Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Metodologi

Perspektif Mubadalah dalam Kaidah Fiqh Isu Keluarga

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
7 Desember 2022
in Metodologi, Rekomendasi, Rujukan
A A
0
Relasi Laki-laki dan Perempuan

Relasi Laki-laki dan Perempuan

45
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam bab terakhir bukuku “Qira’ah Mubadalah” (2019), aku jelaskan bahwa paradigma Mubadalah (relasi kesalingan antara laki-laki dan perempuan) ini masih pada langkah sangat awal. Ia memerlukan berbagai upaya akademik untuk menguatkan konsep dan metodologinya (tanzhir), maupun kerja-kerja konseptualisasinya pada kerangka pemikiran fiqh (taq’id) misalnya, atau implementasinya (tafri’) pada contoh-cotoh kasus hukum maupun yang lain. Di antara upaya lanjutannya adalah konseptualisasi kembali (i’adah at-tanzhir) kaidah-kaidah fiqh yang sudah ada dan mengaktualisasikannya (i’adah at-tafri’) pada isu-isu hukum keluarga saat ini, misalnya, dengan perspektif mubadalah.

Kita bisa berangkat dari khazanah agung fiqh mengenai kaidah induk yang dicetuskan Imam Izzuddin bin Abdussalam (w. 660 H/1262 M), seoang ulama fiqh yang zahid, tokoh besar Mazhab Syafi’i. Yaitu pernyataannya bahwa inti dari hukum Islam itu “mewujudkan segala kebaikan dan menolak segala keburukan (jalb al-mashalih wa dar’ al-mafasid)”. Pernyataan ini dijelaskan secara sistematis dalam magnum opusnya “Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam” (Kaidah-kaidah hukum Islam mengenai kemaslahatan manusia). Pernyataan fundamental ini, oleh berbagai ulama, dijadikan induk bagi semua kaidah-kaidah fiqh.

Fiqh sendiri, yang sering diterjemahkan sebagai hukum Islam, adalah pemahaman (ijtihād) parsial untuk kasus per-kasus hukum Islam, yang terkadang sangat spesifik (al-juz’iyyah). Tetapi kasus-kasus fiqh ini bisa ditarik ke dalam sebuah kesimpulan hukum (al-qawā’id al-kulliyah) yang bisa dirujuk oleh sejumlah kasus parsial dari berbagai bab yang berbeda dalam persoalan fiqh. Di dalam kajian fiqh, ini disebut sebagai kaidah fiqh. Kaidah ini, sedikit banyak bisa disebut sebagai prinsip-prinsip dasar yang memudahkan pemahaman lebih luas dan detail dalam persoalan hukum fiqh. Kaidah-kaidah fiqh ini biasa disebut sebagai formulasi dasar hukum Islam, atau legal maxims of Islamic law.

Lima kaidah utama (qawa’id al-khams al-asas) dalam fiqh adalah: (1) kaidah `al-umuru bi-maqashidiha‘ (bahwa segala sesuatu itu didasarkan pada); (2) kaidah al-yaqin la yuzal bi asy-syakk (bahwa sesuatu yang sudah bisa dipastikan, tidak bisa dianulir oleh sesuatu yang masih diragukan); (3) kaidah al-masyaqqah tajlib at-taysir (kondisi sulit menuntut adanya kemudahan); (4) kaidah adh-dharar yuzal (setiap kerusakan harus diketepikan); (5) al-`adah muhakkamah (bahwa adat kebiasaan masyarakat bisa dijadikan dasar hukum di antara mereka). Lima kaidah ini merupakan turunan dan bisa dirujukkan pada kaidah induk di atas, jalb al-mashalih wa dar’ al-mafasid.

Kaidah induk dan lima kaidah dasar dalam fiqh, termasuk sebagai kaidah fiqh isu keluarga, saat ini, perlu dikonseptualisasikan kembali (i’adah at-taq’id) dan diaktualiasikan (i’adah at-tafri’) dengan memasukkan pengalaman biologis dan sosiologis perempuan yang dinarasikan Nur Rofi’ah dalam konsepnya mengenai Keadilan Gender Islam (KGI) sehingga menjadi relevan dalam menggulirkan kaidah fiqh isu keluarga. Dengan upaya integrasi pengalaman perempuan ini, diharapkan norma atau hukum yang keluar dari kaidah-kaidah ini akan benar-benar memperkuat peluang perempuan untuk secara nyata memperoleh kemaslahatan hidup (jalb al-mashalih) dan terhindar dari keburukannya (dar’ al-mafasid).

Penerapan Mubadalah dalam Kaidah Fiqh Isu Keluarga

Perempuan yang mengalami menstruasi, misalnya, bagaimana norma dan hukum yang dinarasikan adalah bukan yang membuatnya malah semakin sakit, terkucil, disalahkan, sehingga mereka tidak memperoleh asupan energi yang cukup atau fasilitas yang memadai. Semua kondisi ini adalah keburukan yang harus diupayakan segala sistem syari’ah Islam yang berinduk pada kaidah “dar’ al-mafasid” untuk dihapuskan dalam kehidupan nyata perempuan. Sebaliknya, narasi norma dan hukum Islam justru harus mendukung pemenuhan perempuan yang menstruasi ini agar terlindungi dari kesakitan dan kekerasan, dapat memperoleh asupan energi yang prima dan fasilitas yang berkualitas, bisa mengakses kebaikan-kebaikan publik secara bermartabat, dan dapat mendekatkan diri, dengan amal yang dibenarkan, kepada Allah Swt tanpa stigma kotor dan memalukan. Semua kondisi baik ini adalah kemaslahatan yang harus didorong terpenuhi bagi perempuan oleh segala sistem syari’ah Islam yang berinduk pada kaidah “jalb al-mashalih”.

Begitupun perempuan yang mengalami kehamilan, yang disebut al-Qur’an sebagai kondisi “sangat lemah” (wahnan ‘ala wahnin, QS. Luqman, 31: 14) dan “sangat tidak nyaman” (kurhan, QS. Al-Ahqaf, 46: 15), harus didukung sistem norma dan hukum Islam saat ini, agar mereka dapat melakukan peran ini dengan perlindungan penuh secara spiritual, material, dan sosial. Semua dukungan dan perlindungan ini adalah aktualitasi kongkrit dari kaidah induk “jalb al-mashalih wa dar’ al-mafasid” dan kaidah dasar “adh-dharar yuzal”. Hal yang sama juga dengan pengalaman perempuan melahirkan, nifas, dan menyusui. Dalam konteks hukum keluarga Islam, norma-norma ini bisa dimasukkan dalam penjelasan mengenai pembagian peran yang fleksibel dalam kehidupa rumah tangga antara suami dan istri.

Kaidah induk ini juga bisa di-tanzhir, taq’id, dan tafri’ kembali untuk mengkonstruksi relasi pasangan suami istri yang lebih mencerminkan kemaslahatan kedua belah pihak, dengan relasi kesalingan, sinergi dan kerjasama. Definisi pernikahan, misalnya, harus diformulasikan kembali yang lebih merepresentasikan tujuan kemaslahatan bersama, suami dan istri. Misalnya, pernikahan adalah ikatan antara laki-laki (calon suami) dan perempuan (calon istri) untuk hidup bersama berumah tangga dalam relasi yang saling menopang, menguatkan, dan melengkapi satu sama lain. Definisi ini diperlukan agar kaidah induk jalb al-mashalih wa dar’ al-mafasih benar-benar dapat diimplementasikan pasutri dan kemudian dirasakan bersama, terutama oleh perempuan, dari pernikahan yang dijalankanya.

Kaidah “al-umur bi maqashidiha (segala sesuatu didasarkan pada tujuan-tujuannya)” juga bisa dikonseptualisasikan kembali untuk mengkonstruksi pilar-pilar pernikahan atau rumah tangga yang harus selalu dijaga dan diimplementasikan oleh pasangan suami istri. Setidaknya, ada lima pilar relasi pernikahan yang disebutkan al-Qur’an; (1) ikatan kokoh (mitsaqan ghalizan, QS. An-Nisa, 4: 21) yang harus dijaga bersama; (2) semangat berpasangan (zawaj atau hunna libasun lakkum wa antum libasun lahunn, QS. Al-Baqarah, 2: 187); (3) saling berbuat baik (mu’asyarah bi al-ma’ruf, QS. An-Nisa, 4: 19); (4) saling bermusyawarah (tasyawurin, QS. Al-Baqarah, 2: 233); dan (5) saling rela satu sama lain (taradhin, QS. Al-Baqarah, 2: 233).

Ketika kita memastikan kelima pilar al-Qur’an ini hadir nyata dalam norma-norma hukum Islam, terutama dalam narasi-narasi ajaran keagamaan, terkait seluruh fase kehidupan pernikahan, sesungguhnya kita sedang mengaktualisasikan kaidah dasar “al-umur bi maqashidiha”. Yaitu, bahwa segala aspek kehidupan berumah tangga, terutama relasi pasangan suami istri, harus didasarkan pada tujuan dasarnya. Tujuan ini sudah terekam dalam dan akan terlindungi melalui kelima pilar pasutri yang digariskan al-Qur’an di atas. Melalui kelima pilar ini, tujuan-tujuan pernikahasen (maqashid an-nikah) yang disebutkan al-Qur’an (sakinah, mawaddah, rahmah, QS. Ar-Rum, 30: 21) akan mudah terpenuhi bagi kedua belah pihak, laki-lak dan perempuan.

Dengan cara demikian, kita bisa mengkonseptualisasikan kembali (i’adah at-tanzhir) semua kaidah-kaidah fiqh yang telah dirumuskan para ulama fiqh, mulai dari kaidah induk (qa’idah al-umm), lima kaidah dasar (qawa’id al-khams al-asas), kaidah-kaidah umum (al-qawa’id al-‘ammah), maupun kaidah-kaidah khusus yang sering disebut sebagai adh-dhawabith al-fiqhiyah. Bisa juga, kita melahirkan kaidah-kaidah baru yang lebih responsif terhadap pengalaman dan pengetahuan perempuan. Yang pasti, kita bisa mengaktualisasikannya pada norma-norma hukum yang lebih mubadalah, sehingga relasi yang terbangun antara laki-laki dan perempun, dalam kehidupan berkeluarga, lebih sinergis dan kerjasama.

Melalui usaha-usaha konseptualisasi dan aktualisasi ini, yang bisa disebut sebagai “mainstreaming mubadalah”, harapan memiliki keluarga yang relasinya sehat, kuat, dan tangguh, serta bahagia dan membahagiakan akan lebih mudah tercapai. Dengan usaha ini secara serisu, masing-masing anggota keluarga akan lebih mudah terkondisikan menjadi individu yang baik (salih dan salihah) satu sama lain, sehingga akan terbangun generasi yang baik dan sejahtera (dzurriyah thayyibah), umat terbaik (khairu ummah) dan bangsa baik sejahtera yang diridhoi Allah Swt (baldah thayyibah wa rabbun ghafur). Amin ya rabbal ‘alamin. []

Tags: fiqh mubadalahhukum keluarga Islamkaidah fiqhkaidah induklima kaidah dasarMetodologi MubadalahQira'ah Mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Meneladani Kisah “Suharti”

Next Post

Perempuan dan Misteri Pernikahan

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Poligami Siri
Keluarga

KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

26 Januari 2026
Ketaatan Istri pada Suami
Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

20 Januari 2026
Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Itsbat Nikah
Keluarga

Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

11 November 2025
Pesta Pernikahan
Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

8 November 2025
Next Post
Mengapa Rumi Memilih Monogami?

Perempuan dan Misteri Pernikahan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0