Mubadalah.id – Kerusakan alam menjadi salah satu isu utama dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pertama yang digelar pada 2017.
Para peserta kongres menilai bahwa bencana ekologis tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan sebagai masalah kemanusiaan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Dalam catatan KUPI, sejumlah bencana seperti tanah longsor, banjir, dan kekeringan terjadi akibat kerusakan lingkungan yang terus meningkat.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2015 yang dikutip KUPI mencatat bahwa kekeringan melanda 16 provinsi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 102 kabupaten/kota dan 721 kecamatan terdampak.
Kekeringan ini berimbas pada sekitar 111 ribu hektare lahan pertanian. Kondisi tersebut memicu penurunan hasil panen, mengganggu ketahanan pangan, serta memperparah kondisi ekonomi masyarakat pedesaan.
Selain kekeringan, KUPI juga menyoroti pencemaran air sebagai salah satu bentuk kerusakan lingkungan yang serius. Sungai Citarum di Jawa Barat menjadi contoh ekstrem. Sungai tersebut pernah masuk dalam daftar 10 sungai paling tercemar di dunia.
Pencemaran air tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat yang bergantung pada sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Air yang tercemar berpotensi menyebabkan berbagai penyakit serta mematikan organisme air.
Peserta kongres menilai bahwa rangkaian bencana ini menunjukkan hubungan erat antara krisis lingkungan dan kualitas hidup manusia. Bahkan, kerusakan alam yang terjadi secara berulang telah menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi masyarakat.
Oleh karena itu, KUPI menempatkan isu lingkungan sebagai bagian integral dari perjuangan keadilan sosial. Para ulama perempuan menegaskan bahwa membicarakan agama tidak dapat kita pisahkan dari lingkungan. []
Sumber tulisan: Buku Membumikan Fatwa KUPI: Pembelajaran dari Pengelolaan Sampah di Pesantren.


















































