Mubadalah.id – Selama berabad-abad, perbincangan mengenai masa iddah atau masa tunggu pasca-perceraian selalu identik sebagai wilayah domestik kaum perempuan. Mayoritas pemahaman keagamaan arus utama menempatkan iddah sebagai kewajiban mutlak yang harus terpikul oleh seorang janda, baik karena ditinggal mati maupun karena dicerai oleh suaminya.
Narasi yang berkembang di masyarakat pun cenderung berfokus pada fungsi biologis dan moral perempuan. Seperti memastikan kebersihan rahim dari konsepsi masa lalu serta menjaga kepatutan sosial di ruang publik. Perempuan diminta untuk membatasi diri, menahan ruang gerak, dan menjalani masa refleksi yang sering kali terasa sepi dan penuh penghakiman sosial.
Di sisi lain, laki-laki yang baru saja menduda seolah-olah mendapatkan tiket gratis untuk langsung melenggang ke pelaminan. Tanpa beban moral maupun waktu tunggu yang mengikat.
Ketimpangan cara pandang makna iddah ini memicu lahirnya pemahaman yang bias gender. Seolah-olah beban psikologis dan sosial dari sebuah perceraian hanya tertanggung oleh satu pihak saja. Pernikahan dalam Islam sejatinya kita pandang sebagai sebuah perjanjian yang sangat kokoh atau mitsaqan ghalizhan. Sebuah komitmen sakral yang terbangun bersama oleh dua insan atas dasar kesetaraan dan kerelaan.
Jika ikatan suci tersebut terbangun bersama, maka idealnya proses transisi atau penguraian ikatan tersebut juga harus dilalui dengan prinsip kesalingan yang berkeadilan. Menaruh seluruh beban masa tunggu hanya pada pundak perempuan tanpa melihat keterlibatan emosional dan hukum dari pihak laki-laki adalah bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang setara dalam rumah tangga.
Pembacaan yang Lebih Berkeadilan
Di sinilah perspektif Mubadalah atau prinsip kesalingan hadir untuk menawarkan pembacaan yang lebih jernih dan berkeadilan. Mubadalah tidak bertujuan untuk mengubah teks hukum yang sudah mapan secara serampangan. Namun mengajak kita untuk menemukan ruh keadilan di balik setiap teks tersebut.
Melalui kacamata kesalingan, iddah tidak lagi kita pandang sebagai bentuk hukuman atau pengekangan sepihak bagi perempuan. Akan tetapi sebagai sebuah ruang sakral pasca-nikah yang mengikat kedua belah pihak. Ketika perempuan sedang menjalankan masa iddahnya, laki-laki yang menjadi mantan suaminya tidak benar-benar bebas tanpa ikatan.
Ada konsekuensi hukum dan moral yang turut mengikat sang duda. Di mana jika kita pahami dengan mendalam, sebenarnya merupakan bentuk iddah tersendiri bagi kaum laki-laki demi menjaga kehormatan institusi pernikahan yang baru saja terurai.
Batas Hukum Negara dan Ruang Kesalingan bagi Duda
Secara normatif-tekstual, fikih klasik maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) memang menetapkan bahwa laki-laki tidak memiliki masa iddah layaknya perempuan. Namun, jika kita menelaah instrumen hukum progresif terbaru di Indonesia, Kementerian Agama melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P-005 Tahun 2021 telah mengeluarkan aturan tegas.
Aturan tersebut menginstruksikan bahwa seorang duda dilarang melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain selama mantan istrinya masih berada dalam masa iddah talak raj’i. Langkah regulatif ini bukan sekadar formalitas administratif untuk mempersulit birokrasi di Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi sebuah kebijakan yang sarat akan nuansa Mubadalah untuk melindungi hak rujuk dan hak reproduksi pihak perempuan.
Pembatasan hukum bagi duda ini secara substansial menuntut adanya kesalingan dalam menahan diri. Ketika seorang perempuan diwajibkan tinggal di rumah dan tidak boleh menerima khitbah dari laki-laki lain demi menghormati peluang rujuk, maka mantan suami pun wajib untuk mengerem hasratnya untuk mencari pasangan baru.
Jika duda kita biarkan langsung menikah lagi saat mantan istrinya masih dalam masa iddah, maka hak perempuan untuk mengupayakan rekonsiliasi atau rujuk akan terancam runtuh. Tindakan terburu-buru dari pihak laki-laki ini juga berpotensi menciptakan praktik poligami terselubung. Di mana status pernikahan pertama belum sepenuhnya putus secara emosional dan hukum, namun laki-laki sudah mendatangkan pihak ketiga ke dalam pusaran konflik tersebut.
Melalui pembatasan ini, hukum negara sebenarnya sedang mendidik para laki-laki untuk belajar berempati secara nyata. Masa tunggu yang harus duda hadapi ini memaksanya untuk ikut merasakan jeda yang mantan istrinya alami. Ini adalah sebuah bentuk keadilan relasional yang sangat indah. Di mana kedua belah pihak yang pernah berjanji bersama diberikan waktu dan jarak yang sama untuk merenungkan kembali keputusan besar yang telah mereka ambil.
Dengan menahan diri, seorang duda sedang membuktikan bahwa ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tidak egois dalam memenuhi kebutuhan pribadinya di atas penderitaan atau masa transisi yang sedang dihadapi oleh mantan pasangannya.
Refleksi Emosional dan Pembuktian Empati Pasca-Cerai
Perceraian bukanlah akhir yang sederhana dari sebuah dokumen di pengadilan. Akan tetapi sebuah badai emosional yang menyisakan luka mendalam bagi siapa saja yang mengalaminya, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, budaya patriarki sering kali menuntut laki-laki untuk selalu tampil kuat, rasional, dan cepat beranjak dari masa lalu.
Akibatnya, banyak duda yang memilih jalan pintas dengan segera menikah kembali sebagai bentuk pelarian dari rasa kesepian atau ego yang terluka. Tanpa melakukan pemulihan diri yang matang. Fenomena ini tidak hanya merugikan diri laki-laki itu sendiri yang berpotensi mengulang kesalahan yang sama di pernikahan berikutnya. Tetapi juga mencederai rasa keadilan sosial bagi mantan istri yang masih berjuang melewati masa-masa sulit perceraian.
Memanfaatkan masa tunggu dengan perspektif Mubadalah dapat mengubah paradigma egois tersebut menjadi sebuah ruang refleksi emosional yang sehat. Masa ketika mantan istri sedang menjalankan iddah harus termaknai oleh sang duda sebagai waktu untuk melakukan introspeksi diri secara mendalam atau pemulihan mandiri.
Keadilan yang Saling Menjaga
Laki-laki perlu bertanya pada diri sendiri mengenai kontribusi apa yang telah ia berikan terhadap keretakan rumah tangga yang lalu. Selain itu bagaimana ia bisa menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan. Menahan diri untuk tidak langsung mencari pengganti adalah bentuk penghormatan tertinggi terhadap sejarah hidup yang pernah dirajut bersama. Sekaligus pembuktian bahwa komitmen memuliakan manusia tidak serta-merta menguap begitu ikatan pernikahan terputus.
Pada akhirnya, gagasan mengenai duda yang ikut menahan diri di masa iddah mantan istri adalah manifestasi nyata dari keadilan yang saling menjaga. Ini adalah pesan kuat bahwa dalam Islam, laki-laki dan perempuan adalah mitra sejajar yang saling melengkapi. Baik dalam suka maupun duka, dalam ikatan pernikahan maupun dalam proses perpisahannya.
Ketika media Mubadalah menyuarakan konsep kesalingan ini, tujuannya adalah untuk menghapus stigma dan ketimpangan sosial yang selama ini memojokkan salah satu gender saja. Dengan memahami dan mempraktikkan esensi masa tunggu ini secara bijak, para duda tidak hanya mematuhi hukum negara. Tetapi juga sedang merawat martabat kemanusiaan mereka sendiri demi terwujudnya relasi sosial yang lebih sehat, dewasa, dan penuh berkah. []








































