Senin, 15 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

    Keadilan iklim

    Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

    Gus Dur dengan Rakyat Papua

    Melihat Matahari Terbit di Timur Indonesia: Dialog Gus Dur dengan Rakyat Papua

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

    Saling Menyayangi

    Menyayangi Semua Orang

    Mencaci Maki

    Nabi Saw Tak Pernah Mencaci Maki Orang

    Kemanusiaan Muhammad

    Kemanusiaan Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

    Keadilan iklim

    Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

    Gus Dur dengan Rakyat Papua

    Melihat Matahari Terbit di Timur Indonesia: Dialog Gus Dur dengan Rakyat Papua

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

    Saling Menyayangi

    Menyayangi Semua Orang

    Mencaci Maki

    Nabi Saw Tak Pernah Mencaci Maki Orang

    Kemanusiaan Muhammad

    Kemanusiaan Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Metodologi

Perspektif Mubadalah dalam Kaidah Fiqh Isu Keluarga

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
7 Desember 2022
in Metodologi, Rekomendasi, Rujukan
0
Relasi Laki-laki dan Perempuan

Relasi Laki-laki dan Perempuan

2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam bab terakhir bukuku “Qira’ah Mubadalah” (2019), aku jelaskan bahwa paradigma Mubadalah (relasi kesalingan antara laki-laki dan perempuan) ini masih pada langkah sangat awal. Ia memerlukan berbagai upaya akademik untuk menguatkan konsep dan metodologinya (tanzhir), maupun kerja-kerja konseptualisasinya pada kerangka pemikiran fiqh (taq’id) misalnya, atau implementasinya (tafri’) pada contoh-cotoh kasus hukum maupun yang lain. Di antara upaya lanjutannya adalah konseptualisasi kembali (i’adah at-tanzhir) kaidah-kaidah fiqh yang sudah ada dan mengaktualisasikannya (i’adah at-tafri’) pada isu-isu hukum keluarga saat ini, misalnya, dengan perspektif mubadalah.

Kita bisa berangkat dari khazanah agung fiqh mengenai kaidah induk yang dicetuskan Imam Izzuddin bin Abdussalam (w. 660 H/1262 M), seoang ulama fiqh yang zahid, tokoh besar Mazhab Syafi’i. Yaitu pernyataannya bahwa inti dari hukum Islam itu “mewujudkan segala kebaikan dan menolak segala keburukan (jalb al-mashalih wa dar’ al-mafasid)”. Pernyataan ini dijelaskan secara sistematis dalam magnum opusnya “Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam” (Kaidah-kaidah hukum Islam mengenai kemaslahatan manusia). Pernyataan fundamental ini, oleh berbagai ulama, dijadikan induk bagi semua kaidah-kaidah fiqh.

Fiqh sendiri, yang sering diterjemahkan sebagai hukum Islam, adalah pemahaman (ijtihād) parsial untuk kasus per-kasus hukum Islam, yang terkadang sangat spesifik (al-juz’iyyah). Tetapi kasus-kasus fiqh ini bisa ditarik ke dalam sebuah kesimpulan hukum (al-qawā’id al-kulliyah) yang bisa dirujuk oleh sejumlah kasus parsial dari berbagai bab yang berbeda dalam persoalan fiqh. Di dalam kajian fiqh, ini disebut sebagai kaidah fiqh. Kaidah ini, sedikit banyak bisa disebut sebagai prinsip-prinsip dasar yang memudahkan pemahaman lebih luas dan detail dalam persoalan hukum fiqh. Kaidah-kaidah fiqh ini biasa disebut sebagai formulasi dasar hukum Islam, atau legal maxims of Islamic law.

Lima kaidah utama (qawa’id al-khams al-asas) dalam fiqh adalah: (1) kaidah `al-umuru bi-maqashidiha‘ (bahwa segala sesuatu itu didasarkan pada); (2) kaidah al-yaqin la yuzal bi asy-syakk (bahwa sesuatu yang sudah bisa dipastikan, tidak bisa dianulir oleh sesuatu yang masih diragukan); (3) kaidah al-masyaqqah tajlib at-taysir (kondisi sulit menuntut adanya kemudahan); (4) kaidah adh-dharar yuzal (setiap kerusakan harus diketepikan); (5) al-`adah muhakkamah (bahwa adat kebiasaan masyarakat bisa dijadikan dasar hukum di antara mereka). Lima kaidah ini merupakan turunan dan bisa dirujukkan pada kaidah induk di atas, jalb al-mashalih wa dar’ al-mafasid.

Kaidah induk dan lima kaidah dasar dalam fiqh, termasuk sebagai kaidah fiqh isu keluarga, saat ini, perlu dikonseptualisasikan kembali (i’adah at-taq’id) dan diaktualiasikan (i’adah at-tafri’) dengan memasukkan pengalaman biologis dan sosiologis perempuan yang dinarasikan Nur Rofi’ah dalam konsepnya mengenai Keadilan Gender Islam (KGI) sehingga menjadi relevan dalam menggulirkan kaidah fiqh isu keluarga. Dengan upaya integrasi pengalaman perempuan ini, diharapkan norma atau hukum yang keluar dari kaidah-kaidah ini akan benar-benar memperkuat peluang perempuan untuk secara nyata memperoleh kemaslahatan hidup (jalb al-mashalih) dan terhindar dari keburukannya (dar’ al-mafasid).

Penerapan Mubadalah dalam Kaidah Fiqh Isu Keluarga

Perempuan yang mengalami menstruasi, misalnya, bagaimana norma dan hukum yang dinarasikan adalah bukan yang membuatnya malah semakin sakit, terkucil, disalahkan, sehingga mereka tidak memperoleh asupan energi yang cukup atau fasilitas yang memadai. Semua kondisi ini adalah keburukan yang harus diupayakan segala sistem syari’ah Islam yang berinduk pada kaidah “dar’ al-mafasid” untuk dihapuskan dalam kehidupan nyata perempuan. Sebaliknya, narasi norma dan hukum Islam justru harus mendukung pemenuhan perempuan yang menstruasi ini agar terlindungi dari kesakitan dan kekerasan, dapat memperoleh asupan energi yang prima dan fasilitas yang berkualitas, bisa mengakses kebaikan-kebaikan publik secara bermartabat, dan dapat mendekatkan diri, dengan amal yang dibenarkan, kepada Allah Swt tanpa stigma kotor dan memalukan. Semua kondisi baik ini adalah kemaslahatan yang harus didorong terpenuhi bagi perempuan oleh segala sistem syari’ah Islam yang berinduk pada kaidah “jalb al-mashalih”.

Begitupun perempuan yang mengalami kehamilan, yang disebut al-Qur’an sebagai kondisi “sangat lemah” (wahnan ‘ala wahnin, QS. Luqman, 31: 14) dan “sangat tidak nyaman” (kurhan, QS. Al-Ahqaf, 46: 15), harus didukung sistem norma dan hukum Islam saat ini, agar mereka dapat melakukan peran ini dengan perlindungan penuh secara spiritual, material, dan sosial. Semua dukungan dan perlindungan ini adalah aktualitasi kongkrit dari kaidah induk “jalb al-mashalih wa dar’ al-mafasid” dan kaidah dasar “adh-dharar yuzal”. Hal yang sama juga dengan pengalaman perempuan melahirkan, nifas, dan menyusui. Dalam konteks hukum keluarga Islam, norma-norma ini bisa dimasukkan dalam penjelasan mengenai pembagian peran yang fleksibel dalam kehidupa rumah tangga antara suami dan istri.

Kaidah induk ini juga bisa di-tanzhir, taq’id, dan tafri’ kembali untuk mengkonstruksi relasi pasangan suami istri yang lebih mencerminkan kemaslahatan kedua belah pihak, dengan relasi kesalingan, sinergi dan kerjasama. Definisi pernikahan, misalnya, harus diformulasikan kembali yang lebih merepresentasikan tujuan kemaslahatan bersama, suami dan istri. Misalnya, pernikahan adalah ikatan antara laki-laki (calon suami) dan perempuan (calon istri) untuk hidup bersama berumah tangga dalam relasi yang saling menopang, menguatkan, dan melengkapi satu sama lain. Definisi ini diperlukan agar kaidah induk jalb al-mashalih wa dar’ al-mafasih benar-benar dapat diimplementasikan pasutri dan kemudian dirasakan bersama, terutama oleh perempuan, dari pernikahan yang dijalankanya.

Kaidah “al-umur bi maqashidiha (segala sesuatu didasarkan pada tujuan-tujuannya)” juga bisa dikonseptualisasikan kembali untuk mengkonstruksi pilar-pilar pernikahan atau rumah tangga yang harus selalu dijaga dan diimplementasikan oleh pasangan suami istri. Setidaknya, ada lima pilar relasi pernikahan yang disebutkan al-Qur’an; (1) ikatan kokoh (mitsaqan ghalizan, QS. An-Nisa, 4: 21) yang harus dijaga bersama; (2) semangat berpasangan (zawaj atau hunna libasun lakkum wa antum libasun lahunn, QS. Al-Baqarah, 2: 187); (3) saling berbuat baik (mu’asyarah bi al-ma’ruf, QS. An-Nisa, 4: 19); (4) saling bermusyawarah (tasyawurin, QS. Al-Baqarah, 2: 233); dan (5) saling rela satu sama lain (taradhin, QS. Al-Baqarah, 2: 233).

Ketika kita memastikan kelima pilar al-Qur’an ini hadir nyata dalam norma-norma hukum Islam, terutama dalam narasi-narasi ajaran keagamaan, terkait seluruh fase kehidupan pernikahan, sesungguhnya kita sedang mengaktualisasikan kaidah dasar “al-umur bi maqashidiha”. Yaitu, bahwa segala aspek kehidupan berumah tangga, terutama relasi pasangan suami istri, harus didasarkan pada tujuan dasarnya. Tujuan ini sudah terekam dalam dan akan terlindungi melalui kelima pilar pasutri yang digariskan al-Qur’an di atas. Melalui kelima pilar ini, tujuan-tujuan pernikahasen (maqashid an-nikah) yang disebutkan al-Qur’an (sakinah, mawaddah, rahmah, QS. Ar-Rum, 30: 21) akan mudah terpenuhi bagi kedua belah pihak, laki-lak dan perempuan.

Dengan cara demikian, kita bisa mengkonseptualisasikan kembali (i’adah at-tanzhir) semua kaidah-kaidah fiqh yang telah dirumuskan para ulama fiqh, mulai dari kaidah induk (qa’idah al-umm), lima kaidah dasar (qawa’id al-khams al-asas), kaidah-kaidah umum (al-qawa’id al-‘ammah), maupun kaidah-kaidah khusus yang sering disebut sebagai adh-dhawabith al-fiqhiyah. Bisa juga, kita melahirkan kaidah-kaidah baru yang lebih responsif terhadap pengalaman dan pengetahuan perempuan. Yang pasti, kita bisa mengaktualisasikannya pada norma-norma hukum yang lebih mubadalah, sehingga relasi yang terbangun antara laki-laki dan perempun, dalam kehidupan berkeluarga, lebih sinergis dan kerjasama.

Melalui usaha-usaha konseptualisasi dan aktualisasi ini, yang bisa disebut sebagai “mainstreaming mubadalah”, harapan memiliki keluarga yang relasinya sehat, kuat, dan tangguh, serta bahagia dan membahagiakan akan lebih mudah tercapai. Dengan usaha ini secara serisu, masing-masing anggota keluarga akan lebih mudah terkondisikan menjadi individu yang baik (salih dan salihah) satu sama lain, sehingga akan terbangun generasi yang baik dan sejahtera (dzurriyah thayyibah), umat terbaik (khairu ummah) dan bangsa baik sejahtera yang diridhoi Allah Swt (baldah thayyibah wa rabbun ghafur). Amin ya rabbal ‘alamin. []

Tags: fiqh mubadalahhukum keluarga Islamkaidah fiqhkaidah induklima kaidah dasarMetodologi MubadalahQira'ah Mubadalah
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Anak di Luar Perkawinan
Keluarga

Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

29 Agustus 2025
Aborsi dan Childfree
Buku

Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree

26 Agustus 2025
Najwa Shihab
Publik

Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

15 Agustus 2025
Nikah Siri
Publik

Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

31 Juli 2025
Nikah Sirri
Keluarga

Sah Tapi Nggak Terdaftar, Nikah Sirri dan Drama Legalitasnya

25 Juli 2025
Akhlak Mubadalah
Keluarga

Mengkongkritkan Akhlak Mubadalah Secara Preventif, Aktif, dan Rehabilitatif

27 Januari 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Girl in The Basement

    Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik
  • SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme
  • Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida
  • SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  
  • Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID