Rabu, 15 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

    Rumah Tangga atas

    Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik

    Menjaga Lingkungan

    POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

    Akhlak Mulia dalam

    Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

    Gugatan Cerai Guru PPPK

    Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Sebagai Amal Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga sebagai Pertama dan Utama

    Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

    Memperlakukan Anak Perempuan

    Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

    Akhlak Mulia

    Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

    Taat dan Berbakti

    Bukan Hanya Istri, Suami Pun Harus Taat dan Berbakti

    berbuat Baik

    Suami dan Istri Harus Saling Berbuat Baik

    Dalam Rumah Tangga

    Menerapkan Prinsip Keadilan Hakiki dalam Rumah Tangga

    Berbuat Baik Kepada Perempuan

    Islam Memerintahkan Laki-Laki untuk Berbuat Baik kepada Perempuan

    Kesehatan Mental

    Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

    Ukuran Kesalehan

    Kesalehan Itu Dimulai dari Rumah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

    Rumah Tangga atas

    Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik

    Menjaga Lingkungan

    POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

    Akhlak Mulia dalam

    Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

    Gugatan Cerai Guru PPPK

    Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Sebagai Amal Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga sebagai Pertama dan Utama

    Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

    Memperlakukan Anak Perempuan

    Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

    Akhlak Mulia

    Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

    Taat dan Berbakti

    Bukan Hanya Istri, Suami Pun Harus Taat dan Berbakti

    berbuat Baik

    Suami dan Istri Harus Saling Berbuat Baik

    Dalam Rumah Tangga

    Menerapkan Prinsip Keadilan Hakiki dalam Rumah Tangga

    Berbuat Baik Kepada Perempuan

    Islam Memerintahkan Laki-Laki untuk Berbuat Baik kepada Perempuan

    Kesehatan Mental

    Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

    Ukuran Kesalehan

    Kesalehan Itu Dimulai dari Rumah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

Perjuangan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas memang kerap kali terasa seperti menapaki jalan yang terjal.

Sofia Ainun Nafis Sofia Ainun Nafis
28 Agustus 2025
in Personal, Rekomendasi
0
Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pasca mendapatkan penguatan perspektif mengenai pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dalam kegiatan Akademi Mubadalah beberapa bulan lalu, saya merasa seperti terlahir kembali. Materi yang disampaikan telah berhasil merekonstruksi pandangan saya mengenai penyandang disabilitas.

Awalnya saya melihat penyandang disabilitas dengan tatapan aneh dan takut, pandangan yang akhirnya saya sadari bersifat diskriminatif. Kemudian saya mulai berusaha dan belajar untuk memahami realitas sosial dari sudut pandang penyandang disabilitas. Tentu proses ini tidaklah mudah karena masih ada bias dalam pikiran. Perlu melatih diri agar semakin tajam dalam membaca keadaan sekitar.

Hal mendasar yang kemudian saya lakukan untuk mengasah kesadaran adalah mengamati lingkungan di sekitar. Apakah akses di ruang-ruang publik telah menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, atau malah justru terabaikan sama sekali. Semakin sering saya mengamati, ternyata semakin banyak realitas pahit yang terbaca.

Mulai dari absennya guiding block di trotoar, jika ada pun banyak yang tidak layak. Selain itu trotoar sering kali menjadi area berjualan oleh pedagang kaki lima, yang menyebabkan pejalan kaki dan penyandang disabilitas netra kehilangan haknya.

Kemudian, tidak adanya papan ramp untuk mempermudah mobilitas disabilitas daksa. Ironisnya, ketika papan rampa sudah tersedia ternyata hanya tersandar begitu saja di tembok, alih-alih terpasang untuk akses disabilitas yang optimal. Lalu, ketika berkegiatan di taman kota, saya menjumpai kamar mandi khusus disabilitas yang terkunci.

Standar Tunggal di Ruang Digital

Suatu hari ketika menonton sebuah podcast di salah satu channel YouTube yang memiliki 24,7 juta subscriber saya menjumpai komentar dari teman Tuli. Ia menyampaikan permintaan untuk menambah subtitel agar ia dapat turut menikmati podcast tersebut.

Ternyata fitur subtitel otomatis yang ada di video tersebut non-aktif. Ketika saya mencoba memutar beberapa video yang ada di channel tersebut memang tidak tersedia subtitel otomatis. Hal ini tentu menjadi fenomena yang miris sekaligus ironis. Pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas belum menyentuh ranah-ranah digital yang menyuguhkan banyak informasi dan menjadi ruang ekspresi.

Tetapi, hal lain yang membuat saya sedikit tersentuh adalah 21 ribu akun telah menyukai komentar tersebut dan memberikan respons positif. Selain itu ada balasan “Up” sebanyak 990 komentar yang membuat komentar tersebut di posisi paling atas, sehingga berpotensi menarik perhatian pemilik channel. Barangkali ini menjadi cerminan bahwa memang empati belum benar-benar mati.

Namun sayangnya, pemilik channel belum juga mengaktifkan fitur subtitel otomatis pada beberapa video terbaru yang ia unggah setelah munculnya komentar tersebut. Hal ini juga menjadi gambaran bahwa akses yang ada dalam media sosial belum sepenuhnya merata untuk penyandang disabilitas.

Cara pandang yang berlaku masih berdasar pada standar tunggal yang berpusat pada non-disabilitas. Sehingga membuat keberadaan penyandang disabilitas terabaikan, bahkan tidak terlihat dalam berbagai lini kehidupan, termasuk di ruang digital.

Norma di Atas Kertas

Berbicara mengenai regulasi, sejatinya amanat pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas telah termaktub dalam UU Nomor 8 Tahun 2016. Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa terdapat 22 hak yang harus terpenuhi. Beberapa di antaranya adalah hak Aksesibilitas, hak Pelayanan Publik, dan hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi.

Dalam pasal 18, dijelaskan bahwa Hak Aksesibilitas meliputi hak untuk memanfaatkan fasilitas publik, serta mendapatkan akomodasi yang layak sebagai aksesibilitas bagi individu.

Kemudian dalam pasal 19, hak Pelayanan Publik meliputi hak memperoleh akomodasi yang layak, optimal, wajar dan bermartabat tanpa diskriminasi dalam Pelayanan Publik. Selain itu juga berhak mendapatkan pendampingan, penerjemah, dan penyediaan fasilitas yang memudahkan akses di tempat layanan tanpa tambahan biaya. 

Lalu dalam pasal 24, dijelaskan bahwa dalam hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi untuk penyandang disabilitas mencakup hak kebebasan berekspresi dan berpendapat. Kemudian mendapatkan informasi dan dapat berkomunikasi melalui media yang mudah diakses. Serta memperoleh fasilitas berupa bahasa isyarat, braille, komunikasi augmentatif, termasuk dalam konteks podcast mengaktifkan fitur subtitel.

Realita di Lapangan

Jika merujuk pada  ketiga pasal yang menjelaskan pemenuhan hak penyandang disabilitas di atas, secara regulasi negara telah mengatur dengan komprehensif. Namun, pada pada kenyataannya praktik di lapangan masih jauh panggang dari api. Pun jika UU di atas telah terimplementasi dengan optimal, barangkali tidak akan ada fenomena papan rampa yang hanya tersandar di tembok. Barangkali teman Tuli akan sama-sama dapat menikmati podcast dan mengambil informasi dengan setara.

Perjuangan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas memang kerap kali terasa seperti menapaki jalan yang terjal. Persoalan ini terjadi karena penyandang disabilitas hanya dilihat sebagai liyan. Sehingga menjadikan mereka sebagai objek kebijakan semata, alih-alih melibatkan secara aktif untuk turut serta mengambil peran.

Siklus ini akan terus berkelindan dan berlanjut jika masih ada segregasi dalam bidang pendidikan. Padahal sebagai basis pemahaman, pendidikan yang inklusif adalah sarana untuk memaknai keberagaman, membangun kesadaran kolektif dan membuka partisipasi yang setara. 

Bukan Sebatas Merayakan, Tetapi Mengawal

Di tengah wacana cita-cita keadilan yang cukup kompleks, program madrasah inklusif yang dicanangkan oleh Kementerian Agama seolah menjadi angin segar untuk perjuangan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Boleh jadi ini menjadi salah satu langkah konkrit pemerintah untuk berkomitmen untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

Harapannya kelak madrasah yang merupakan lembaga pendidikan bukan hanya menjadi ruang pendidikan formal saja. Tetapi juga menjadi ruang untuk memahami realitas sosial sehingga dapat menumbuhkan empati, toleransi serta prinsip kesalingan dan kesetaraan.

Jika program ini berjalan dengan optimal, niscaya stigma masyarakat terhadap penyandang disabilitas yang telah mengakar perlahan akan terkikis. Sehingga pada akhirnya program ini bukan sekedar pemenuhan hak pendidikan, tetapi melahirkan generasi yang lebih peka dan terbuka terhadap keberagaman.

Komitmen dari Kementerian Agama ini tentu menjadi langkah yang membahagiakan bagi masyarakat. Tetapi kita tidak boleh hanya berhenti dengan euforia semata. Karena tidak menutup kemungkinan akan muncul berbagai tantangan, seperti keterbatasan guru pendamping, minimnya pelatihan inklusi, dan sarana prasarana yang belum cukup memadai sering kali menjadi hambatan tersendiri.

Maka, tugas kita selanjutnya adalah mengawal program, merefleksikan kembali apa-apa yang perlu dikritisi agar dapat menambal sulam kekurangan yang harus dilengkapi. []

 

Tags: Akademi Mubadalah 2025Inklusi SosialIsu DisabilitasPemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas
Sofia Ainun Nafis

Sofia Ainun Nafis

Terkait Posts

Menjadi Difabel
Publik

Kita Semua Bisa Menjadi Difabel

10 Oktober 2025
Terminasi
Publik

Terminasi : Sebab Minimnya Kelahiran Down Syndrome di Islandia

13 Oktober 2025
Isu Disabilitas
Publik

Isu Disabilitas dan Pergeseran Paradigma Sosial dan HAM: Dari Belas Kasihan ke Keadilan

8 Oktober 2025
Disabilitas Taktampak
Publik

Upaya Menghadirkan Disabilitas Taktampak dalam Wacana Publik

3 Oktober 2025
Difabel Grahita
Publik

Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

2 Oktober 2025
UIN Satu
Personal

Asa yang Menyatu di Kampus UIN Satu

28 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual
  • Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama
  • Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan
  • Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem
  • Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID