselisihan dan pertengkaran terus menerus; ekonomi; meninggalkan salah satu pihak; kekerasan dalam rumah tangga; judi; mabuk; dihukum penjara; zina; murtad; poligami; madat; kawin paksa; dan disabilitas badan.
Kritik terhadap KUA
Pertanyaan mendasar muncul: mengapa faktor-faktor itu muncul dalam perkawinan? Banyak asumsi untuk menjawabnya, tapi barang kali sikap abai dalam menjiwai asas suci dalam tujuan perkawinan itu sendiri menjadi faktor utama. Tujuan perkawinan termaktub dalam penjelasan umum UU Perkawinan bahwa tujuan perkawinan bukan hanya membentuk keluarga (rumah tangga) bahagia, tapi juga “kekal”. Kekal menurut KBBI VI Daring bermakna tetap (tidak berubah, tidak bergeser) selama-lamanya; abadi; lestari.
Pemaknaan keduanya terejawantahkan dalam sikap saling membantu, melengkapi, dan menghargai. Untuk sampai pada taraf kesadaran kesalingan itu calon suami-istri mesti telah masak jiwa raganya untuk bisa melangsungkan perkawinan.
Sebagian calon mempelai apa sudah mencapai pada taraf memikirkan hal-hal itu sebelum betul-betul yakin memutuskan. Apakah muatan-muatan demikian dijelas-paparkan oleh lembaga yang berwenang mengurusi perkawinan, yakni KUA? Bukankah KUA hanya getol membekali calon-calon mempelai lewat yel-yel murahan bernama Tepuk Sakinah itu?
Kembali pada insiden di atas, bahwa “war cerai” memang hanya istilah iseng bikin-bikinan warganet. Namun, ia menjadi penggambaran nyata yang jujur terhadap kualitas perkawinan kita yang merosot. Anehnya di tengah arus kemerosotan ini, Kementerian Agama junto KUA dalam banyak kesempatan malah memasarkan perkawinan sebagai barang murah dan gampangan. Dalam anggapan mereka, bisa jadi perkawinan hanya dimaknai sederet hal-hal administratif belaka.
Kedua lembaga tersebut dengan rendah memandang calon-calon mempelai sebagai angka, sebab yang mereka butuhkan ialah statistik data demi pencapaian kinerjanya. Jauh dari kesadaran memikul pertanggungjawaban kehidupan perkawinan setelahnya. Akhirnya, yang terjadi ketika perkawinan itu di ujung tanduk ialah lembaga peradilan.
Jika siklus perkawinan hari ini (mungkin juga masa mendatang) tetap begini-begini saja, bukan tidak mungkin generasi-generasi muda berpikir dua kali untuk tertarik merealisasikan perkawinan impian mereka. Bayangan insiden “gampang kawin gampang cerai” bakal menjadi momok di pikiran mereka. Semenakutkan itu kahperkawinan? begitulah pertanyaan mendasar yang sulit generasi sekarang jawab.
Mengapa begitu? Karena generasi hari ini tidak memberi suri tauladan baik dalam menjaga keutuhan rumah tangga mereka. Begitu pun generasi masa lalu gagal mencontohkan betapa keutuhan keluarga adalah segalanya. Siklus ini bakal berlanjut dan terus memakan banyak korban, terutama perempuan, selama kesadaran tiap insan dalam memilih pasangan dan mempersiapkan kualitas diri tidak mereka jaga.[]










































