Minggu, 30 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perceraian Tidak Melepas Tanggung Jawab Pengasuhan Anak

Dasar tujuan co-parenting adalah meminimalisir gejolak emosi anak ketika orang tua berpisah

Firda Rodliyah Firda Rodliyah
16 Mei 2024
in Keluarga
0
Pengasuhan Anak

Pengasuhan Anak

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagaimana yang terjadi pada beberapa orang di sekitar saya, mereka sebagai orang tua lebih memilih untuk menjauhkan anak dari ayah maupun ibu yang tidak memiliki hak kewalian atas pola asuh di pengadilan. Tentu mereka melakukan ini bukan tanpa dasar.

Barangkali karena masih adanya perasaan dendam di antara mantan pasangan, sehingga takut akan kalut jika harus tetap berhubungan atas dasar kepentingan anak. Atau bisa jadi ada kesedihan mendalam di antara salah satu pihak sehingga enggan melepaskan anak kepada mantan pasangan.

Lantas hal ini harusnya tidak bisa dibenarkan juga. Kepentingan pribadi antar mantan pasangan yang telah bercerai hanyalah urusan yang harusnya bisa dikompromikan berdua. Bukan malah menjadikan anak sebagai korban yang tidak tahu apa-apa, tapi mendapatkan imbasnya hingga dewasa.

Kecuali, andaikan kedua belah pihak, entah ibu maupun ayah, memang tidak bisa mengkomunikasikan dengan baik lagi. Misalnya salah satu pihak memang meninggalkan keluarga tanpa tanggung jawab, sehingga ia tidak mau lagi memikirkan urusan anaknya sama sekali.

Kedua adalah masalah keamanan. Misalnya karena salah satu pihak orang tua memiliki memiliki potensi untuk melakukan kekerasan, perbudakan, maupun pemaksaan yang berujung pada ancaman nyawa anak. Maka berlaku hukum درء المفاسد مقدم على جلب المصالح demi menjaga anak dari suatu hal yang membahayakan dan merugikan.

Anak Jadi Korban

Kebetulan saya memiliki seorang teman, sebut saja Agus (nama samaran). Ia merupakan korban perceraian kedua orang tuanya. Kala itu usianya masih tiga tahun saat orang tuanya memilih untuk berpisah. Karena pertimbangan usia yang masih balita, hak asuhnya pun diberikan kepada sang ibu.

Hal ini selaras dengan tuntunan di Kompilasi Hukum Islam yang mana pengasuhan anak yang belum mumayyiz atau berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Moh Soleh Shofier dalam tulisannya juga sempat menyinggung bahwa hak asuh berada pada orang tua perempuan ketika anak masih balita / kecil dengan mempertimbangkan kebutuhan fisik dan psikisnya.

Kendati demikian, kedua saudaranya yang lain harus berpisah dan ikut kepada sang ayah. Walaupun usia mereka saat itu belum melewati batas 12 tahun. Hal ini tidak lain mempertimbangkan kemampuan finansial orang tua untuk mengasuh anak yang lebih ayahnya miliki.

Harusnya, selaras dengan Kompilasi Hukum Islam, saat orang tua bercerai, ayah tetap memiliki kewajiban untuk biaya pemeliharaan anak. Nahasnya nafkah lahir ini tidak Agus dapatkan dari ayahnya selama bertahun-tahun. Ibunya lah yang berusaha jungkir balik untuk menghidupinya sejak kecil.

Kehilangan Ayah

Tak hanya itu, pada urusan kepengasuhan, ayahnya tidak pernah turun tangan sejak kedua orang tuanya bercerai. Bahkan ia mendapati dirinya memiliki ayah lain buah pernikahan baru ibunya dengan seorang lelaki. Ibunya sendiri tak pernah memperkenalkan sosok ayah kandung pada Agus. Sehingga bertahun-tahun lamanya Agus tidak paham, bahwa yang hidup bersamanya adalah ayah tiri.

Sayapun bertanya-tanya apa pertimbangan kedua orang tua Agus hingga membesarkan lelaki itu dengan kebohongan orang tua, dijauhkan dari ayahnya, dan mengapa ayahnya tidak memiliki usaha untuk menghadirkan diri sebagai sosok orang tua yang utuh kepada Agus? Sayangnya pertanyaan itu cukup sampai di sini, ia pun tak bisa menjawabnya.

Saat Agus beranjak dewasa dan mulai memahami kenyataan yang terjadi dalam hidupnya, ia pun mencoba untuk melakukan pendekatan kepada sang ayah. Sayangnya belasan tahun bukanlah waktu yang sebentar. Selama itu mereka telah jauh dan hampir tidak pernah berkomunikasi aktif.

Melakukan pendekatan selayaknya anak dan ayah kepada orang asing tidaklah mudah bagi Agus. Baginya yang tidak benar-benar mendapatkan peran ayah dalam hidupnya. Sedangkan ayahnya juga tidak pernah menunjukkan diri bahwa ia bersalah atau ingin mendekat diri, membuat Agus semakin canggung dan kebingungan.

Belajar dari Co-Parenting Gading Marten

Melihat kisah Agus yang memprihatinkan karena keputusan orang tuanya yang tidak mempertimbangkan dengan baik keberlanjutan pengasuhan anak, saya jadi beralih pada kisah Gading Marten dan Gisel.

Meskipun mereka sudah menempuh kehidupan masing-masing, namun antara keduanya sepakat untuk tetap mengasuh Gempi bersama-sama. Mereka melakukan co-parenting yang berfokus pada kepentingan, kebahagiaan, dan kesejahteraan anak.

Dasar tujuan co-parenting adalah meminimalisir gejolak emosi anak ketika orang tua berpisah. Anak yang mengalami stres dan cemas karena keadaan keluarga bisa merasa lebih tenang karena kedua orang tua masih hadir di sampingnya. Mereka masih utuh untuk membesarkan anak dengan baik.

Hubungan pasangan, selayaknya Gading dan Gisel, boleh jadi gagal. Mereka bisa saja memilih untuk menjalani kehidupan masing-masing. Tapi mereka sadar, bahwa anak adalah milik keduanya, bukan salah satu saja. Mereka paham, bahwa keduanya penting memberikan peran secara seimbang untuk kebaikan sang anak.

Tentu hal ini perlu kompromi yang begitu berat, karena harus melepaskan masalah perasaan pribadi yang barangkali masih terluka atau sedih karena berpisah dengan mantan pasangan.

Perlu proses panjang, bahkan keduanya sama-sama tetap belajar untuk memecahkan masalah bersama, berkomunikasi dengan baik, saling berbagi tugas, dan saling mendukung atas berbagai hal yang menyangkut dengan anak. Sehingga, bagaimanapun hubungan sebagai pasangan telah gagal, setidaknya masih bisa berhasil untuk menjadi orang tua yang baik dan tidak melepas tanggung jawab pengasuhan pada anak. []

Tags: Gading MartenGiselkeluargaparentingPengasuhan Anakperceraian
Firda Rodliyah

Firda Rodliyah

Anggota Puan Menulis

Terkait Posts

Ayah dan Anak
Keluarga

Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

29 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan masih
Publik

Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

27 November 2025
Sunat Perempuan
Aktual

Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

20 November 2025
Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Ujung Sajadah
Rekomendasi

Tangis di Ujung Sajadah

16 November 2025
10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aku, Mama, dan Mimi Monalisa
  • Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII
  • Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?
  • Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah
  • Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID