Mubadalah.id – Ma’ruf berakar dari kata ‘urf, yang secara leterir berarti adat, kebiasaan atau budaya. Adat atau kebiasaan adalah sesuatu yang sudah dikenal dengan baik oleh suatu masyarakat. Maka makna ma’ruf berarti sesuatu yang dikenali dengan baik.
Al-Raghib al-Ishfihani mengatakan bahwa makna ma’ruf adalah setiap hal atau perbuatan yang oleh akal dan agama dipandang sebagai sesuatu yang baik.
Muhammad Abduh dalam tafsir al-Manar mendefinisikan ma’ruf sebagai segala hal yang sudah kita kenal di dalam masyarakat manusia yang dipandang baik menurut akal pikiran maupun naluri-naluri yang sehat.
Sementara Ibnu Abi Jamrah menyebutkan ma’ruf sebagai hal-hal yang oleh dalil-dalil agama terkenal sebagai sesuatu yang baik. Termasuk apakah yang terjadi dalam adat istiadat atau budaya maupun lainnya.
Dari berbagai pengertian di atas, barangkali kita dapat merumuskan bahwa ma’ruf adalah suatu tradisi atau kebiasaan dan norma-norma yang berkembang di dalam masyarakat. Semua hal ini kita kenali sebagai sesuatu yang patut, baik menurut ajaran-ajaran agama, akal pikiran maupun naluri-naluri kemanusiaan.
Beberapa terjemahan al-Qur’an yang beredar luas di masyarakat Indonesia, kata ini selalu kita terjemahkan dengan sesuatu yang baik. Misalnya para mubaligh kita selalu menganjurkan kepada kita untuk selalu melakukan Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Yakni memerintahkan/ menganjurkan yang baik dan menjauhi yang munkar.
Jika kita mengacu pada definisi di atas. Maka pengertian yang baik di sini tentu saja adalah cara-cara yang baik yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam tradisi atau budayanya masing-masing.
Oleh sebab itu, sebagian orang menafsirkan kata ini dengan sesuatu yang patut atau yang pantas. []