Mubadalah.id – Dalam buku The Athena Doctrine (2013), John Gerzema dan Michael D’Antonia mencatat sebuah ironi besar: berbagai krisis global yang mengancam umat manusia—perang, ketidakadilan, kerusakan lingkungan—sebagian besar lahir dari cara berpikir yang mengabaikan nilai-nilai yang selama ini terasosiasikan dengan perempuan. Empati, kolaborasi, dan kebijaksanaan jangka panjang. Dunia yang tidak memberi ruang bagi kepemimpinan perempuan, tulis mereka, adalah dunia yang kehilangan setengah dari kekuatan terbaiknya.
Di sinilah letak urgensi kesetaraan gender yang sesungguhnya. Bukan sebagai agenda kelompok tertentu, melainkan sebagai kemaslahatan bersama, bahkan keniscayaan peradaban.
Namun dalam banyak percakapan, kesetaraan masih kerap terpahami secara keliru. Ketika perempuan kita beri kesempatan belajar, bekerja, atau memimpin, hal itu sering dipersepsikan sebagai “kemurahan hati” dari pihak yang berkuasa. Seolah ada yang memberi dan ada yang menerima. Cara pandang ini, meski tampak positif, sebenarnya menyimpan asumsi hirarkis yang berbahaya: bahwa kesetaraan adalah hak yang bisa kita berikan, ditunda, bahkan tertahan sewaktu-waktu. Perspektif Mubadalah mengajak kita untuk memutus logika itu sejak akarnya.
Kesetaraan sebagai Konsekuensi Iman
Dalam kerangka tauhid, semua manusia—laki-laki maupun perempuan—adalah subjek taklif yang menerima amanah dari Allah untuk menjalani kehidupan secara bermakna. Al-Qur’an menyebut manusia sebagai khalifah di bumi (QS. al-Baqarah, 2: 30). Pemegang amanah untuk memakmurkan kehidupan dan menjaga kemaslahatan bersama.
Tugas ini tidak terbebankan kepada satu jenis kelamin saja. Karena itu, kesetaraan bukan kemurahan hati satu pihak kepada pihak lain, melainkan konsekuensi logis dari iman kepada Allah yang Maha Adil, sebagaimana ditegaskan dalam QS. at-Taubah (9: 71).
“Orang-orang beriman, laki-laki dan perempuan, mereka satu sama lain adalah saling menolong; (dalam hal) mereka menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah yang akan dirahmati Allah. Sungguh, Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah, 9: 71).
Mereka yang beriman, laki-laki dan perempuan, harus memandang diri mereka, satu sama lain: adalah mitra sejajar untuk saling menolong satu sama lain. Ayat di atas menyebutnya sebagai “awliya”, bentuk jamak dari “wali). Artinya, masing-masing, laki-laki dan perempuan, satu sama lain adalah wali: sahabat, penolong, penopang, dan pelindung.
Karena itu, memenuhi hak perempuan, dengan demikian, bukan sekadar kebaikan hati. Ia adalah tanggung jawab moral, konsekuensi keimanan, dan mandat peradaban. Menghalangi perempuan dari kesempatan belajar, berpartisipasi, atau memimpin bukan hanya merugikan perempuan. Ia menghambat kemaslahatan yang lebih luas bagi keluarga, masyarakat, dan umat.
Kemajuan Perempuan adalah Kemajuan Semua
Dalam praktik sosial, perempuan sering kali hanya terposisikan sebagai penerima akses. Diundang hadir, terlibatkan sebagai simbol keterwakilan, atau ditempatkan di posisi tertentu agar komposisi terlihat seimbang. Namun ini bukan kesetaraan, ini hanya kosmetik.
Perspektif Mubadalah menegaskan bahwa perempuan adalah manusia utuh—bertubuh, berakal, dan berjiwa—sekaligus subjek penuh. Pelaku sekaligus penerima manfaat dalam kehidupan bersama. Dalam keluarga, relasi suami-istri bukanlah hubungan antara pemimpin dan pengikut, melainkan kemitraan antara dua manusia yang sama-sama bertanggung jawab membangun rumah tangga yang adil dan penuh kasih sayang. Dalam ruang sosial yang lebih luas, perempuan tidak hadir untuk melengkapi komposisi, melainkan untuk merumuskan gagasan, mengambil keputusan, dan memimpin perubahan.
Ada alasan yang sangat konkret mengapa kesetaraan gender kita sebut sebagai mandat peradaban. Ketika perempuan mendapatkan pendidikan yang baik, manfaatnya tidak berhenti pada individu. Ia mengalir ke kesehatan keluarga, kualitas pengasuhan anak, dan daya tahan masyarakat secara keseluruhan.
Lalu, ketika perempuan memiliki kemandirian ekonomi, stabilitas keluarga ikut meningkat. Ketika perempuan terlibat dalam pengambilan keputusan, kebijakan yang lahir cenderung lebih inklusif dan peka terhadap kebutuhan kelompok yang selama ini terpinggirkan.
Sebaliknya, ketertinggalan perempuan bukan hanya kerugian bagi perempuan itu sendiri. Ia adalah kerugian bagi keluarga, masyarakat, dan umat secara keseluruhan. Dunia yang menutup potensi setengah penduduknya tidak akan pernah mencapai kemajuan yang sejati.
Mubadalah Menjawab Tantangan
Perjalanan menuju kesetaraan yang substantif tidak pernah bebas dari rintangan. Sebagian tantangan datang dari cara membaca teks keagamaan yang terhenti pada redaksi literal, terutama ketika bentuk bahasa maskulin dipahami secara eksklusif sebagai representasi laki-laki semata. Sebagian lagi datang dari budaya patriarkal yang telah lama mengakar dan kerap tampil dengan jubah legitimasi agama. Ada pula resistensi yang lebih jujur: kekhawatiran bahwa kesetaraan akan menggeser privilese yang selama ini dinikmati sebagian pihak.
Di sinilah metode Mubadalah menjadi relevan dan mendesak. Metode ini tidak menolak teks, melainkan menggali pesan moral dasarnya, memahami tujuan etisnya, lalu memperluas cakupan pesannya agar menjadi panggilan moral yang berlaku bagi laki-laki dan perempuan secara bersama-sama. Dengan pendekatan ini, ajaran Islam tidak kita baca sebagai legitimasi bagi relasi yang timpang, tetapi sebagai sumber inspirasi bagi kemitraan yang adil dan bermartabat.
Dengan metode ini, ayat dan hadis tentang keimanan, berbuat baik, dan membangun peradaban—melalui belajar, bekerja, beraktivitas sosial, termasuk kerja-kerja rumah tangga—adalah panggilan kemanusiaan yang ditujukan kepada laki-laki dan perempuan secara bersama-sama, untuk manfaat bersama. Yang satu tidak lebih penting dari yang lain, tetapi sama-sama penting. Karena itu, keduanya berhak menikmati hasil-hasil baik peradaban, dan sama-sama diundang untuk merumuskan serta mewujudkannya.
Langkah menuju kesetaraan yang nyata tentu membutuhkan perubahan dalam struktur dan praktik kehidupan sehari-hari. Komunitas Muslim perlu membangun bahasa keagamaan yang lebih adil, yang tidak menempatkan perempuan sebagai pihak yang lebih rendah secara inheren.
Mandat Peradaban
Lembaga dan organisasi perlu memastikan perempuan memiliki akses nyata pada posisi-posisi strategis, bukan sekadar kursi dekorasi. Dukungan sistemik perlu terbangun agar perempuan dapat tumbuh sebagai pemimpin dan pengambil keputusan—di keluarga, komunitas, maupun panggung publik yang lebih luas.
Bulan Ramadan, dengan semangat kesadaran spiritual, pengendalian diri, dan kepedulian terhadap sesama, menjadi momentum yang tepat untuk merefleksikan kembali nilai-nilai ini. Upaya menegakkan keadilan dalam relasi laki-laki dan perempuan bukan sekadar agenda sosial. Ia adalah bagian dari ibadah dan tanggung jawab moral seorang Muslim.
Jika kesetaraan masih kita pahami sebagai hal sukarela, kita akan merasa cukup dengan memberi ruang secara terbatas dan sewaktu-waktu. Tetapi jika kesetaraan kita pahami sebagai mandat peradaban, kita akan melihatnya sebagai bagian integral dari tanggung jawab bersama untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan lebih manusiawi.
Dan mungkin, di situlah jawaban atas ironi yang Gerzema dan D’Antonia catatkan di awal tulisan ini. Peperangan yang berkecamuk, nafsu dominasi yang tak kunjung padam, hegemoni yang terus memakan korban, semua itu tumbuh subur di dunia yang masih menutup suara dan kepemimpinan perempuan.
Sebaliknya, dunia yang memberi ruang nyata bagi perempuan untuk memimpin dan mengambil keputusan adalah dunia yang lebih memilih kolaborasi daripada konfrontasi, negosiasi daripada dominasi. Perspektif Mubadalah mengingatkan kita: relasi yang setara bukan sekadar mungkin kita wujudkan. Ia niscaya, sebagai jalan menuju kehidupan yang lebih damai, lebih adil, dan lebih berkah bagi semua. []







































