Selasa, 13 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengelolaan Sampah

    KUPI Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nikah Muda

    Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

    Tingkat Kultural

    KUPI Dorong Pembumian Fatwa di Tingkat Kultural

    UU TPKS

    UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

    Pencatatan Perkawinan

    Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

    Fatwa KUPI

    Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

    Pandji Pragiwaksono

    Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    Jaringan KUPI

    Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

    Perbedaan

    Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengelolaan Sampah

    KUPI Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nikah Muda

    Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

    Tingkat Kultural

    KUPI Dorong Pembumian Fatwa di Tingkat Kultural

    UU TPKS

    UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

    Pencatatan Perkawinan

    Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

    Fatwa KUPI

    Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

    Pandji Pragiwaksono

    Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    Jaringan KUPI

    Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

    Perbedaan

    Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Melihat Lebih Dekat Dampak dari Pernikahan Anak

Pernikahan anak meningkatkan risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Rukoya Rukoya
25 Mei 2025
in Publik
0
Pernikahan Anak

Pernikahan Anak

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kisah ini adalah potret nyata bagaimana pernikahan anak masih menjadi jalan keluar, meski sebenarnya lebih banyak mendatangkan masalah. 

Mubadalah.id – Masa remaja adalah fase penting dalam kehidupan manusia, sebuah masa peralihan yang penuh dinamika, harapan, dan mimpi-mimpi yang baru mulai tumbuh. Namun, tidak semua anak dapat menikmati masa remajanya dengan bebas.

Ada banyak cerita tentang anak-anak yang harus kehilangan masa kecil dan masa depannya karena menikah di usia anak, seperti kisah AM, seorang remaja berusia 14 tahun di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Melansir dari IDN Times, AM menikah di usia belia dengan AR, temannya yang juga masih SMP, karena alasan yang sangat sederhana, ia takut tidur sendirian di rumah setelah sang ibu meninggal. Rasa sepi dan kehilangan itu begitu besar, sementara sang ayah bekerja jauh di luar kabupaten.

Pada akhirnya, pernikahan dianggap sebagai solusi untuk mengatasi rasa takut dan kesepian itu. Meski permohonan pernikahan mereka sempat ditolak oleh pihak KUA karena usia mereka belum cukup, keduanya tetap menikah setelah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.

Kisah ini adalah potret nyata bagaimana pernikahan anak masih sering dianggap sebagai “jalan keluar”, meski sebenarnya lebih banyak mendatangkan masalah daripada solusi.

Pernikahan anak memang telah diatur dalam Undang-undang, tepatnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menyebutkan usia minimal menikah adalah 19 tahun. Tapi dalam praktiknya, aturan ini seringkali diabaikan. Akibatnya, banyak anak yang terjebak dalam pernikahan anak tanpa memahami risiko yang akan mereka alami.

Dampak Negatif Pernikahan Anak

Ada banyak dampak negatif dari pernikahan anak yang perlu banget semua orang paham.

Pertama, pernikahan anak rentan membuat mereka putus sekolah. Banyak anak yang harus berhenti menimba ilmu karena setelah menikah, mereka dihadapkan pada tanggung jawab baru sebagai istri, suami, atau bahkan orang tua.

Bagi banyak keluarga di desa, pernikahan anak dianggap solusi untuk meringankan beban ekonomi atau menghindari “aib”. Sayangnya, keputusan ini justru memutus kesempatan anak untuk mengembangkan potensi dan masa depannya.

Kedua, pernikahan anak meningkatkan risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Anak-anak yang menikah di usia anak, umumnya belum matang secara emosional dan mental. Mereka sering kesulitan mengelola emosi, sehingga masalah kecil bisa memicu pertengkaran yang berujung pada kekerasan.

Tak jarang, mereka juga mengalami tekanan, stres, bahkan depresi, dan dalam kasus ekstrem, ada yang sampai mengakhiri hidupnya.

Ketiga, ada risiko kesehatan yang sangat serius. Kehamilan di usia muda bukan hanya berisiko bagi kesehatan si ibu, tetapi juga bagi bayi yang akan ia lahirkan. Anak perempuan tubuhnya belum siap untuk proses kehamilan dan persalinan, sehingga risiko kematian ibu dan bayi pun meningkat.

Keempat, pernikahan anak juga membatasi ruang sosialisasi mereka. Anak-anak yang menikah harus mengurus rumah tangga dan mengasuh anak. Karena itu ruang geraknya semakin sempit, dan peluangnya untuk tumbuh dan berkembang sesuai usia menjadi sangat terbatas.

Kelima, pernikahan anak rentan berujung pada perceraian. Ketidakmatangan emosi, juga termasuk tekanan ekonomi, sering menjadi pemicu keretakan rumah tangga. Banyak anak-anak yang menikah akhirnya bercerai. Entah karena KDRT atau penyebab lain.

Upaya Pencegahan Nikah Anak

Semua dampak ini seringkali tidak disadari oleh banyak orang tua, terutama di desa-desa, di mana pernikahan anak masih dianggap biasa. Minimnya pemahaman tentang bahaya pernikahan anak menjadi salah satu faktor yang membuat praktik ini terus terjadi.

Karena itu, upaya pencegahan sangat penting kita lakukan. Pemerintah desa dan sekolah perlu aktif memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga masa depan anak, mulai dari pendidikan seks, pemahaman kesetaraan gender, hingga penyuluhan tentang kesehatan reproduksi.

Orang tua juga punya peran besar. Mereka harus menciptakan ruang aman bagi anak-anak mereka, mendengarkan keluh kesah mereka, dan memberikan nasihat yang mendukung. Anak perlu tahu bahwa mereka kita dengarkan dan hargai, bukan justru mendorong mereka untuk menikah sebelum waktunya.

Meningkatnya angka pernikahan anak setiap tahunnya harus menjadi alarm bagi kita untuk terus bekerja sama, bukan hanya untuk mencegah pernikahan anak, tetapi juga untuk memastikan setiap anak bisa menikmati masa remajanya dengan penuh warna. Setiap anak berhak tumbuh dengan bahagia, belajar tanpa gangguan, dan mengejar mimpinya tanpa batas. Jangan biarkan pernikahan dini mencuri masa depan mereka. []

Tags: dampakmelihatpernikahan anak
Rukoya

Rukoya

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Pernikahan anak
Publik

KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

12 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Uncategorized

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

12 Januari 2026
Sawit
Publik

Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

22 Desember 2025
Poligini
Publik

Poligini dan Dampaknya terhadap Perempuan

18 Desember 2025
Pernikahan Anak
Publik

Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

7 Oktober 2025
Pernikahan Anak
Personal

Mari Akhiri Pernikahan Anak di Lingkungan Kita

19 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pandji Pragiwaksono

    Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?
  • KUPI Dorong Pembumian Fatwa di Tingkat Kultural
  • Visi Ekosentrisme Al-Qur’an
  • UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID