Mubadalah.id – Ulama perempuan KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) Nyai. Hj. Luluk Farida Muchtar meminta korban dari tersangka kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi harus benar-benar mendapatkan perlindungan, pemulihan, keamanan dan hak yang seadil-adilnya.
Pendiri Majlis Ta’lim Rahmah Malang itu juga menegaskan bahwa di manapun kasus pencabulan terjadi, hal itu merupakan tindak kejahatan yang harus segera dihentikan.
“Pencabulan adalah tindak kejahatan yang harus dihentikan. Korban pencabulan harus mendapatkan hak keadilan seadil-adilnya,” kata Bu Nyai Luluk, saat dihubungi Mubadalah.id, pada Jumat, 8 Juli 2022.
Pembina Yayasan Pondok Pesantren PPAI Darun Najah Ngijo Karangploso Malang itu juga meminta kepada aparat kepolisian untuk menindak Mas Bechi dengan tegas dan dia harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Hal tersebut, guna memberikan dampak jera bagi tersangka pencabulan. Karena pencabulan ini adalah tindak kejahatan yang harus dihentikan.
“Tentu saja wajib mendorong penegakan hukum, berpihak pada penegakan keadilan bagi korban, dan mendorong agar pelaku bertanggungjawab atas perbuatannya dan dihukum secara adil agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Terlebih, Pengasuh Program “Merawat Cinta Kasih” Radio Madina FM itu juga mengingatkan agar aparat kepolisian untuk segera menangkap dan menghukum tersangka pencabulan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tukasnya.
Untuk diketahui, Mas Bechi merupakan tersangka dari kasus pencabulan beberapa santriwati yang diasuh oleh ayahnya, Kiai Muhammad Mukhtar Mukhti, di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang.
Informasi terakhir, saat ini Mas Bechi sudah menyerahkan diri, dan ditahan di Rutan Medaeng Polda Jatim (Rul)