Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Konten Crowdfunding untuk Difabel: Batas Kabur Engagement dan Etika

Pada konteks difabel, sejak dulu sering kita temukan banyak platform yang menerapkan strategi membuat narasi yang menyentuh hati untuk menggalang donasi.

Shivi Mala by Shivi Mala
23 September 2025
in Publik
A A
0
Konten Crowdfunding

Konten Crowdfunding

33
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Crowdfunding dalam bahasa Indonesia berarti urun dana. Secara umum crowdfunding merupakan penggalangan dana suatu usaha, proyek, atau donasi yang melibatkan masyarakat di jejaring internet. Tidak heran, konten-konten crowdfunding bisa kita temukan di berbagai platform, instagram, TikTok, Youtube, X, hingga di website.

Crowdfunding biasanya dilakukan oleh seseorang atau platform untuk menyalurkan bantuan dari masyarakat yang tertarik dengan ide atau usaha yang sedang mereka jalankan. Inilah pengaruh media sosial yang memudahkan menjangkau dan membantu satu sama lain.

Jenis-Jenis Crowdfunding

Secara umum tadi crowdfunding adalah kegiatan penggalangan dana di jejaring internet. Nah, ada empat jenis crowdfunding yang bisa kita ketahui, yaitu : 

Pertama, Equity crowdfunding. Yaitu jenis pendanaan dengan memberikan saham kepada investor, biasanya terjadi ketika memulai bisnis dan membutuhkan suntikan dana yang banyak. Kedua, Donation Crowdfunding. Penggalangan dana untuk kebutuhan sosial, misalnya membantu orang sakit, korban bencana, pembangunan rumah sakit, termasuk bantuan pada difabel.

Ketiga, Reward Crowdfunding. Mirip dengan equity crowdfunding tetapi beserta penawaran uji coba produk dan penawaran khusus lainnya.  Keempat, Debt Crowdfunding. Sejenis dengan peminjaman dana terbuka, melibatkan pebisnis, investor, dan platform. Dari sini bisa kita simpulkan bahwa penggalangan dana untuk difabel masuk pada donation crowdfunding, 

Kalau Narasinya Dramatis, Pasti Cepet Ramai

Kita pasti juga sering terbawa suasana dengan narasi yang dramatis, sedih, penuh perjuangan yang muncul di sosial media. Karena melibatkan emosional audience, konten-konten seperti itu cenderung ramai dan cepat viral. Apakah bagus? oh, tentu saja itu bagus; menunjukkan strategi konten akun tersebut berhasil berhasil.  

Kalau kita geser ke topik difabel, kita bisa temukan tiga jenis utama konten melibatkan difabel; terutama instagram dan TikTok. Pertama, Difabel sebagai subjek konten di platform media sosial sendiri. Contohnya mereka sharing seputar difabel, konten menunjukkan skill make up, masak, musik dan lain-lain. 

Kedua, konten edukasi dari instansi atau NGO yang menyuarakan isu-isu difabel. Ketiga, Konten crowdfunding (galang dana) atau berbagi kepada difabel.

Mengutip dari keterangan Ibu Ainun Chomsun pada konsolidasi online akademi Mubadalah beberapa waktu lalu, strategi agar konten ramai adalah membuat narasi yang menggugah. Saat ini masyarakat lebih gemar menonton video-video pendek dengan isi konten yang autentik dan menyentuh hati. 

Pada konteks difabel, sejak dulu sering kita temukan banyak platform yang menerapkan strategi ini; membuat narasi yang menyentuh hati untuk menggalang donasi. Contohnya ada salah satu platform crowdfunding yang mengunggah video tiktok memperlihatkan difabel dua bersaudara difabel tuna daksa yang sedang berjualan.

Video tersebut juga berisi narasi  kehidupan difabel .yang menjadi korban bullying,  menceritakan struggle finansial hingga kesusahan untuk makan. Unggahan tersebut menggunakan fitur sponsor yang memungkinkan menjangkau lebih banyak orang untuk terlibat dalam donasi.

Setelah saya amati konten-konten serupa, ramai sekali komentar dari netizen. Konten tersebut tak jarang mendapat engagement yang tinggi sekaligus membuka peluang lebih banyak mereka memperoleh donasi untuk difabel. Hal ini tentu berdampak baik bagi difabel yang mendapatkan bantuan, tetapi apakah cara seperti ini sesuai  dengan etika bermedia sosial dengan difabel?

Etika Produksi Konten dengan Difabel yang Sangat Subyektif

Setelah pemaparan materi dari Ibu Ainun, saya sempat mengutarakan keresahan terkait produksi konten-konten donasi yang melibatkan tereksposnya difabel. Wajah, nama, jenis difabel, bahkan hingga kehidupan pribadinya menjadi konsumsi publik dengan untuk meraup donasi; atau setidaknya engagement yang tinggi.

Benar saja, ternyata hal ini menjadi suatu dilema bagi pegiat isu disabilitas. Bagaimana bisa tetap mengkampanyekan isu-isu difabel di media sosial tanpa merugikan satu pihak. Bu Ainun menjelaskan kaitannya dengan produksi konten donasi bahwa perlu story telling yang pintar untuk menggerakkan donasi masyarakat.

Story telling yang bagus yaitu tanpa merendahkan atau melemahkan difabel. Tidak perlu berlebihan dan mendramatisir cerita, apalagi jika  kehidupan difabel tersebut sebenarnya tidak separah itu; hanya dilebih-lebihkan.

Jika berbicara tentang etika bermedia sosial dengan difabel, standar utamanya adalah seorang difabel yang kita bagikan kontennya ke media sosial apakah merasa terganggu atau tidak. Ya, batas ini memang sangat subyektif, tapi  begitulah seharusnya konten kreator menjaga agar konten yang dia produksi tidak menyinggung atau merugikan satu pihak tertentu. 

Bagaimanapun, consent memang sangat penting bahkan tidak hanya pada konten difabel, melainkan secara umum. Ibu Ainun mengingatkan bahwa dalam bermedia sosial, kita harus tetap menjaga moral. Ketika memperjuangkan isu difabel, tidak perlu menghalalkan segala cara hanya demi tercapai tujuan pribadi, bukan tujuan bersama berupa kesejahteraan difabel. 

Difabel Bukan Hanya Butuh Bantuan Materi

Setelah mengulas tentang konten crowdfunding berupa penggalangan donasi, kita perlu ingat, bahwa memperjuangkan isu difabel tidak hanya seputar memberikan bantuan materiil yang sangat rawan pada narasi yang melemahkan difabel. Konten kreator atau platform crowdfunding bisa menggunakan strategi lain untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu menyalurkan bantuan kepada difabel.

Misalnya bisa menggunakan strategi memperkenalkan bakat dan skill difabel lewat media sosialnya, sehingga masyarakat tergerak untuk membantu memberdayakan difabel. Di media sosial instagram, TikTok, dan Youtube juga saya temukan beberapa konten kreator difabel dengan jenis konten yang beragam. Konten kreator besar atau crowdfunding bisa melakukan collab dengan mereka untuk bantu menaikkan engagement mereka. 

Bantuan materi memang bagus dan tidak ada salahnya. Yang terpenting adalah bagaimana konten kreator seharusnya tidak membuat narasi yang melemahkan difabel, menganggapnya tidak berdaya, mendramatisir demi tercapainya bantuan materi. Hal ini berpotensi memperjauh gap antara difabel dengan non difabel, padahal seharusnya kita bergerak untuk memandang mereka dengan setara. []

 

Tags: DifabelDonasiIsu DisabilitasKonten Crowdfundingmedia sosial
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kecerdasan Intelektual Laki-laki dan Perempuan Relatif Sama

Next Post

5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

Shivi Mala

Shivi Mala

Islamic Law Enthusiast

Related Posts

Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Kesehatan mental
Lingkungan

Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

2 Februari 2026
Sejarah Disabilitas
Disabilitas

Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

2 Februari 2026
KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an
Disabilitas

Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

2 Februari 2026
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

20 Januari 2026
Next Post
Jaringan WPS

5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0