Minggu, 31 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Gus Dur yang

    Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    Media Alternatif

    Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

    Kekerasan

    Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

    Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

    “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Gus Dur yang

    Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    Media Alternatif

    Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

    Kekerasan

    Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

    Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

    “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Makna Menikah Menyempurnakan Separuh Agama

Dengan demikian, menikah tidak bisa dikatakan sebagai penyempurna separuh agama jika disejajarkan dengan ibadah ritual seperti shalat, puasa, zakat dan lainnya. Karena, maksud dari diin dalam hadits itu sendiri ialah komitmen diantara kedua belah pihak.

Dalwa Tajul Arfah Dalwa Tajul Arfah
3 Juli 2022
in Kolom, Personal
0
Separuh Agama

Separuh Agama

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Sudah saatnya kamu memenuhi separuh agama lho! Jadi kapan nikah?” ucapan seperti itu tentu tak asing lagi sampai di telinga kita,-apalagi di usia-usia yang menurut kebiasaan sudah pantas untuk menikah. Apa sebenarnya maksud menikah menyempurnakan separuh agama?

Pertanyaan itu biasanya berasal dari sebuah hadits yang menyebutkan bahwa menikah itu menyempurnakan separuh agama. Sepertinya, kita harus meninjau kembali makna di balik hadits tersebut agar tidak salah kaprah dalam memaknai ‘separuh agama’ di sana.

Di sini, saya akan meninjau makna ‘separuh agama’ dalam hadis yang sering dijadikan alasan oleh banyak orang dalam mensegerakan menikah, dalam perspektif mubadalah yang terdapat dalam buku Qiraah Mubadalah karangan Kiai Faqih Abdul Kodir.

Mubadalah berarti kesalingan atau resiprokal,  sebagai wujud keadilan gender dalam Islam. Qira’ah mubadalah memberi jalan cara penafsiran dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits dengan perspektif mubadalah, untuk membuktikan bahwa Firman Allah dan Sabda Rasulullah pun berkeadilan gender. Tentunya juga, untuk menepis  tafsiran-tafsiran yang bersifat misoginis.

Qira’ah Mubadalah membahas banyak hal mengenai kehidupan, seperti isu-isu perempuan dalam islam, juga relasi yang baik antara perempuan dan laki-laki dalam pandangan Islam. Salah satunya yang menarik untuk dibahas ialah, mengenai kutipan hadits  tentang menikah menyempurnakan separuh agama.

Redaksi Hadits Menikah Menyempurnakan Separuh Agama 

Masalah menikah menyempurnakan separuh agama ini tidak ada pembahasan secara khusus dalam suatu bab ataupun sub bab, hanya tersirat di dalam sub bab tujuan pernikahan. Hal ini rasanya menarik sekali untuk kita bahas. Qira’ah mubadalah ini memberi perspektif lain dalam memaknai potongan hadits tersebut.

Sebelum membahas maknanya lebih lanjut, mari kita cermati bunyi dari hadits tersebut:

عن انس بن مالك رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله ععليه وسلم : من رزقه الله امراة صالحة, فقد اعا نه على شطر دينه, فليتق الله في شطر الثاني. وفي رواية اخرى : اذا تزوج العبد, فقد استقمل نصف الدين, فليتق الله فيما بقي.

Anas bin Malik Ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “barangsiapa yang diberi rezeki oleh Allah seorang istri shalihah, maka ia telah ditolong separuh din-nya, maka bertakwalah dalam separuh yang lain”. Dalam riwayat lain : “apabila seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan din, maka bertakwalah kepada Allah pada separuh yang lain. (Mu’jam al- Thabrani)

Menurut analisis al-Albani, seluruh jalur sanad dari riwayat kedua mengenai “menikah menyempurnakan separuh agama (din) adalah dha’if. Sementara, riwayat pertama mengenai istri shalilhah sebagai separuh din, tidak lebih dari derajat hasan.  Oleh karena itu, baiknya, disini kita membahas riwayat yang pertama.

Kata din dalam hadits tersebut bisa berarti agama, di mana puncaknya ialah akhlak mulia. Kata din itu sendiri juga mengakar dari kata dayn  yang berarti utang, tanggung jawab dan komitmen. Oleh karena itu, dalam konteks pernikahan, Faqihuddin menafsirkan kata din sebagai komitmen untuk selalu berbuat yang terbaik terhadap pasangan dan seluruh anggota keluarga. Komitmen ini memiliki nilai spiritual (din) juga moral-spiritual (dayn).

Oleh karena itu, Kiai Faqih berpendapat bahwa hadits ini mengenai komitmen berelasi dalam pernikahan. Jika baru ada komitmen sepihak, baru disebut sebagai “separuh agama” dimana, dalam hal ini bermakna “separuh komitmen”.

Maka, tafsiran dari riwayat pertama mengenai istri shalihah sebagai separuh din, ialah komitmen berelasi yang telah dipegang oleh istri shaliha itu baru separuhnya, di mana diperlukan separuh yang lain agar tercipta komitmen yang utuh, yakni suami yang shalih.

Menikah Menyempurnakan Separuh Agama Perspektif Mubadalah

Meskipun  hadits di atas  menyebutkan bahwa menikah adalah separuh agama, dalam hal ini menikah tidak bisa disejajarkan dengan ibadah ritual dan sosial. Menikah merupakan sarana untuk berbuat kebaikan, tetapi juga bisa berubah menjadi medan perbuatan keburukan jika didalamnya ada maksud dan tujuan yang salah.

Oleh karena itu, agama mengatur hukum dari menikah bersifat fleksibel, dari wajib hingga haram, tergantung dari kemampuan dan maksud orang yang akan menikah. Dalam hal ini, menikah akan menjadi ibadah jika di dalamnya terdapat  nilai-nilai kebaikan, dengan perwujudan perbuatan yang baik kepada pasangan dan anggota keluarga yang lainnya sebagaimana yang diajarkan Al-Qur’an dan dicontohkan Rasulullah saw.

Dengan demikian, menikah tidak bisa dikatakan sebagai penyempurna separuh agama jika disejajarkan dengan ibadah ritual seperti shalat, puasa, zakat dan lainnya. Karena, maksud dari diin dalam hadits itu sendiri ialah komitmen diantara kedua belah pihak. Di mana jika hanya satu komitmen , maka yang terbentuk hanyalah setengah dari komitmen  (diin) itu, maka dibutuhkan setengah dari yang lain agar tercipta komitmen yang utuh dalam suatu ikatan pernikahan yang sakral.

Pendapat Kiai Faqih mengenai makna dari “menikah menyempurnakan separuh agama” yang dimaknai dengan “menyempurnakan separuh komitmen”, akan menghadirkan kemaslahatan dan menghindari keburukan dalam pernikahan. Karena, setiap orang sebelum menikah harus memiliki komitmen-komitmen yang baik terlebih dahulu agar tercipta rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. []

Tags: Fiqih KeluargaHukum MenikahmenikahQira'ah MubadalahTafsir Hadits
Dalwa Tajul Arfah

Dalwa Tajul Arfah

Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kabupaten Bandung

Terkait Posts

Pasangan
Hikmah

Mengapa Pasangan Muda Perlu Pahami Kesehatan Reproduksi Sebelum Menikah?

22 Agustus 2025
Menikah
Personal

Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

21 Agustus 2025
Pernikahan Ideal
Personal

Pernikahan Ideal Adalah yang Direncanakan dengan Matang

12 Agustus 2025
Lebih Baik Nikah Daripada Zina
Rekomendasi

5 Alasan Mengapa Ungkapan “Lebih Baik Nikah daripada Zina” Salah dalam Mental Model Mubadalah

4 Agustus 2025
Hukum Menikah
Hikmah

Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

30 Juli 2025
Menikah Sunnah
Hikmah

Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

30 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia
  • Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan
  • Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa
  • Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif
  • Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID