Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

Kita tahu bahwa pembangunan adalah proyek jangka panjang. Tapi jika sejak awal sudah bias gender, maka hasil akhirnya tidak akan adil.

Raden Siska Marini by Raden Siska Marini
12 Juli 2025
in Publik
A A
0
Perempuan dan Pembangunan

Perempuan dan Pembangunan

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam setiap rencana pembangunan, selalu ada peta. Jalan mana yang akan kita bangun, jembatan mana yang akan kita perkuat, sekolah mana yang akan kita renovasi, bendungan mana yang akan kita perluas. Tapi ada satu hal yang sering luput dari peta-peta itu: suara perempuan.

Padahal, dalam kehidupan nyata, perempuan adalah pihak yang paling pertama dan paling dekat merasakan dampak pembangunan—baik yang berhasil maupun yang gagal.

Mereka tahu seberapa jauh anak-anak harus berjalan ke sekolah, bagaimana kondisi air bersih di musim kemarau, atau seberapa berbahaya jembatan tua yang terlalui setiap hari. Tapi dalam forum-forum musyawarah desa atau penyusunan anggaran pembangunan, suara mereka nyaris tak terdengar.

Bila pembangunan hanya menjadi urusan teknis dan formalistik, maka yang terjadi bukan kemajuan, tapi ketimpangan yang semakin terpoles. Perempuan dan pembangunan sering kali dianggap sebagai penerima manfaat, bukan perancang kebijakan.

Mereka ditampilkan dalam dokumentasi program, tetapi tidak pernah benar-benar diminta pendapatnya dalam tahap perencanaan. Bahkan dalam pembangunan infrastruktur sekalipun—yang dampaknya sangat langsung terhadap kehidupan perempuan—peran mereka nyaris tak masuk hitungan.

Padahal, membangun jalan bukan hanya soal menurunkan angka kemacetan. Ia berkaitan dengan akses layanan kesehatan, pendidikan, pasar, dan ruang-ruang aman bagi semua warga, termasuk perempuan, anak, dan lansia. Tapi terlalu sering, jalan terbangun hanya agar kendaraan lebih cepat lewat, bukan agar perempuan lebih mudah mengakses posyandu.

Penerangan jalan terbangun untuk estetika kota, bukan untuk mengurangi risiko kekerasan seksual di jalanan gelap. Bahkan trotoar pun sering terbangun tanpa mempertimbangkan ibu yang mendorong stroller, perempuan hamil, atau penyandang disabilitas.

Pembangunan yang Bermakna

Dalam konteks inilah, penting sekali menempatkan perempuan dan pembangunan bukan hanya sebagai pelengkap, tetapi sebagai bagian dari inti pembangunan. Kehadiran perempuan dalam forum-forum pengambilan keputusan bukanlah bentuk belas kasih, tapi keharusan etis sekaligus strategis. Sebab, hanya dengan mendengar suara yang paling dekat dengan denyut kehidupan, pembangunan bisa sungguh-sungguh bermakna.

Islam sendiri tidak menempatkan perempuan sebagai warga kelas dua. Dalam Surah At-Taubah ayat 71 ditegaskan:

“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar…”

Ayat ini memperlihatkan bahwa dalam kerja-kerja sosial, termasuk pembangunan, perempuan dan laki-laki adalah mitra. Keduanya punya tanggung jawab kolektif dalam menciptakan kebaikan dan mencegah kerusakan. Maka dalam kerangka pembangunan, tidak ada alasan untuk mengecualikan perempuan dari meja perencanaan.

Sayangnya, dalam praktiknya, banyak perempuan desa yang bahkan tidak tahu bahwa mereka bisa bersuara dalam forum Musrenbang. Tidak sedikit pula yang datang hanya untuk memenuhi kuota kehadiran, bukan untuk bicara.

Ada yang sudah menyusun proposal kebutuhan sanitasi dan air bersih, tetapi kemudian terkalahkan oleh usulan pengaspalan jalan ke tempat wisata. Ini bukan sekadar soal prosedur, tapi bukti bahwa kebutuhan hidup perempuan masih belum dianggap sebagai kebutuhan publik.

Kapan Pembangunan Mendengarkan Suara Perempuan?

Lebih jauh, kita juga harus jujur bahwa pembangunan sering kali tidak peka terhadap kerja-kerja domestik perempuan. Misalnya, kerja mengurus anak, merawat orang tua, memasak, dan menjaga kebersihan rumah.

Semua itu masih dianggap sebagai beban personal, bukan tanggung jawab negara. Padahal, semua pembangunan fisik akan sia-sia jika perempuan tetap hidup dalam keletihan yang tidak terlihat, dalam kerja tanpa upah, dan dalam pengabdian yang tidak dihargai.

Maka pembangunan yang sejati bukan hanya membangun jalan atau gedung, tetapi juga membangun struktur sosial yang adil. Struktur yang mengakui kerja perempuan sebagai kerja produktif. Memamastikan perempuan punya akses yang sama terhadap sumber daya, pelatihan, dan peluang. Struktur yang membuka ruang partisipasi perempuan sejak awal, bukan sekadar saat pelaporan.

Sudah saatnya pendekatan pembangunan bergeser: dari yang maskulin dan teknokratis, menuju yang partisipatif dan kontekstual. Perempuan tidak membutuhkan perlakuan istimewa. Mereka hanya perlu ruang yang setara. Mereka tidak minta kita hormati sebagai simbol ibu bangsa, jika dalam kehidupan sehari-hari mereka tetap tersisihkan dari ruang pengambilan keputusan.

Kita tahu bahwa pembangunan adalah proyek jangka panjang. Tapi jika sejak awal sudah bias gender, maka hasil akhirnya tidak akan adil. Ketika perempuan tak terlibat dalam membangun, maka separuh dari kekuatan bangsa ini tersia-siakan. Dan ketika kebutuhan mereka terus-menerus terabaikan, maka tak heran jika hasil pembangunan terasa jauh dari kehidupan rakyat kecil.

Maka pertanyaannya hari ini bukan lagi: apakah perempuan boleh ikut membangun? Tapi: kapan pembangunan akan benar-benar mendengarkan perempuan?

Tags: Affirmasi PolitikkebijakanNegarapemerintahPengarustamaan GenderPerempuan dan Pembangunan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

Next Post

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

Raden Siska Marini

Raden Siska Marini

Aktivis gender dan pendidik yang merawat harapan akan Islam yang setara, ramah, dan membebaskan. Ia percaya bahwa ruang-ruang spiritual bisa menjadi jalan untuk membangun relasi yang adil antara manusia dan Tuhan, juga antar sesama. Kegiatannya bisa diikuti melalui Instagram @raden.siska.

Related Posts

Membaca MBG
Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

2 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
MBG
Publik

Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

28 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

20 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Next Post
Ayat sebagai

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual
  • Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah
  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0