• Login
  • Register
Minggu, 25 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Melihat Lebih Dekat Dampak dari Pernikahan Anak

Pernikahan anak meningkatkan risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Rukoya Rukoya
25/05/2025
in Publik
0
Pernikahan Anak

Pernikahan Anak

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kisah ini adalah potret nyata bagaimana pernikahan anak masih menjadi jalan keluar, meski sebenarnya lebih banyak mendatangkan masalah. 

Mubadalah.id – Masa remaja adalah fase penting dalam kehidupan manusia, sebuah masa peralihan yang penuh dinamika, harapan, dan mimpi-mimpi yang baru mulai tumbuh. Namun, tidak semua anak dapat menikmati masa remajanya dengan bebas.

Ada banyak cerita tentang anak-anak yang harus kehilangan masa kecil dan masa depannya karena menikah di usia anak, seperti kisah AM, seorang remaja berusia 14 tahun di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Melansir dari IDN Times, AM menikah di usia belia dengan AR, temannya yang juga masih SMP, karena alasan yang sangat sederhana, ia takut tidur sendirian di rumah setelah sang ibu meninggal. Rasa sepi dan kehilangan itu begitu besar, sementara sang ayah bekerja jauh di luar kabupaten.

Pada akhirnya, pernikahan dianggap sebagai solusi untuk mengatasi rasa takut dan kesepian itu. Meski permohonan pernikahan mereka sempat ditolak oleh pihak KUA karena usia mereka belum cukup, keduanya tetap menikah setelah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.

Baca Juga:

Tonic Immobility: Ketika Korban Kekerasan Seksual Dihakimi Karena Tidak Melawan

Dampak Tambang Ilegal di Merapi: Sumber Air Mengering, Lingkungan Rusak

Parlemen Irak Sahkan UU Pernikahan Anak, Begini Dampak Buruknya

Dampak Kerusakan Lingkungan Hidup

Kisah ini adalah potret nyata bagaimana pernikahan anak masih sering dianggap sebagai “jalan keluar”, meski sebenarnya lebih banyak mendatangkan masalah daripada solusi.

Pernikahan anak memang telah diatur dalam Undang-undang, tepatnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menyebutkan usia minimal menikah adalah 19 tahun. Tapi dalam praktiknya, aturan ini seringkali diabaikan. Akibatnya, banyak anak yang terjebak dalam pernikahan anak tanpa memahami risiko yang akan mereka alami.

Dampak Negatif Pernikahan Anak

Ada banyak dampak negatif dari pernikahan anak yang perlu banget semua orang paham.

Pertama, pernikahan anak rentan membuat mereka putus sekolah. Banyak anak yang harus berhenti menimba ilmu karena setelah menikah, mereka dihadapkan pada tanggung jawab baru sebagai istri, suami, atau bahkan orang tua.

Bagi banyak keluarga di desa, pernikahan anak dianggap solusi untuk meringankan beban ekonomi atau menghindari “aib”. Sayangnya, keputusan ini justru memutus kesempatan anak untuk mengembangkan potensi dan masa depannya.

Kedua, pernikahan anak meningkatkan risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Anak-anak yang menikah di usia anak, umumnya belum matang secara emosional dan mental. Mereka sering kesulitan mengelola emosi, sehingga masalah kecil bisa memicu pertengkaran yang berujung pada kekerasan.

Tak jarang, mereka juga mengalami tekanan, stres, bahkan depresi, dan dalam kasus ekstrem, ada yang sampai mengakhiri hidupnya.

Ketiga, ada risiko kesehatan yang sangat serius. Kehamilan di usia muda bukan hanya berisiko bagi kesehatan si ibu, tetapi juga bagi bayi yang akan ia lahirkan. Anak perempuan tubuhnya belum siap untuk proses kehamilan dan persalinan, sehingga risiko kematian ibu dan bayi pun meningkat.

Keempat, pernikahan anak juga membatasi ruang sosialisasi mereka. Anak-anak yang menikah harus mengurus rumah tangga dan mengasuh anak. Karena itu ruang geraknya semakin sempit, dan peluangnya untuk tumbuh dan berkembang sesuai usia menjadi sangat terbatas.

Kelima, pernikahan anak rentan berujung pada perceraian. Ketidakmatangan emosi, juga termasuk tekanan ekonomi, sering menjadi pemicu keretakan rumah tangga. Banyak anak-anak yang menikah akhirnya bercerai. Entah karena KDRT atau penyebab lain.

Upaya Pencegahan Nikah Anak

Semua dampak ini seringkali tidak disadari oleh banyak orang tua, terutama di desa-desa, di mana pernikahan anak masih dianggap biasa. Minimnya pemahaman tentang bahaya pernikahan anak menjadi salah satu faktor yang membuat praktik ini terus terjadi.

Karena itu, upaya pencegahan sangat penting kita lakukan. Pemerintah desa dan sekolah perlu aktif memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga masa depan anak, mulai dari pendidikan seks, pemahaman kesetaraan gender, hingga penyuluhan tentang kesehatan reproduksi.

Orang tua juga punya peran besar. Mereka harus menciptakan ruang aman bagi anak-anak mereka, mendengarkan keluh kesah mereka, dan memberikan nasihat yang mendukung. Anak perlu tahu bahwa mereka kita dengarkan dan hargai, bukan justru mendorong mereka untuk menikah sebelum waktunya.

Meningkatnya angka pernikahan anak setiap tahunnya harus menjadi alarm bagi kita untuk terus bekerja sama, bukan hanya untuk mencegah pernikahan anak, tetapi juga untuk memastikan setiap anak bisa menikmati masa remajanya dengan penuh warna. Setiap anak berhak tumbuh dengan bahagia, belajar tanpa gangguan, dan mengejar mimpinya tanpa batas. Jangan biarkan pernikahan dini mencuri masa depan mereka. []

Tags: dampakmelihatpernikahan anak
Rukoya

Rukoya

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Tantangan Difabel

Tantangan Difabel: Aku Tidak Berbeda, Hanya Hidup dengan Cara yang Berbeda

25 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Tegaskan Eksistensi Keulamaan Perempuan

24 Mei 2025
Ulama perempuan Indonesia

Bulan Kebangkitan: Menegaskan Realitas Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

24 Mei 2025
Kekerasan

Kasus Pelecehan Guru terhadap Siswi di Cirebon: Ketika Ruang Belajar Menjadi Ruang Kekerasan

24 Mei 2025
Memahami Disabilitas

Belajar Memahami Disabilitas dan Inklusivitas “Hanya” Dengan Naik Transjatim

23 Mei 2025
Peran Aisyiyah

Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

    Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Tegaskan Eksistensi Keulamaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Lebih Dekat Dampak dari Pernikahan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Perempuan dengan Leluka yang Tak Kutukar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Difabel: Aku Tidak Berbeda, Hanya Hidup dengan Cara yang Berbeda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melihat Lebih Dekat Dampak dari Pernikahan Anak
  • Tantangan Difabel: Aku Tidak Berbeda, Hanya Hidup dengan Cara yang Berbeda
  • Menjadi Perempuan dengan Leluka yang Tak Kutukar
  • Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Tegaskan Eksistensi Keulamaan Perempuan
  • Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version