• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mungkinkah Diusulkan Makna Inklusif Kata Rajul dan Mar’ah dalam Hadis?

Karena pada prinsipnya, pesan Islam yang terkandung di dalam teks tersebut berlaku umum untuk laki-laki dan perempuan.

Redaksi Redaksi
14/03/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Rajul

Rajul

665
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Metode Mubadalah membuka kemungkinan untuk melakukan pemaknaan terhadap dua kelompok Hadis di atas. Kelompok yang mengandung kata rajul dan yang mengandung kata marah. Bahwa keduanya sangat mungkin untuk dikaji dan digali maknanya yang bersifat umum, untuk mencakup kedua belah pihak laki-laki dan perempuan.

Karena pada prinsipnya, pesan Islam yang terkandung di dalam teks tersebut berlaku umum untuk laki-laki dan perempuan. Langkah yang metode mubadalah usulkan bisa kita gunakan untuk melakukan kajian dan penggalian makna-makna ini.

Misalnya pada teks Hadis mahram bagi perempuan jika bepergian (Shahih al-Bukhari, no. 1893). Jika kita bisa memaknai bahwa kata “perempuan” di sini adalah orang yang lemah atau rentan, dan “laki-laki” yang mendampingi artinya orang yang kuat dan mampu, maka ia bisa berlaku umum.

Yang perlu kita dampingi tidak hanya perempuan. Tetapi siapa pun yang secara fisik atau sosial memerlukan pendampingan, bisa laki-laki dan bisa perempuan. Begitu pun yang mendampingi juga siapa pun yang memiliki kekuatan dan kemampuan, secara fisik atau secara sosial, bisa laki-laki maupun perempuan.

Seorang anak laki-laki yang masih dalam usia rentan atau orang dewasa yang sudah uzur dari sisi usia, atau memiliki keterbatasan fisik atau mental. Tentu membutuhkan pendampingan ketika harus melakukan perjalanan. Yang mendampingi bisa kerabat laki-laki dan bisa juga kerabat perempuan, tergantung siapa yang lebih mampu, siap, dan memiliki kesempatan.

Baca Juga:

Makna Kodrat bagi Perempuan

Makna Kata Perempuan Menurut KUPI

Peran Ulama Perempuan untuk Kehidupan yang Berkeadilan

Kata Perempuan Disebutkan Berkali-kali dalam Al-Qur’an

Perjalanan Aman

Begitu pun bisa sebaliknya, yang membutuhkan pendampingan adalah perempuan usia anak atau usia dewasa tetapi uzur, sakit, atau memiliki keterbatasan fisik atau mental tertentu. Dan yang mendampingi mereka bisa siapa saja, tanpa harus jenis kelamin laki-laki. Pendampingan ini kita perlukan agar perjalanan seseorang aman, nyaman, dan hasil maksud.

Metode Mubadalah ini mungkin bisa dipraktikkan untuk semua teks-teks Hadis yang mengandung rajul dan marah. Selanjutnya, jika ada rumusan-rumusan untuk pembatasan, bisa diusulkan yang lebih integratif dengan konsep keadilan hakiki yang dikenalkan Nur Rofiah, dosen ilmu al-Qur’an Program Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an (PTIQ) Jakarta dan penulis Nalar Kritis Muslimah (Afkaruna.id, 2020).

Integrasi ini tidak hanya memungkinkan perempuan menjadi subjek utuh dalam pemaknaan Hadis. Tetapi juga memastikan agar mereka tidak mengalami keburukan karena jati diri mereka sebagai perempuan. Baik dalam peran reproduksi biologis maupun peran sosial. []

Tags: HadisInklusifkatamaknaMarahRajul
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version