Sabtu, 4 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Makna Iddah

    Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

    Putri

    Menjadi Guru bagi Putri, Anak dengan Disabilitas Intelektual

    Pemain Diaspora

    Fenomena Pemain Diaspora Piala Dunia 2026 dalam Lensa Mubadalah

    Pengelolaan Sampah

    Implementasi Nilai Kesemestaan KUPI dalam Pengelolaan Sampah Pondok Pesantren

    Anak Autisme

    Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    Obat Aborsi

    3 Jenis Obat yang Aman Digunakan untuk Aborsi

    Aborsi

    Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai

    Aborsi Aman

    2 Metode Aborsi yang Aman dalam Layanan Medis

    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Makna Iddah

    Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

    Putri

    Menjadi Guru bagi Putri, Anak dengan Disabilitas Intelektual

    Pemain Diaspora

    Fenomena Pemain Diaspora Piala Dunia 2026 dalam Lensa Mubadalah

    Pengelolaan Sampah

    Implementasi Nilai Kesemestaan KUPI dalam Pengelolaan Sampah Pondok Pesantren

    Anak Autisme

    Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    Obat Aborsi

    3 Jenis Obat yang Aman Digunakan untuk Aborsi

    Aborsi

    Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai

    Aborsi Aman

    2 Metode Aborsi yang Aman dalam Layanan Medis

    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

Gagasan mengenai duda yang ikut menahan diri di masa iddah mantan istri adalah manifestasi nyata dari keadilan yang saling menjaga.

Nur Kamalia by Nur Kamalia
4 Juli 2026
in Keluarga
A A
0
Makna Iddah

Makna Iddah

9
SHARES
434
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selama berabad-abad, perbincangan mengenai masa iddah atau masa tunggu pasca-perceraian selalu identik sebagai wilayah domestik kaum perempuan. Mayoritas pemahaman keagamaan arus utama menempatkan iddah sebagai kewajiban mutlak yang harus terpikul oleh seorang janda, baik karena ditinggal mati maupun karena dicerai oleh suaminya.

Narasi yang berkembang di masyarakat pun cenderung berfokus pada fungsi biologis dan moral perempuan. Seperti memastikan kebersihan rahim dari konsepsi masa lalu serta menjaga kepatutan sosial di ruang publik. Perempuan diminta untuk membatasi diri, menahan ruang gerak, dan menjalani masa refleksi yang sering kali terasa sepi dan penuh penghakiman sosial.

Di sisi lain, laki-laki yang baru saja menduda seolah-olah mendapatkan tiket gratis untuk langsung melenggang ke pelaminan. Tanpa beban moral maupun waktu tunggu yang mengikat.

Ketimpangan cara pandang makna iddah ini memicu lahirnya pemahaman yang bias gender. Seolah-olah beban psikologis dan sosial dari sebuah perceraian hanya tertanggung oleh satu pihak saja. Pernikahan dalam Islam sejatinya kita pandang sebagai sebuah perjanjian yang sangat kokoh atau mitsaqan ghalizhan. Sebuah komitmen sakral yang terbangun bersama oleh dua insan atas dasar kesetaraan dan kerelaan.

Jika ikatan suci tersebut terbangun bersama, maka idealnya proses transisi atau penguraian ikatan tersebut juga harus dilalui dengan prinsip kesalingan yang berkeadilan. Menaruh seluruh beban masa tunggu hanya pada pundak perempuan tanpa melihat keterlibatan emosional dan hukum dari pihak laki-laki adalah bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang setara dalam rumah tangga.

Pembacaan yang Lebih Berkeadilan

Di sinilah perspektif Mubadalah atau prinsip kesalingan hadir untuk menawarkan pembacaan yang lebih jernih dan berkeadilan. Mubadalah tidak bertujuan untuk mengubah teks hukum yang sudah mapan secara serampangan. Namun mengajak kita untuk menemukan ruh keadilan di balik setiap teks tersebut.

Melalui kacamata kesalingan, iddah tidak lagi kita pandang sebagai bentuk hukuman atau pengekangan sepihak bagi perempuan. Akan tetapi sebagai sebuah ruang sakral pasca-nikah yang mengikat kedua belah pihak. Ketika perempuan sedang menjalankan masa iddahnya, laki-laki yang menjadi mantan suaminya tidak benar-benar bebas tanpa ikatan.

Ada konsekuensi hukum dan moral yang turut mengikat sang duda. Di mana jika kita pahami dengan mendalam, sebenarnya merupakan bentuk iddah tersendiri bagi kaum laki-laki demi menjaga kehormatan institusi pernikahan yang baru saja terurai.

Batas Hukum Negara dan Ruang Kesalingan bagi Duda

Secara normatif-tekstual, fikih klasik maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) memang menetapkan bahwa laki-laki tidak memiliki masa iddah layaknya perempuan. Namun, jika kita menelaah instrumen hukum progresif terbaru di Indonesia, Kementerian Agama melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P-005 Tahun 2021 telah mengeluarkan aturan tegas.

Aturan tersebut menginstruksikan bahwa seorang duda dilarang melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain selama mantan istrinya masih berada dalam masa iddah talak raj’i. Langkah regulatif ini bukan sekadar formalitas administratif untuk mempersulit birokrasi di Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi sebuah kebijakan yang sarat akan nuansa Mubadalah untuk melindungi hak rujuk dan hak reproduksi pihak perempuan.

Pembatasan hukum bagi duda ini secara substansial menuntut adanya kesalingan dalam menahan diri. Ketika seorang perempuan diwajibkan tinggal di rumah dan tidak boleh menerima khitbah dari laki-laki lain demi menghormati peluang rujuk, maka mantan suami pun wajib untuk mengerem hasratnya untuk mencari pasangan baru.

Jika duda kita biarkan langsung menikah lagi saat mantan istrinya masih dalam masa iddah, maka hak perempuan untuk mengupayakan rekonsiliasi atau rujuk akan terancam runtuh. Tindakan terburu-buru dari pihak laki-laki ini juga berpotensi menciptakan praktik poligami terselubung. Di mana status pernikahan pertama belum sepenuhnya putus secara emosional dan hukum, namun laki-laki sudah mendatangkan pihak ketiga ke dalam pusaran konflik tersebut.

Melalui pembatasan ini, hukum negara sebenarnya sedang mendidik para laki-laki untuk belajar berempati secara nyata. Masa tunggu yang harus duda hadapi ini memaksanya untuk ikut merasakan jeda yang mantan istrinya alami. Ini adalah sebuah bentuk keadilan relasional yang sangat indah. Di mana kedua belah pihak yang pernah berjanji bersama diberikan waktu dan jarak yang sama untuk merenungkan kembali keputusan besar yang telah mereka ambil.

Dengan menahan diri, seorang duda sedang membuktikan bahwa ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tidak egois dalam memenuhi kebutuhan pribadinya di atas penderitaan atau masa transisi yang sedang dihadapi oleh mantan pasangannya.

Refleksi Emosional dan Pembuktian Empati Pasca-Cerai

Perceraian bukanlah akhir yang sederhana dari sebuah dokumen di pengadilan. Akan tetapi sebuah badai emosional yang menyisakan luka mendalam bagi siapa saja yang mengalaminya, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, budaya patriarki sering kali menuntut laki-laki untuk selalu tampil kuat, rasional, dan cepat beranjak dari masa lalu.

Akibatnya, banyak duda yang memilih jalan pintas dengan segera menikah kembali sebagai bentuk pelarian dari rasa kesepian atau ego yang terluka. Tanpa melakukan pemulihan diri yang matang. Fenomena ini tidak hanya merugikan diri laki-laki itu sendiri yang berpotensi mengulang kesalahan yang sama di pernikahan berikutnya. Tetapi juga mencederai rasa keadilan sosial bagi mantan istri yang masih berjuang melewati masa-masa sulit perceraian.

Memanfaatkan masa tunggu dengan perspektif Mubadalah dapat mengubah paradigma egois tersebut menjadi sebuah ruang refleksi emosional yang sehat. Masa ketika mantan istri sedang menjalankan iddah harus termaknai oleh sang duda sebagai waktu untuk melakukan introspeksi diri secara mendalam atau pemulihan mandiri.

Keadilan yang Saling Menjaga

Laki-laki perlu bertanya pada diri sendiri mengenai kontribusi apa yang telah ia berikan terhadap keretakan rumah tangga yang lalu. Selain itu bagaimana ia bisa menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan. Menahan diri untuk tidak langsung mencari pengganti adalah bentuk penghormatan tertinggi terhadap sejarah hidup yang pernah dirajut bersama. Sekaligus pembuktian bahwa komitmen memuliakan manusia tidak serta-merta menguap begitu ikatan pernikahan terputus.

Pada akhirnya, gagasan mengenai duda yang ikut menahan diri di masa iddah mantan istri adalah manifestasi nyata dari keadilan yang saling menjaga. Ini adalah pesan kuat bahwa dalam Islam, laki-laki dan perempuan adalah mitra sejajar yang saling melengkapi. Baik dalam suka maupun duka, dalam ikatan pernikahan maupun dalam proses perpisahannya.

Ketika media Mubadalah menyuarakan konsep kesalingan ini, tujuannya adalah untuk menghapus stigma dan ketimpangan sosial yang selama ini memojokkan salah satu gender saja. Dengan memahami dan mempraktikkan esensi masa tunggu ini secara bijak, para duda tidak hanya mematuhi hukum negara. Tetapi juga sedang merawat martabat kemanusiaan mereka sendiri demi terwujudnya relasi sosial yang lebih sehat, dewasa, dan penuh berkah. []

Tags: istriMakna IddahperceraianperkawinanRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menjadi Guru bagi Putri, Anak dengan Disabilitas Intelektual

Next Post

Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

Nur Kamalia

Nur Kamalia

Nur Kamilia Magister Hukum sekaligus penulis dan pengamat sosial. Ia aktif menulis artikel opini untuk berbagai media online dan komunitas, melalui tulisannya ia berupaya membangun ruang berpikir yang tenang di tengah derasnya arus informasi.

Related Posts

Seni Memahami Kekasih
Film

Seni Memahami Kekasih: Antara Agus, Kalis, dan Kisah Cinta Ugal-ugalan yang Memberikan Banyak Pelajaran

3 Juli 2026
Anak Autisme
Disabilitas

Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

3 Juli 2026
Anak Disabilitas
Disabilitas

Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

2 Juli 2026
Masa Depan Anak
Keluarga

Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

2 Juli 2026
Memaknai Mahar
Keluarga

Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

2 Juli 2026
Quiet Quitting
Keluarga

Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

1 Juli 2026
Next Post
Aborsi

Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan
  • Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan
  • Menjadi Guru bagi Putri, Anak dengan Disabilitas Intelektual
  • Fenomena Pemain Diaspora Piala Dunia 2026 dalam Lensa Mubadalah
  • Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0