• Login
  • Register
Selasa, 3 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Negara Memiliki Kewajiban Memberikan Hak-hak kepada Penyandang Disabilitas

Karena itu ketika khutbah disampaikan, masjid-masjid di Indonesia perlu menyediakan bahasa isyarat, teks tertulis, dan alat penyampai pesan khutbah lainnya.

Redaksi Redaksi
31/01/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Negara dan Penyandang Disabilitas

Negara dan Penyandang Disabilitas

698
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam memberikan hak-hak kepada seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, maka negara memiliki kewajiban bukan hanya membuat kebijakan, melainkan juga menyediakan fasilitas publik yang ramah terhadap mereka.

Ketika penyandang disabilitas tetap berkewajiban berjamaah di masjid untuk salat jumat. Maka pemenuhan fasilitas (perantara) bagi mereka untuk bisa memenuhi kewajibannya juga menjadi wajib. Hal ini sebagaimana kaidah yang popular dalam fikih:

لِلِْوسَائلِِ حُكْمُ المَْقَاصِدِ

“Hukum sesuatu yang menjadi perantara sama dengan hukum tujuan akhir”.

Dalam kaidah lain menyebutkan:

Baca Juga:

Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

Belajar dari Malaysia Soal Akses Difabel

Tantangan Difabel: Aku Tidak Berbeda, Hanya Hidup dengan Cara yang Berbeda

KB dan Politik Negara

 مَا لَا يتَمُِّ الوَْاجِبُ إلَّا بهِِ فَهُوَ وَاجِبٌ

”Apabila suatu kewajiban tidak dapat dilaksanakan secara sempurna tanpa adanya sesuatu yang lain, maka pelaksanaan sesuatu yang lain tersebut hukumnya juga wajib”

Dalam konteks ini maka negara memiliki tanggung jawab membuat semua warga agar bisa menjalani kehidupan dengan nyaman. Ruang publik harus negara buat ramah terhadap penyandang disabilitas.

Begitu juga dengan ruang-ruang komunal seperti rumah ibadah. Khutbah-khutbah keagamaan yang disampaikan juga perlu mempertimbangkan keberadaan penyandang disabilitas netra, rungu, wicara, dan sebagainya.

Karena itu ketika menyampaikan khutbah, masjid-masjid di Indonesia perlu menyediakan bahasa isyarat, teks tertulis, dan alat penyampai pesan khutbah lainnya.

Bagi para penyandang disabilitas, penerjemah bahasa isyarat atau teks berjalan merupakan alat komunikasi dasar bagi penyandang disabilitas rungu dan wicara.

Tanpa tersedianya kedua hal tersebut, maka mereka tidak akan dapat menerima informasi. Maka memenuhi kedua hal tersebut harus ditempatkan sebagai prioritas bagi penyedia layanan termasuk juga tempat wudhu yang ramah bagi pengguna kursi roda.

Sebagaimana kaidah taqdīmul aham ‘alā al-muhim Lummal anfa’ fal anfa’ (mendahulukan yang lebih penting dan bermanfaat).

Sehingga, dengan memperhatikan hal di atas, maka penting juga bagi lembaga non-pemerintah atau swasta untuk diharuskan menyediakan ketersediaan fasilitas peribadatan yang ramah bagi penyandang disabilitas sesuai kemampuan mereka.

Hal ini, karena penyandang disabilitas tak hanya mengakses fasilitas pemerintah saja, namun juga fasilitas lainnya milik swasta. []

Tags: Hak-HakkewajibanmemilikiNegaraPenyandang Disabilitas
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Jilbab dan Hijab

Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

2 Juni 2025
Perempuan Memakai Jilbab

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

2 Juni 2025
Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Jilbab Menurut Ahli Tafsir

2 Juni 2025
Makna Hijab dalam

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

2 Juni 2025
Hijab

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teknologi Asistif

    Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurban Sapi atau Kambing? Tahun Ini Masih Kurban Perasaan! Refleksi atas Perjalanan Spiritual Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?
  • Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar
  • Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID