• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mubadalah Menjadi Kunci Ketahanan Keluarga

Indikasi ketahanan keluarga adalah sebuah kecukupan dan kesinambungan terhadap sumber daya yang dibutuhkan oleh keluarga atau sebuah aspek multidimensi antar anggota keluarga.

Ainul Luthfia Al Firda Ainul Luthfia Al Firda
29/01/2021
in Keluarga
0
Ketahanan Keluarga

Ketahanan Keluarga

289
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Konsep ketahanan keluarga dalam Keluarga Maslahah menurut Dr. Nur Rofia’ah  ialah sebuah keluarga yang mendatangkan manfaat baik untuk anggota keluarga serta memberikan manfaat seluas-luasnya untuk lingkungan sekitar.

Dengan demikian konsep keluarga maslahah akan mencetak pribadi Insan Kamil yang dapat menjaga hifdz aql (menjaga akal), hifdz nasl (menjaga keturunan), hifdz waton (mencintai tanah air), hifdz amni wassalam (menjaga keamanan dan kedamaian) dan da’ul mafasid ‘ala jalbil masholih (meninggalkan kemafsadatan daripada melakukan kebaikan).

Selain itu konsep kesetaraan dalam ketahanan keluarga juga dapat meningkatkan kualitas hubungan dalam berkeluarga. Hal tersebut meliputi kerja sama antar keluarga dalam mengerjakan suatu aktivitas. Kesetaraan gender dalam mitra keluarga menjadi salah satu pondasi kuat dalam membentuk ketahanan keluarga yang berkualitas.

Indikasi ketahanan keluarga adalah sebuah kecukupan dan kesinambungan terhadap sumber daya yang dibutuhkan oleh keluarga atau sebuah aspek multidimensi antar anggota keluarga. Oleh sebab itu untuk meningkatkan ketahan keluarga perlu adanya pemberdayaan yang berkaitan dengan struktur fungsi, peran keluarga dalam masyarakat.

Upaya pemberdayaan di atas sayangnya tidak dapat diterapkan pada semua keluarga. Pandemi global covid-19 membawa dampak negatif dengan meningkatnya angka kekerasan dalam rumah tangga yang artinya adalah adanya gejolak dalam bangunan keluarga yang memicu sebuah kerentanan dalam relasi keluarga yang meliputi perceraian, pertikaian hingga pembunuhan.

Baca Juga:

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

Perspektif Mubadalah Memastikan Perempuan Terlindungi dari Kemungkaran

Perspektif Mubadalah Meniscayakan Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Hanya Hamba Allah

Transformasi Sosial dengan Zakat Digital di LAZISNU PWNU Lampung

Hal tersebut dibenaran oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga meningkat mencapai 80% pada April-Mei 2020. Oleh sebab itu perlu adanya penguatan dalam ketahanan keluarga yang dapat menjadikan kokohnya bangunan keluarga berdasarkan asas keadilan gender dan pemahaman agama.

Berdasarkan hasil survey tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga semasa pandemi covid-19 banyak  dilatar belakangi akibat dari menurunnya pendapatan keluarga khususnya seorang suami yang menjadi pencari nafkah keluarga. Dalam hal ini kontribusi istri dalam memenuhi kebutuhan nafkah keluarga sangat diperlukan.

Kondisi tersebut senada dengan bunyi surat An-Nisa ayat 34 yang menjelaskan dalam teksnya bahwa laki-laki diberi mandat untuk menafkahi perempuan. Akan tetapi jika mengacu pada pendekatan Abdullah Saeed yang memandang bahwa dalam memahami Al-quran harus dihubungkan dengan konteks sosio-historis yakni menghubungkan konteks awal penurunan teks diwahyukan dengan konteks saat ini.

Di dalam buku Qira’ah Mubaadalah menjelaskan pasangan suami istri harus dapat membina keluarga dengan adil yakni melalui muasyarah bil ma’ruuf dan nahyi’anil munkar. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya konsep kesalingan (mubaadalah), kemitraan (muawanah) dan kerja sama (musyarakah). Kelima pondasi ini dapat dijadikan sebuah konsep ketahanan keluarga, tidak terkecuali dalam membina dan menjaga keutuhan keluarga di masa pandemic covid-19.

Pertama dalam urusan berbuat baik itu sudah menjadi kewajiban semua orang dan tak terkecuali bagi pasangan suami istri dan anggota keluarga untuk saling membina hubungan baik antar sesama. Artinya ialah sebuah keluarga harus menjaga keharmonisan keluarga dengan selalu berbuat baik antar sesama anggota keluarga dan sekelilingnya.

Kedua, dalam urusan harta dan nafkah, sudah menjadi kewajiban suami istri untuk saling berkontribusi. Meski dalam surat An-Nisa ayat 34 menjelaskan dalam makna tekstualis bahwa laki-laki diberi mandat untuk menafkahi perempuan. Akan tetapi hal ini tidak berlaku secara mutlak, sebab banyak perempuan yang mampu bekerja dan memenuhi nafkah keluarga sama halnya laki-laki.

Oleh sebab itu berhubungan dengan hal ini dimana laki-laki diberi kewajiban untuk memenuhi nafkah keluarga sementara perempuan diberi mandat untuk melayanani kebutuhan seks laki-laki. Dalam buku Kiai Faqih Abdul Kodir juga dijelaskan bahwa Fiqh dengan prinsip relasi muasyarah bil ma’ruf  menjelaskan perempuan juga dapat berkontibusi dalam urusan nafkah begitu pula dengan laki-laki dituntut untuk melayani kebutuhan seks perempuan.

Jika dihubungkan dengan kondisi saat ini, menurut saya apabila seorang suami bekerja demi memenuhi kebutuhan keluarga yang artinya suami harus beraktivitas di ranah publik maka seorang istri juga dapat bekerja dari rumah, seperti berjualan online, membuat kreatifitas dari dalam rumah dan lain sebagainya.

Kemudian dalam urusan mengasuh anak harus dijadikan sebuah kewajiban bersama. Sebab anak adalah titipan dan amanah dan oleh sebab itu sebuah titipan harus diasuh bersama. Dengan demikian konsep mubaadalah dapat menjadi sebuah landasan akan ketahanan keluarga dalam menghadapi pandemi covid-19.

Uraian di atas menarik kesimpulan bahwasannya dalam menjaga dan membina hubungan keluarga konsep mubadalah menjadi sebuah pondasi kuat untuk menjaga ketahanan keluarga. Serta perempuan tidak juga mendapat masalah apabila ia bekerja sebab kontribusi perempuan dalam memenuhi kebutuhan keluarga juga diperlukan asalkan ada kesepakatan antara suami dengan istri.

Dengan demikian demi menjaga ketahanan keluarga di masa pandemic covid-19 sebuah keluarga perlu dibina dengan konsep muasyarah bil ma’ruf. Terima kasih. []

Tags: Keluarga Maslahahketahanan keluargaPandemi Covid-19perspektif mubadalahQira'ah Mubadalah
Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Focus pada kajian-kajian agama dan sosial

Terkait Posts

Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Mengirim Anak ke Barak Militer

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

10 Mei 2025
Menjaga Kehamilan

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

8 Mei 2025
Ibu Hamil

Perhatian Islam kepada Ibu Hamil dan Menyusui

2 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version