Minggu, 12 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pesantren yang Aman

    Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

    Kreator Disabilitas

    Belajar Ketangguhan dari Kreator Disabilitas Tanpa Meromantisasi Penderitaan

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Dimulai dari Rumah

    Poskolonialisme

    Poskolonialisme dan Rekolonialisme: Europe’s Dance dalam Piala Dunia 2026

    Individualis

    Ketika Masyarakat Semakin Individualis, Saatnya Menghidupkan Kembali Kepedulian

    Percaya Pondok Pesantren

    Kami Masih Percaya Pondok Pesantren

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren dan Praktik Collective Care di Lingkungan Pesantren

    Bertumbuh bersama Pesantren

    Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

    Kesehatan Mental Disabilitas

    Kesehatan Mental Disabilitas Belum Menjadi Prioritas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penyakit yang Menular

    6 Dampak Serius Penyakit Menular Seksual Jika Terlambat Diobati

    Tetanus

    Kenali Tanda Bahaya Setelah Aborsi, dari Tetanus hingga Luka Dalam

    Luka Dalam Aborsi

    Luka Dalam Setelah Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Cara Penanganannya

    Infeksi Aborsi

    Kapan Infeksi Setelah Aborsi Menjadi Berbahaya? Ini Tanda-Tandanya

    Infeksi setelah Aborsi

    Infeksi Setelah Aborsi: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan Awalnya

    Aborsi

    Pasien Pingsan Setelah Aborsi? Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pendarahan Aborsi

    Pendarahan Hebat Setelah Aborsi, Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pesantren yang Aman

    Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

    Kreator Disabilitas

    Belajar Ketangguhan dari Kreator Disabilitas Tanpa Meromantisasi Penderitaan

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Dimulai dari Rumah

    Poskolonialisme

    Poskolonialisme dan Rekolonialisme: Europe’s Dance dalam Piala Dunia 2026

    Individualis

    Ketika Masyarakat Semakin Individualis, Saatnya Menghidupkan Kembali Kepedulian

    Percaya Pondok Pesantren

    Kami Masih Percaya Pondok Pesantren

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren dan Praktik Collective Care di Lingkungan Pesantren

    Bertumbuh bersama Pesantren

    Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

    Kesehatan Mental Disabilitas

    Kesehatan Mental Disabilitas Belum Menjadi Prioritas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penyakit yang Menular

    6 Dampak Serius Penyakit Menular Seksual Jika Terlambat Diobati

    Tetanus

    Kenali Tanda Bahaya Setelah Aborsi, dari Tetanus hingga Luka Dalam

    Luka Dalam Aborsi

    Luka Dalam Setelah Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Cara Penanganannya

    Infeksi Aborsi

    Kapan Infeksi Setelah Aborsi Menjadi Berbahaya? Ini Tanda-Tandanya

    Infeksi setelah Aborsi

    Infeksi Setelah Aborsi: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan Awalnya

    Aborsi

    Pasien Pingsan Setelah Aborsi? Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pendarahan Aborsi

    Pendarahan Hebat Setelah Aborsi, Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

OIAA-Cairo: Mengharamkan Khitan Perempuan Sesuai Syari’ah Islam

Para ulama, secara tegas mengembalikan isu khitan perempuan pada keputusan pertimbangan medis. Ketika medis menyatakan secara jelas dampak buruk dan bahayanya, para ulama tidak segan untuk mengharamkannya

Redaksi by Redaksi
19 Desember 2022
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Khitan Perempuan

Khitan Perempuan

31
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam situs website Organisasi Internasional Alumni al-Azhar (OIAA) Cairo (al-Munazhzhamah al-‘Alamiyah li Khirrij al-Azhar), ada pernyataan menarik terkait khitan perempuan. Pernyataan ini keluar sebagai penjelasan atas fatwa Dewan Fatwa Mesir dan Desakan Muktamar Ulama Dunia yang melarang khitan perempuan pada tahun 2006. Pernyataan situs tersebut berbunyi demikian:

تحريم ختان الإناث في هذا العصر هو القول الصواب الذي يتفق مع مقاصد الشرع ومصالح الخلق، وبالتالي فإن محاربة هذه العادة هو تطبيق أمين لمراد الله تعالى في خلقه، وبالإضافة إلى أن ممارسة هذه العادة مخالفة للشريعة الإسلامية فهي مخالفة كذلك للقانون، والسعي في القضاء عليها نوع من الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر

“Bahwa pengharaman khitan perempuan pada masa sekarang ini adalah pandangan yang benar  yang sesuai dengan tujuan syari’ah Islam dan kemaslahatan manusia. Karena itu, menghapuskan adat kebiasaan khitan perempuan in adalah implementasi jujur dari kehendak Allah Swt pada makhluk-Nya.

Ditambah lagi, di samping hal ini bertentangan dengan syari’ah Islam, juga bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Sehingga, penghapusan adat kebiasaan ini adalah bagian dari amar ma’ruf dan nahi munkar.”

Selanjutnya disebutkan, dalam situs ini, bahwa pengharaman khitan perempuan sama sekali tidak bertentangan dengan syariat Islam. Karena semua hadits tentang hal ini adalah tidak valid dan lemah. Pernyataan kelemahan hadits ini, dalam situs ini, merujuk pada pandangan banyak ulama klasik dan kontemporer.

Seperti Ibn al-Munzir asy-Syafi’i (w. 391 H), Ibn ‘Abd al-Barr dalam Kitab at-Tamhid, al-Azhim Abadi dalam Syarh Sunan Abu Dawud, asy-Syawkani dalam Nayl al-Awthar, dan Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah.

 Nabi Saw Tidak Mengkhitan Putrinya

Dengan merujuk pada berbagai pandangan ulama saat menjelaskan hadits-hadits lemah mengenai khitan perempuan, situs ini berpandangan bahwa:

كل هذه النقول تبين أنها عادة وليست عبادة أي أن قضية ختان الإناث ليست قضية دينية تعبدية في أصلها، ولكنها قضية ترجع إلى الموروث الطبي والعادات والتقاليد الاجتماعية. ويكفي في ذلك أن نعلم أن النبي صلى الله عليه وآله وسلم لم يختن بناته الكرام عليهن السلام، بينما ورد عنه ختان الحسن والحسين عليهما السلام.

“Semua teks-teks yang dikutip ini menjelaskan bahwa khitan perempuan adalah adat tradisi semata, dan bukan merupakan ibadah. Atau, dalam bahasa lain, khitan perempuan bukan persoalan agama yang secara dasar bersifat ta’abbudi (ibadah). Bukan.

Melainkan, ia adalah persoalan medis, adat kebiasaan, dan tradisi sosial saja. Pernyataan ini cukup menjadi kuat dengan melihat kenyataan bahwa Nabi Muhammad Saw sama sekali tidak mengkhitan putri-putri beliau, sementara mengkhitan sang cucu Hasan dan Husein, ‘alaihimassalam”.

Fakta-fakta ini, kemudian, menjadi dasar bagi banyak ulama kontemporer untuk melarang khitan perempuan. Setidaknya, untuk tidak menganggapnya sebagai sunnah, ibadah, atau bahkan tidak juga makrumah. Sejak Syekh Rasyid Ridha, pada tahun 1904, di Majallah al-Manar, menyebutkan bahwa hal ini tidak ada dalam sunnah sama sekali. Majallah al-Azhar pada tahun 1951, juga sudah memulai membahas khitan perempuan. Karena ada pertanyaan dari berbagai dokter, dan memungkinkan pelarangannya jika nyata membahayakan.

Awal Mula Pelarangan

Dalam Majallah Liwa al-Islam (1951), ada pernyataan Syekh Ibrahim Hamrusy, Ketua Komisi Fatwa al-Azhar: “Bahwa sesungguhnya boleh saja meninggalkan khitan perempuan, sekalipun hal ini menjadi tidak makrumah. Jika ingin ada keputusan pelarangan khitan perempuan, maka harus ada penelitian ilmiah yang membuktikan bahwa hal tersebut berbahaya. Jika hal ini bisa kita buktikan, maka pernyataan larangan khitan perempuan bisa kita putuskan”.

Profesor Abdul Wahab Khallaf, guru besar hukum Islam, juga menyatakan hal yang sama tentang bukti ilmiah yang bisa menjadi dasar bagi pelarangan khitan perempuan. Jika memang benar ada bukti demikian, pelarangan khitan perempuan sama sekali tidak melanggar syari’ah Islam.

Pada tahun 1953, Majallah al-Azhar, no. 10, tanggal 11 Juni 1953, kembali membahas hal demikian. Editornya, seorang ulama terpandang, Syekh Muhammad ‘Arafah menyatakan bahwa khitan perempuan itu bisa berdampak buruk bagi kehidupan pasutri. Karena itu, meninggalkan praktik ini tidaklah masalah. Justru yang melakukannya harus ekstra hati-hati. Jika pemerintah mau melarangnya, atas dasar dampak buruk ini, juga sama, tidaklah masalah.

Hal serupa juga menjadi pandangan umum dari Syekh Muhammad Makhluf, Sayyid Sabiq, dan Muhammad Syaltut. Inti pandangan mereka bahwa khitan perempuan itu bukan bagian dari syari’ah Islam. Tidak ada yang memandangnya sebagai hal yang penting, apalagi wajib, dari sisi syari’ah, moral, maupun medis. Jikapun ada, ia hanya dari sisi adat kebiasan dan tradisi masyarakat.

Di sinilah makna dari “makrumah” dalam istilah para ulama fikih. Istilah “makrumah” bukan sunnah, apalagi wajib. Istilah “makrumah” basisnya adalah adat dan tradisi. Sementara “sunnah” basisnya adalah syari’ah. Karena basisnya adat dan tradisi, maka khitan perempuan harus kita kembalikan pada tradisi dan kebiasaan. Di mana penelitian medis menjadi niscaya sebagai basis utama dalam menentukan suatu persoalan.

Fatwa Haram Khitan Perempuan

Para ulama, sebagaimana penjelasan di atas, secara tegas mengembalikan isu khitan perempuan pada keputusan pertimbangan medis. Ketika medis menyatakan secara jelas dampak buruk dan bahayanya, para ulama tidak segan untuk mengharamkannya.

Dari pertimbangan ini, keputusan Dewan Fatwa Mesir (Dar al-Ifta al-Mishriyah), pada tanggal 28 Desember 2006, dalam pertemuan Lembaga Penelitian Keislaman (Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah), menyatakan pengharaman khitan perempuan.

Lembaga Penelitian Keislaman ini, pada tahun 2007, juga mengadakan pertemuan kembali untuk membahas hal ini, dan mengeluarkan hasil sebagai berikut:

“في ضوء الجدل المثار حول ختان الإناث، وموقف الشريعة الإسلامية منه، وفي ضوء ما وقع مؤخرًا من وفاة إحدى بناتنا المسلمات نتيجة ممارسة هذه العادة التي ينسبها البعض خطأ إلى تعاليم الإسلام، ناقش مجمع البحوث الإسلامية المسألة من جانبها الفقهي والصحي، وأجمع أعضاؤه على أن التحقيق العلمي يكشف في جلاء عن أنه لا أصل من أصول التشريع الإسلامي أو أحكامه الجزئية يجعل هذه العادة أمرًا مطلوبًا بأي وجه من وجوه الطلب، وإنما هي عادة ضارة انتشرت واستقرت في عدد قليل من المجتمعات المسلمة، وقد ثبت ضررها وخطرها على صحة الفتيات على النحو الذي كشفت عنه الممارسات في الفترة الأخيرة. لذلك وجد المجلس من واجبه أن ينبه إلى هذه الحقيقة العلمية والصحية، وإلى ضرورة تنظيم حملة إرشادية وإعلامية تحذر المواطنين من ممارسة هذه العادة الضارة”.

“Mencermati debat publik tentang khitan peremepuan dan sikap syari’ah Islam tentangnya, dengan melihat kejadian terakhir. Di mana ada salah satu bayi perempuan yang meninggal akibat dari praktik khitan ini yang dianggap sebagaian orang, secara salah, sebagai ajaran Islam. Lembaga Penelitian Keislaman membahas hal ini dari perspektif Islam dan medis.

Dalam pertemuan ini, seluruh anggota Lembaga sepakat bahwa khitan perempuan adalah kebiasaan yang berbahaya, populer dan dipraktikkan sebagian kecil masyarakat Islam. Saat ini, telah nyata bahaya dan dampak buruk dari khitan perempuan sebagaimana penjelasan dalam berbagai penelitian mutakhir mengenai hal ini.

Karena itu, semua anggota Lembaga ini memandang wajib memberi perhatian pada hakikat medis dan ilmiah pada persoalan ini, dan pada pentingnya mengelola gerakan pendidikan publik untuk menghentikan praktik khitan perempuan yang berbahaya ini.”

Muktamar Ulama Dunia

Sebelumnya, pada tanggal 22-23 Nopember 2006, Dewan Fatwa Mesir dan Universitas al-Azhar Cairo Mesir menyelenggarakan Muktamar Ulama Dunia. Di mana dalam pertemuan itu membahas persoalan khitan perempuan. Muktamar ini berakhir dengan delapan rekomendasi. Baca di sini “Ulama Dunia Desak Hentikan Khitan Perempuan”.

Pertama, tentang kemuliaan martabat manusia, baik laki-laki dan perempuan, yang harus dihormati dari segala praktik yang membahayakan.

Kedua, khitan perempuan adalah adat dan tradisi belaka yang tidak terkait langsung dengan ayat Qur’an maupun hadits sahih.

Ketiga, praktik khitan di kalangan umat Islam membahayakan kehidupan perempuan. Sehingga harus dilarang karena bertentangan dengan nilai luhur Islam dan tujuan besar hukum Islam.

Keempat, meminta umat Islam untuk menghentikan praktik khitan perempuan ini sebagai bentuk implementasi ajaran Islam yang melarang segala bentuk praktik yang buruk dan berbahaya.

Kelima, meminta seluruh negara dan lembaga dunia untuk berupaya keras menyebarkan prinsip-prinsip esehatan, terutama yang menyangkut kehidupan perempuan.

Keenam, meminta lembaga pendidikan Islam untuk mensosialisasikan pengetahuan mengenai bahaya khitan perempuan sebagai bagian dari dakwah Islam.

Ketujuh, meminta seluruh lembaga legislatif untuk mengeluarkan undang-undang yang melarang praktik khitan perempuan dan menghukum pelakunya.

Kedelapan, meminta seluruh badan dunia untuk mendukung negara-negara yang berjuang untuk menghentikan praktik yang berbahaya ini (Faqih).

(Tulisan ini merupakan saripati dari artikel dalam website Organisasi Internasional Alumni al-Azhar dalam link berikut ini: https://azhargraduates.org/ar/news_archive1.aspx?id=1083).

Tags: FatwaKhitan PerempuanMuktamar Ulama DuniaUlama Mesirulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Segala Bentuk Kemadaratan Dalam UU KUHP Harus Dihapuskan

Next Post

Dalam Perang Hunain, Nabi Muhammad Saw Meminjam Senjata dari Non-Muslim

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Dana Zakat
Publik

Membela Korban Melalui Dana Zakat

26 Juni 2026
Sitti Rohmi Djalilah
Figur

Sitti Rohmi Djalilah: Ulama Perempuan dalam Gerak Muslimat dan Pendidikan

5 Juni 2026
Cut Nyak Dien
Aktual

Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

26 Mei 2026
Nyai Luluk Farida
Aktual

Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

26 Mei 2026
BuKUPI
Aktual

Pera Sopariyati: BuKUPI 2026 Perkuat Independensi Gerakan Ulama Perempuan

25 Mei 2026
Buku Manaqib Ulama Perempuan
Aktual

Diluncurkan di BuKUPI: Buku Manaqib Ulama Perempuan Indonesia Jadi Ikhtiar Awal Dokumentasi Sejarah Ulama Perempuan

25 Mei 2026
Next Post
perang Nabi Saw

Dalam Perang Hunain, Nabi Muhammad Saw Meminjam Senjata dari Non-Muslim

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • 6 Dampak Serius Penyakit Menular Seksual Jika Terlambat Diobati
  • Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman
  • Kenali Tanda Bahaya Setelah Aborsi, dari Tetanus hingga Luka Dalam
  • Belajar Ketangguhan dari Kreator Disabilitas Tanpa Meromantisasi Penderitaan
  • Merawat Kesehatan Mental Dimulai dari Rumah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0