Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Anak

    Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif di Kantor Urusan Agama

    Manusia Merasa Cukup

    Membayangkan Ketika Manusia Merasa Cukup

    Keadilan kepada Anak

    Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

    Margaretha Subekti

    Empat Dekade Pengabdian Margaretha Subekti untuk Difabel di NTT

    Ruang Berekspresi Difabel

    Ruang Berekspresi Difabel Semakin Terang Hari Ini

    Gen Z Indonesia

    Gen Z Indonesia: Paling Kritis, tetapi Paling Cemas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

    Dakwah Tauhid

    Membaca Ulang Dakwah Tauhid di Masa Krisis

    Santri Aman

    Santri Aman, Pesantren Beradab; Membaca Ulang Pancasila di Kamar Asrama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penyakit Menular

    Berhubungan Seks dengan Pasangan Bukan Jaminan Bebas Penyakit Menular Seksual

    Hubungan Seksual

    Kapan Sebaiknya Mempraktikkan Hubungan Seksual yang Lebih Aman?

    Hubungan Seksual

    Safer Sex: Cara Melindungi Diri dari Penyakit Menular dari Hubungan Seksual

    Hasrat Seksual

    Mengakui Hasrat Seksual Perempuan sebagai Bagian dari Kesehatan Reproduksi

    Seksual Perempuan

    Ketika Hasrat Seksual Perempuan Dianggap Tabu

    Tubuh Perempuan

    Benarkah Tubuh Perempuan adalah Milik Laki-laki?

    Anak Perempuan

    Mengapa Anak Perempuan Tidak Bebas Bertanya tentang Tubuhnya?

    Tubuhnya Sendiri

    Mengapa Banyak Perempuan Sulit Mengenali Tubuhnya Sendiri?

    Laki-laki dan Perempuan sama

    Ketika Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Terbebani oleh Peran Gender

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Anak

    Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif di Kantor Urusan Agama

    Manusia Merasa Cukup

    Membayangkan Ketika Manusia Merasa Cukup

    Keadilan kepada Anak

    Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

    Margaretha Subekti

    Empat Dekade Pengabdian Margaretha Subekti untuk Difabel di NTT

    Ruang Berekspresi Difabel

    Ruang Berekspresi Difabel Semakin Terang Hari Ini

    Gen Z Indonesia

    Gen Z Indonesia: Paling Kritis, tetapi Paling Cemas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

    Dakwah Tauhid

    Membaca Ulang Dakwah Tauhid di Masa Krisis

    Santri Aman

    Santri Aman, Pesantren Beradab; Membaca Ulang Pancasila di Kamar Asrama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penyakit Menular

    Berhubungan Seks dengan Pasangan Bukan Jaminan Bebas Penyakit Menular Seksual

    Hubungan Seksual

    Kapan Sebaiknya Mempraktikkan Hubungan Seksual yang Lebih Aman?

    Hubungan Seksual

    Safer Sex: Cara Melindungi Diri dari Penyakit Menular dari Hubungan Seksual

    Hasrat Seksual

    Mengakui Hasrat Seksual Perempuan sebagai Bagian dari Kesehatan Reproduksi

    Seksual Perempuan

    Ketika Hasrat Seksual Perempuan Dianggap Tabu

    Tubuh Perempuan

    Benarkah Tubuh Perempuan adalah Milik Laki-laki?

    Anak Perempuan

    Mengapa Anak Perempuan Tidak Bebas Bertanya tentang Tubuhnya?

    Tubuhnya Sendiri

    Mengapa Banyak Perempuan Sulit Mengenali Tubuhnya Sendiri?

    Laki-laki dan Perempuan sama

    Ketika Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Terbebani oleh Peran Gender

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

Setiap pasangan harus memahami bahwa nafkah anak setelah perceraian adalah hal yang perlu kesepakatan tuntas.

Shivi Mala by Shivi Mala
10 Juni 2026
in Keluarga
A A
0
Nafkah Anak

Nafkah Anak

8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Setelah perceraian, terjadilah babak baru dalam kehidupan rumah tangga. Namun tak jarang, perceraian berbuntut pada perseteruan, salah satunya persoalan nafkah anak.

Setiap pasangan harus memahami bahwa nafkah anak setelah perceraian adalah hal yang perlu kesepakatan tuntas. Inilah pentingnya mengetahui aturan nafkah pasca perceraian.

Bagi anak, perceraian orang tua sudah banyak memiliki dampak negatif. Perseteruan orang tua, tentu memperburuk keadaan yang ada. Mengetahui hal-hal pasca cerai bertujuan agar anak tetap mendapatkan kehidupan yang layak dan tidak menjadi korban atas perceraian orang tuanya.

Setiap pernikahan tentu memiliki harapan kehidupan yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Namun, beberapa pernikahan terkadang menempuh jalan perpisahan sebagai keputusan yang terbaik.

Nafkah Hadhanah

Pada dasarnya, pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Artinya tanggung jawab orang tua terhadap anak bersifat mutlak.

Setelah perceraian, istri dan anak memiliki beberapa hak nafkah, yaitu nafkah iddah, nafkah mut’ah (hadiah), nafkah madhiyah (jika ada kewajiban nafkah yang belum tuntas) dan nafkah hadhanah (nafkah untuk anak).

Nafkah hadhanah merujuk pada kewajiban ayah menunaikan biaya pemeliharaan anak, meliputi biaya hidup, pendidikan, tempat tinggal, kesehatan dan lain-lain. Nafkah ini hukumnya wajib dan mengikat secara hukum agama dan hukum positif. Kewajiban memberi nafkah pada anak, tercantum pada Qs. Al-Baqarah (2) ayat 233 :

وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ

“Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.”

Kewajiban memberikan nafkah pada anak tidak putus karena perceraian. Pada pasal 26 ayat (1) bahwa orang tua tetap bertanggung jawab terhadap pemeliharaan, pendidikan, dan kesejahteraan anak meskipun telah bercerai.

Kewajiban ini berlaku sampai anak sudah dewasa dan mandiri. Ukuran disebut dewasa memiliki beberapa perbedaan. Dalam Islam adalah saat anak menginjak akil balig, sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), dewasa adalah 21 tahun.

Konsekuensi Hukum Ayah yang Lalai Menafkahi Anaknya

Sayangnya, meskipun sudah ada aturan hukum agar menafkahi anak setelah bercerai, masih banyak terdapat kelalaian, terutama jika hak asuh anak berada di tangan ibu. Seolah-olah tanggung jawab sebagai ayah telah selesai. Hal ini perlu diluruskan bersama, bahwa menjadi orang tua adalah selamanya; minimal terikat tanggung jawab nafkah sampai anaknya dewasa.

Lalainya nafkah pada anak sering terjadi karena keterbatasan biaya atau kurangnya kesadaran akan perannya. Selain itu, dari sisi perempuan juga kurangnya kesadaran hukum untuk melaporkan ketidakpatuhan ayah pada hasil gugatan.

Perlu diketahui bahwa kelalaian tidak menafkahi anak bisa tergolong sebagai penelantaran anak. Pada Pasal 49 huruf (a) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebutkan bahwa penelantaran keluarga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Agar aturan ini tidak hanya menjadi bahan bacaan semata, kita patut mengawal agar terlaksana sebagaimana mestinya. Beberapa waktu lalu, walikota Surbaya; Eri Cahyadi memberikan ultimatum pemblokiran KTP bagi ayah yang lalai menafkahi anaknya.

Jika ultimatum ini bukan hanya sekadar wacana, sebenarnya cukup baik untuk menunjukkan kepedulian pemerintah pada perempuan dan anak. Pun menjadi pengingat bagi orang tua agar menjaga hubungan baik dengan anaknya.

Relasi Anak dan Orang Tua tidak Putus Sebab Perceraian

Kewajiban mengasuh anak, tidak hilang sebab orang tua sudah bercerai. Baik ketika hak asuh berada di tangan pihak laki-laki, atau di tangan perempuan, keduanya tetap wajib bertanggung jawab atas kehidupan anaknya.

Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang no. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menjelaskan bahwa, baik bapak maupun ibu wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya dengan sebaik-baiknya, kewajiban tersebut berlaku sampai anak-anak tersebut kawin atau dapat berdiri sendiri (mandiri) meskipun perkawinan kedua orang tuanya putus.

Hubungan suami istri memang bisa berakhir, tetapi hubungan anak dan orang tua selamanya tidak bisa berakhir. Pada pasal 26 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 menjelaskan poin-poin kewajiban mantan suami dan mantan istri terhadap anaknya, yaitu;

Pertama, mengasuh, memelihara, dan melindungi anak. Kedua, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya. Ketiga, mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Keempat, memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai bukti pekerti pada anak.

Aturan hukum tentang hubungan anak dan orang tua sudah ada sejak lama. Namun pada kenyataannya masih banyak yang lalai terhadap kewajiban ini. Ayah lalai menunaikan nafkah pada anak sesuai perjanjian atau kedua orang tua lalai dalam membersamai perkembangan anak pasca perceraian.

Dalam perspektif mubadalah, pengasuhan anak menjadi tanggung jawab bersama.  Kedua orang tua sangat penting untuk bekerjasama dan hadir menemani tumbuh kembang anak secara seimbang.

Tentunya hal ini juga berlaku pasca perceraian;  apalagi anak sedang dalam kondisi yang lebih rentan. Karena bagaimanapun,  yang terdampak paling besar dalam perceraian adalah anak. Lebih dari dampak lalainya nafkah, dampak kasih sayang dan kehadiran sosok orang tua akan lebih mengerikan.

Oleh sebab itu, penting untuk setiap masyarakat memiliki kesadaran hukum agar hak-haknya dapat terpenuhi. Padahal hak anak bukan hanya untuk mendapatkan nafkahnya, tetapi juga kasih sayang dan bimbingan dari orang tuanya. []

Tags: Nafkah AnakNafkah Hadhanahorang tuaparentingperceraianRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kapan Sebaiknya Mempraktikkan Hubungan Seksual yang Lebih Aman?

Next Post

Berhubungan Seks dengan Pasangan Bukan Jaminan Bebas Penyakit Menular Seksual

Shivi Mala

Shivi Mala

Islamic Law Enthusiast

Related Posts

Keadilan kepada Anak
Keluarga

Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

9 Juni 2026
Apa yang Membedakan
Personal

Apa yang Membedakan Saya dengan Mereka?

6 Juni 2026
Otokritik Pesantren
Publik

Otokritik Pesantren: Mengurai Empat Akar Kekerasan Seksual yang Terus Berulang

6 Juni 2026
Marwah Pesantren
Publik

Di Tengah Krisis Kepercayaan, Ke Mana Marwah Pesantren akan Dibawa?

5 Juni 2026
Virginia Woolf
Keluarga

Virginia Woolf, Inses, dan Cara Melewati Masa Paling Traumatis dalam Keluarga

4 Juni 2026
Memutus Rantai Kekerasan Seksual
Publik

Memutus Rantai Kekerasan Seksual, Pesantren Perlu Perkuat Pengawasan

4 Juni 2026
Next Post
Penyakit Menular

Berhubungan Seks dengan Pasangan Bukan Jaminan Bebas Penyakit Menular Seksual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Berhubungan Seks dengan Pasangan Bukan Jaminan Bebas Penyakit Menular Seksual
  • Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian
  • Kapan Sebaiknya Mempraktikkan Hubungan Seksual yang Lebih Aman?
  • Pelayanan Perkawinan yang Inklusif di Kantor Urusan Agama
  • Safer Sex: Cara Melindungi Diri dari Penyakit Menular dari Hubungan Seksual

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0