Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Keadilan Gender Dimulai dari Fasilitas Toilet

Pengalaman biologis perempuan sudah berat, maka jangan makin ditambah beban dengan perlakuan yang tidak adil terhadap perempuan. Keadilan gender berarti memfasilitasi kebutuhan biologis perempuan agar terhindar dari pengalaman sosial yang mendiskriminasi perempuan.

Wanda Roxanne by Wanda Roxanne
26 Desember 2020
in Kolom, Personal
A A
0
Keadilan Gender

Keadilan Gender

9
SHARES
465
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika ada pertanyaan bagaimana cara menerapkan atau melihat keadilan gender di suatu tempat, maka jawabannya dapat dimulai dari toilet. Mari coba kita perhatikan toilet yang ada di sekolah, kampus, mall dan kantor tempat kita kerja. Apakah jumlah dan fasilitasnya sudah adil gender?

Toilet yang memenuhi prinsip keadilan gender memiliki jumlah toilet perempuan yang lebih banyak dari toilet laki-laki. Jika pengguna toilet laki-laki dan perempuan diasumsikan sama, maka perbandingan ideal toilet untuk laki-laki dan perempuan adalah 1:2.

Mengapa demikian? Menurut Science Daily 2017, secara keseluruhan area toilet rata-rata dapat menampung 20-30% lebih banyak untuk pria. Bentuk toilet laki-laki yang terbuka (urinal dan kabin) memudahkan dan mempercepat laki-laki untuk buang air kecil.

Perempuan menghabiskan satu setengah hingga dua kali lebih lama dari laki-laki di toilet karena membutuhkan bilik privat yang memiliki pintu dan itu membutuhkan waktu untuk membuka dan menutupnya. Juga butuh waktu untuk membersihkan closet, membuka pakaian dan memakainya kembali.  Rata-rata laki-laki membutuhkan 1 menit di toilet sedangkan wanita 1 menit 30 detik, dalam keadaan normal.

Selain itu, perempuan juga mengalami pengalaman biologis yang khas, yaitu mensturasi, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui. Sedangkan laki-laki tidak. Karena pengalaman biologis tersebut, perempuan membutuhkan waktu yang lebih lama di toilet dari pada laki-laki. Perempuan yang buang air kecil saat menstruasi membutuhkan waktu lebih lama di toilet dari biasanya.

Ketika jumlah toilet tidak sebanding dengan kebutuhan biologis perempuan, maka perempuan akan lebih panjang mengantri di toilet. Padahal dalam keadaan normal saja perempuan membutuhkan waktu yang lebih lama dibanding laki-laki, apalagi sedang menjalani pengalaman biologis seperti menstruasi.

Belum lagi bilik toilet yang biasanya sempit, tidak memiliki tempat untuk meletakkan tas dan barang lain, serta mempersulit pergerakan saat mengganti pembalut. Di sebagian tempat seperti sekolah dan mall, masih ada toilet yang rusak dan tidak diperbaiki. Juga aliran air bersih yang kadang menyusahkan untuk membersihkan vagina dan untuk cuci tangan.

Saya jadi mengingat bagaimana bentuk dan jumlah toilet saat saya SD hingga kuliah. Saat SD, hanya ada 1 toilet bersih yang jadi favorit semua perempuan. Karena toilet yang lain bau atau rusak, menyebabkan antrean lebih panjang lagi.Tidak ada alasan untuk berlama-lama di toilet sekolah yang bau, kecuali memang bosan dengan pelajaran.

Saya sebal ketika ada laki-laki yang mengatakan bahwa perempuan selalu lama di toilet, tapi tidak paham mengapa perempuan lama di toilet. Perempuan yang mensturasi dan nifas harus mengganti pembalutnya secara teratur dan juga membersihkannya.

Jika menggunakan pembalut sekali pakai, tampon atau pembalut kain, maka harus dibersihkan dan dibungkus. Lalu mengganti dengan yang baru. Jika menggunakan menstrual cup maka harus dibuang darahnya, dibersihkan dan dipakai kembali. Hal ini akan membutuhkan kesabaran dan usaha yang besar jika toilet sempit dan tidak memiliki gantungan barang.

Jika hamil maka butuh lebih berhati-hati dan perlahan dalam bergerak. Jika membawa bayi dan harus menyusui maka butuh waktu lebih lama lagi di ruang menyusui untuk menyusui dan mengganti popok. Di ruang menyusui kadnag juga disediakan toilet. Jika sendiri, maka sang anak juga akan dibawa ke toilet. Tentu semua ini membutuhkan waktu lebih banyak.

Dalam perspektif keadilan gender, kita memiliki cara pandang yang melihat identitas, peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan itu dibentuk secara sosial. Jika dalam ruang publik dan ruang privat kebutuhan biologis perempuan tidak diperhitungkan, maka hal ini dapat menyebabkan perempuan kesulitan menjalankan fungsi biologis dan sosial.

Kesulitan dalam mengakses kebutuhan khas perempuan dapat membawa perempuan pada diskriminasi. Bahkan perempuan dapat mengalami pengalaman sosial karena fungsi biologisnya. Dalam Ngaji Keadilan Gender Islam, Dr. Nur Rofiah menjelaskan bahwa perempuan mengalami pengalaman sosial berupa marjinalisasi (peminggiran), subordinasi (dipandang tidak penting), stigmatisasi (dicap buruk), kekerasan dan beban ganda.

Bagi perempuan yang hamil dan tetap bekerja atau Ibu yang membawa bayi dan harus kuliah, maka beban ganda tidak bisa ditolak. Pengabaian pada kebutuhan biologis perempuan dapat memposisikan perempuan dalam subordinasi. Pemahaman bahwa perempuan itu lambat dan lama di toilet sebenarnya dapat menstigmatisasi perempuan.

Keadilan gender pada perempuan di ruang publik dapat dilakukan bersama-sama dengan memahami bahwa kebutuhan biologis perempuan itu khas. Tidak perlu ditambahi cap buruk bahwa perempuan lama di toilet karena lambat atau bergosip. Mulai saja dengan memberikan toilet perempuan yang nyaman, fasilitas memadai dan jumlah yang proporsional.

Pengalaman biologis perempuan sudah berat, maka jangan makin ditambah beban dengan perlakuan yang tidak adil terhadap perempuan. Keadilan gender berarti memfasilitasi kebutuhan biologis perempuan agar terhindar dari pengalaman sosial yang justru semakin mendiskriminasi perempuan. []

 

Tags: keadilan genderKebersihankesehatan reproduksiKesetaraanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Selamat Natal, Salam untuk Para Nabi

Next Post

Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Puasa Membahagiakan
Personal

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Next Post
Perempuan Memakai Parfum

Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0