Mubadalah.id – Ulama Perempuan adalah kata majemuk. Terdiri dari dua kata: “ulama” dan “perempuan”. Kata “ulama” sudah disebutkan dalam al-Qur’an dan beberapa teks Hadis. Secara bahasa, kata “ulama” merupakan bentuk jamak dari kata “alim” yang berarti orang yang tahu atau sangat berilmu. Tanpa batasan disiplin ilmu tertentu. Ia juga tidak terbatas pada gender tertentu.
Secara sosial, terminologi ulama sering dilekatkan kepada tokoh atau pemuka agama yang bisa memahami sumber-sumber Islam secara baik, berperilaku mulia, dan membimbing umat dalam kehidupan mereka sehari-hari.
Al-Qur’an menyebut kata “alim” (bentuk tunggal) sebanyak 13 kali (9: 105, 13: 9, 32: 6, 33: 92, 34: 3, 35: 38, 39: 46, 59: 22, 62: 8, 18: 64, dan 72: 26). Semuanya mengenai sifat Allah Swt, yang Maha Tahu dalam segala hal, baik yang terlihat maupun gaib.
Sementara kata “ulama” sendiri hanya disebut sekali dalam Surat Fathir (35: 28). Ayat ini berbicara mengenai karakter dasar “ulama” yang harusnya berintegritas tinggi karena hanya takut pada Allah Swt.
Kata lain yang masih dari akar yang sama adalah “ulul ilmi”, atau orang yang berilmu. Yaitu dalam surat Ali Imran (3: 18), mengenai tugas utama ulama untuk menegakkan keadilan.
Al-Qur’an juga menyebut beberapa kata lain yang memiliki konotasi yang sama dengan ulul ‘ilmi. Yakni “ulul Abshar” (Q.S. al-Hasyr, 59: 2), “ulil al-Albab” (Q.S. Ali Imran, 3: 191), “Ahl al-Dzikr” (Q.s. al-Nahl, 16: 43), dan lain-lain.
Dalam Hadis, kata “ulama” secara tekstual disebut sebagai pewaris para Nabi, yang hanya mewarisi pengetahuan. Bukan harta sama sekali (Sunan Abu Dawud, no. Hadits: 3643).
Dengan tugas utama membimbing umat ke jalan yang benar, “ulama” dikontraskan dengan “juhhal”, atau mereka yang bodoh, sesat dan menyesatkan (Sahih Bukhari, no. Hadits: 100). Baik al-Qur’an maupun Hadis, lebih menekankan pada perilaku ulama daripada jenis ilmu yang harus dikuasai mereka.
Berilmu Mendalam
Berangkat dari sumber-sumber teks di atas, menurut hemat kami, “ulama” adalah orang yang berilmu mendalam, yang dengannya memiliki rasa takut kepada Allah (berintegritas), berkepribadian mulia (akhlak karimah), mengamalkan, menyampaikan, menegakkan keadilan, dan memberikan kemaslahatan pada semesta (rahmatan lil ‘alamin).
Definisi di atas terinspirasi dari pernyataan Habib Abdullah al-Haddad (w. 1132 H/1720 M) dalam Al-Nashaih Al-Diniyah, bahwa ilmu seorang ulama itu harus mengantarkannya pada semua perilaku mulia (akhlak mahmudah) dan perbuatan baik yang bermanfaat (a’mal shalihah).
Yang kita maksud ilmu mendalam di sini, merujuk pada pembahasan ijtihad oleh asy-Syatibi (w. 798 H/1388 M) dalam al-Muwafaqat, adalah ilmu tentang teks-teks agama (an-nushush asy-syar’iyyah), prinsip dan cita-cita dasar hukum agama (maqashid asy-syar’iyyah), dan realitas sosial yang dihadapi (waqa’i al-hayat).
Kata “perempuan”, menurut hemat KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia), bisa memiliki dua pemaknaan, biologis dan idiologis.
Pemaknaan dari sisi biologis, seperti yang didefinisikan Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu orang yang memiliki puki (kemaluan perempuan), dapat menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui.
Secara idiologis, perempuan di sini bisa berarti perspektif, kesadaran, dan gerakan keberpihakan pada perempuan untuk mewujudkan keadilan relasi dengan laki-laki, baik dalam kehidupan keluarga maupun sosial.
Dengan definisi yang kedua, atau idiologis, maka siapapun bisa terlibat dalam kerja-kerja keberpihakan pada nasib perempuan dan berjuang melahirkan kehidupan yang bermartabat dan adil dalam relasi antara laki-laki dan perempuan. []