Minggu, 22 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mubadalah Menjadi Kunci Ketahanan Keluarga

Indikasi ketahanan keluarga adalah sebuah kecukupan dan kesinambungan terhadap sumber daya yang dibutuhkan oleh keluarga atau sebuah aspek multidimensi antar anggota keluarga.

Ainul Luthfia Al Firda by Ainul Luthfia Al Firda
29 Januari 2021
in Keluarga
A A
0
Ketahanan Keluarga

Ketahanan Keluarga

6
SHARES
311
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Konsep ketahanan keluarga dalam Keluarga Maslahah menurut Dr. Nur Rofia’ah  ialah sebuah keluarga yang mendatangkan manfaat baik untuk anggota keluarga serta memberikan manfaat seluas-luasnya untuk lingkungan sekitar.

Dengan demikian konsep keluarga maslahah akan mencetak pribadi Insan Kamil yang dapat menjaga hifdz aql (menjaga akal), hifdz nasl (menjaga keturunan), hifdz waton (mencintai tanah air), hifdz amni wassalam (menjaga keamanan dan kedamaian) dan da’ul mafasid ‘ala jalbil masholih (meninggalkan kemafsadatan daripada melakukan kebaikan).

Selain itu konsep kesetaraan dalam ketahanan keluarga juga dapat meningkatkan kualitas hubungan dalam berkeluarga. Hal tersebut meliputi kerja sama antar keluarga dalam mengerjakan suatu aktivitas. Kesetaraan gender dalam mitra keluarga menjadi salah satu pondasi kuat dalam membentuk ketahanan keluarga yang berkualitas.

Indikasi ketahanan keluarga adalah sebuah kecukupan dan kesinambungan terhadap sumber daya yang dibutuhkan oleh keluarga atau sebuah aspek multidimensi antar anggota keluarga. Oleh sebab itu untuk meningkatkan ketahan keluarga perlu adanya pemberdayaan yang berkaitan dengan struktur fungsi, peran keluarga dalam masyarakat.

Upaya pemberdayaan di atas sayangnya tidak dapat diterapkan pada semua keluarga. Pandemi global covid-19 membawa dampak negatif dengan meningkatnya angka kekerasan dalam rumah tangga yang artinya adalah adanya gejolak dalam bangunan keluarga yang memicu sebuah kerentanan dalam relasi keluarga yang meliputi perceraian, pertikaian hingga pembunuhan.

Hal tersebut dibenaran oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga meningkat mencapai 80% pada April-Mei 2020. Oleh sebab itu perlu adanya penguatan dalam ketahanan keluarga yang dapat menjadikan kokohnya bangunan keluarga berdasarkan asas keadilan gender dan pemahaman agama.

Berdasarkan hasil survey tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga semasa pandemi covid-19 banyak  dilatar belakangi akibat dari menurunnya pendapatan keluarga khususnya seorang suami yang menjadi pencari nafkah keluarga. Dalam hal ini kontribusi istri dalam memenuhi kebutuhan nafkah keluarga sangat diperlukan.

Kondisi tersebut senada dengan bunyi surat An-Nisa ayat 34 yang menjelaskan dalam teksnya bahwa laki-laki diberi mandat untuk menafkahi perempuan. Akan tetapi jika mengacu pada pendekatan Abdullah Saeed yang memandang bahwa dalam memahami Al-quran harus dihubungkan dengan konteks sosio-historis yakni menghubungkan konteks awal penurunan teks diwahyukan dengan konteks saat ini.

Di dalam buku Qira’ah Mubaadalah menjelaskan pasangan suami istri harus dapat membina keluarga dengan adil yakni melalui muasyarah bil ma’ruuf dan nahyi’anil munkar. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya konsep kesalingan (mubaadalah), kemitraan (muawanah) dan kerja sama (musyarakah). Kelima pondasi ini dapat dijadikan sebuah konsep ketahanan keluarga, tidak terkecuali dalam membina dan menjaga keutuhan keluarga di masa pandemic covid-19.

Pertama dalam urusan berbuat baik itu sudah menjadi kewajiban semua orang dan tak terkecuali bagi pasangan suami istri dan anggota keluarga untuk saling membina hubungan baik antar sesama. Artinya ialah sebuah keluarga harus menjaga keharmonisan keluarga dengan selalu berbuat baik antar sesama anggota keluarga dan sekelilingnya.

Kedua, dalam urusan harta dan nafkah, sudah menjadi kewajiban suami istri untuk saling berkontribusi. Meski dalam surat An-Nisa ayat 34 menjelaskan dalam makna tekstualis bahwa laki-laki diberi mandat untuk menafkahi perempuan. Akan tetapi hal ini tidak berlaku secara mutlak, sebab banyak perempuan yang mampu bekerja dan memenuhi nafkah keluarga sama halnya laki-laki.

Oleh sebab itu berhubungan dengan hal ini dimana laki-laki diberi kewajiban untuk memenuhi nafkah keluarga sementara perempuan diberi mandat untuk melayanani kebutuhan seks laki-laki. Dalam buku Kiai Faqih Abdul Kodir juga dijelaskan bahwa Fiqh dengan prinsip relasi muasyarah bil ma’ruf  menjelaskan perempuan juga dapat berkontibusi dalam urusan nafkah begitu pula dengan laki-laki dituntut untuk melayani kebutuhan seks perempuan.

Jika dihubungkan dengan kondisi saat ini, menurut saya apabila seorang suami bekerja demi memenuhi kebutuhan keluarga yang artinya suami harus beraktivitas di ranah publik maka seorang istri juga dapat bekerja dari rumah, seperti berjualan online, membuat kreatifitas dari dalam rumah dan lain sebagainya.

Kemudian dalam urusan mengasuh anak harus dijadikan sebuah kewajiban bersama. Sebab anak adalah titipan dan amanah dan oleh sebab itu sebuah titipan harus diasuh bersama. Dengan demikian konsep mubaadalah dapat menjadi sebuah landasan akan ketahanan keluarga dalam menghadapi pandemi covid-19.

Uraian di atas menarik kesimpulan bahwasannya dalam menjaga dan membina hubungan keluarga konsep mubadalah menjadi sebuah pondasi kuat untuk menjaga ketahanan keluarga. Serta perempuan tidak juga mendapat masalah apabila ia bekerja sebab kontribusi perempuan dalam memenuhi kebutuhan keluarga juga diperlukan asalkan ada kesepakatan antara suami dengan istri.

Dengan demikian demi menjaga ketahanan keluarga di masa pandemic covid-19 sebuah keluarga perlu dibina dengan konsep muasyarah bil ma’ruf. Terima kasih. []

Tags: Keluarga Maslahahketahanan keluargaPandemi Covid-19perspektif mubadalahQira'ah Mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan Berhutang pada Kiai Afif

Next Post

Masyarakat Sipil Sambut Baik Perpres RAN PE

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Focus pada kajian-kajian agama dan sosial

Related Posts

Vidi Aldiano dan Sheila Dara
Personal

Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

14 Maret 2026
Keadilan Mubadalah
Pernak-pernik

Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Pernikahan di Indonesia
Lingkungan

Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

2 Februari 2026
Skincare
Keluarga

Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

23 Januari 2026
Ketaatan Istri pada Suami
Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

20 Januari 2026
Next Post
Kenduri

Masyarakat Sipil Sambut Baik Perpres RAN PE

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini
  • Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat
  • Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG
  • Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri
  • Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0