• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Nyai Luluk Farida Muchtar : Korban Pencabulan Harus Mendapat Perlindungan dan Hak Keadilan

"Korban pencabulan harus mendapatkan hak keadilan seadil-adilnya,” kata Bu Nyai Luluk

Redaksi Redaksi
08/07/2022
in Aktual
0
korban Pencabulan

korban Pencabulan

642
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ulama perempuan KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) Nyai. Hj. Luluk Farida Muchtar meminta korban dari tersangka kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi harus benar-benar mendapatkan perlindungan, pemulihan, keamanan dan hak yang seadil-adilnya.

Pendiri Majlis Ta’lim Rahmah Malang itu juga menegaskan bahwa di manapun kasus pencabulan terjadi, hal itu merupakan tindak kejahatan yang harus segera dihentikan.

“Pencabulan adalah tindak kejahatan yang harus dihentikan. Korban pencabulan harus mendapatkan hak keadilan seadil-adilnya,” kata Bu Nyai Luluk, saat dihubungi Mubadalah.id, pada Jumat, 8 Juli 2022.

Pembina Yayasan Pondok Pesantren PPAI Darun Najah Ngijo Karangploso Malang itu juga meminta kepada aparat kepolisian untuk menindak Mas Bechi dengan tegas dan dia harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Hal tersebut, guna memberikan dampak jera bagi tersangka pencabulan. Karena pencabulan ini adalah tindak kejahatan yang harus dihentikan.

Baca Juga:

Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

Ketika Patung Molly Malone Pun Jadi Korban Pelecehan

Keadilan sebagai Prinsip dalam Islam

Prinsip Keadilan Sosial dalam Ajaran Islam

“Tentu saja wajib mendorong penegakan hukum, berpihak pada penegakan keadilan bagi korban, dan mendorong agar pelaku bertanggungjawab atas perbuatannya dan dihukum secara adil agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Terlebih, Pengasuh Program “Merawat Cinta Kasih” Radio Madina FM itu juga mengingatkan agar aparat kepolisian untuk segera menangkap dan menghukum tersangka pencabulan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tukasnya.

Untuk diketahui, Mas Bechi merupakan tersangka dari kasus pencabulan beberapa santriwati yang diasuh oleh ayahnya, Kiai Muhammad Mukhtar Mukhti, di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang.

Informasi terakhir, saat ini Mas Bechi sudah menyerahkan diri, dan ditahan di Rutan Medaeng Polda Jatim (Rul)

Tags: hak keadilankeadilankorbankorban pencabulannyai luluk faridapencabulanperlindungan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

kekerasan seksual terhadap anak

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

18 Juni 2025
Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

Ketika Rumah Tak Lagi Aman, Rumah KitaB Gelar Webinar Serukan Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

14 Juni 2025
Financial Literacy

Melek Financial Literacy di Era Konsumtif, Tanggung Jawab atau Pilihan?

11 Juni 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

19 Mei 2025
Rieke Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mendokumentasikan Peran Ulama Perempuan

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

19 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Beda Keyakinan

    Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID