Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Peringati Hari Kesehatan Nasional, Komnas Perempuan: Mari Gerak Bersama untuk Menguatkan Kesehatan Perempuan

Komnas Perempuan merasa penting untuk memaknainya sebagai suatu gerak bersama dalam memenuhi akses layanan kesehatan bagi semua. Termasuk perempuan terutama perempuan korban kekerasan berbasis gender

Redaksi by Redaksi
13 November 2024
in Aktual
A A
0
Hari Kesehatan Nasional

Hari Kesehatan Nasional

19
SHARES
964
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam memperingati Hari Kesehatan Nasional 2024, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berpandangan bahwa Negara penting melakukan upaya sistematis untuk menguatkan kesehatan perempuan sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Hal ini sesuai mandat UUD NRI pasal 28 H (1) yaitu  untuk hidup sejahtera lahir dan batin, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta Pasal 34 ayat (3) yang menyatakan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

CEDAW (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan) juga menekankan pentingnya hak kesehatan perempuan dan upaya pemenuhannya oleh Negara. Hak atas kesehatan mencakup antara lain hak untuk mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang sehat, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan perhatian khusus terhadap kesehatan ibu dan anak.

“Akan tetapi kondisi saat ini belum memperlihatkan pemenuhan hak atas kesehatan yang optimal. Seperti masih terbatasnya akses dan layanan kesehatan secara umum. Serta layanan kesehatan yang diperuntukkan khusus bagi perempuan,” kata Retty Ratnawati, Komisioner Komnas Perempuan.

AKI

Hal ini terindikasi dari masih tingginya angka kematian ibu (2022) yaitu 207 per 100.000 kelahiran hidup yang menunjukkan bahwa derajat kesehatan yang setinggi-tingginya belum bisa dinikmati oleh perempuan di Indonesia. Angka kekerasan terhadap perempuan yang berdampak pada kesehatan perempuan juga tinggi.

Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, 24.529 kasus kekerasan seksual terjadi sepanjang tahun 2018 hingga 2023. Di antara kasus tersebut, 23% atau sebesar 5.654 kasus merupakan kasus perkosaan. Kondisi ini diperberat dengan adanya kekerasan di ruang kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis.

Pada Catahu 2022, terdapat pengaduan secara langsung ke terjadinya kekerasan yang berasal dari 6 (enam) ruang layanan medis dengan pelaku kekerasan adalah 4 (empat) orang dokter.

Dampak lain juga muncul pada kesehatan jiwa perempuan. Sebagai contoh, hasil pemantauan Komnas Perempuan (2021) di RSJ Abepura menemukan sekitar 50% perempuan yang dirawat di RSJ adalah korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sayangnya, layanan kesehatan perempuan masih menghadapi tantangan terkait akses dan sarana prasarananya. Jumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) misalnya hingga Juni 2024 adalah 333 unit dari 514 kabupaten/kota.

Jumlah ini belum diiringi dengan ketersediaan tenaga profesional seperti konselor, psikolog klinis, pekerja sosial dan pendamping hukum. Sementara pada isu kesehatan jiwa, Kementerian Kesehatan (2022) menyatakan bahwa fasilitas layanan kesehatan jiwa di Indonesia masih belum merata.

Hanya sekitar 50% dari 10.321 Puskesmas di Indonesia yang mampu memberikan layanan kesehatan jiwa. Sementara hanya 40% rumah sakit umum memiliki fasilitas pelayanan jiwa.

Terdapat sekitar 1.053 psikiater di Indonesia, yang berarti satu psikiater  melayani sekitar 250.000 penduduk. Ini jauh di bawah standar WHO yang merekomendasikan rasio 1 psikiater untuk setiap 30.000 penduduk.

Persoalan Layanan Kesehatan di Wilayah

Kondisi demografi Indonesia yang luas dan berbentuk kepulauan juga memberikan persoalan tersendiri. Hingga kini layanan kesehatan di wilayah daratan belum optimal apalagi di daerah kepulauan, wilayah terpencil dan tertinggal lainnya.

“Daerah-daerah ini menghadapi tantangan-tantangan yang lebih berat lagi dalam hal sarana, prasarana. Juga sumber daya manusia dan kondisi alam yang ekstrem serta sulit kita kendalikan. Akibatnya pemenuhan akses dan layanan kesehatan. Terutama bagi perempuan makin terjauhkan karena jarak yang jauh atau melalui transportasi air menuju ke pusat layanan kesehatan,” kata Theresia Iswarini, Komisioner Komnas Perempuan.

Menurut Iswarini, jauhnya akses dan layanan kesehatan ini berdampak lebih lanjut bagi perempuan korban kekerasan berupa pemiskinan struktural.

Kondisi ini sesungguhnya telah diingatkan oleh Pelapor Khusus Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak atas Kesehatan kepada Indonesia. Pelapor Khusus merekomendasikan kepada Negara Pihak agar:

Pertama, kebijakan, program, dan layanan kesehatan yang berdasarkan pada pendekatan berbasis hak asasi manusia. Termasuk dengan penekanan kuat pada prinsip-prinsip kesetaraan, non-diskriminasi, transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

Kedua, menangani angka kematian ibu dan anak di bawah usia 5 tahun (balita), antara lain dengan merujuk pada Strategi Global dari WHO untuk kesehatan perempuan, anak-anak dan remaja (2016–2030).

Ketiga, menghormati, melindungi dan memenuhi hak kesehatan perempuan dan anak perempuan dengan menghilangkan hambatan terhadap hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi mereka, mengakhiri kriminalisasi aborsi, memastikan akses ke layanan aborsi, dan memberikan informasi, layanan, dan produk kesehatan seksual dan reproduksi, khususnya pendidikan seksual yang komprehensif, sensitif terhadap usia dan inklusif di sekolah menengah.

Keempat, memastikan perlindungan komprehensif bagi perempuan terhadap semua bentuk kekerasan berbasis gender dengan menangani, tanpa penundaan, celah yang ada di dalam undang-undang dan dalam praktik, untuk memastikan kesetaraan substantif dan kemampuan perempuan menikmati hak atas kesehatan dan hak terkait.

Gerak Bersama Sehat Bersama

Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional tahun 2024 yang bertema “Gerak bersama Sehat Bersama” ini, Komnas Perempuan merasa penting untuk memaknainya sebagai suatu gerak bersama dalam memenuhi akses layanan kesehatan bagi semua. Termasuk perempuan terutama perempuan korban kekerasan berbasis gender.

Gerak bersama ini juga mengingatkan agar perhatian bisa kita berikan pada wilayah kepulauan maupun tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Juga mendorong negara memenuhi hak atas kesehatan bagi perempuan secara berkualitas dan komprehensif.

“Hal ini sebagaimana Rekomendasi Umum CEDAW Nomor 24 yang menyatakan bahwa perempuan berhak mendapatkan layanan dan akses kesehatan ini pada seluruh siklus hidupnya. Termasuk mendapatkan layanan promosi, dan mengeliminasi semua diskriminasi untuk mendapatkan standar kesehatan yang tinggi,” pungkas Satyawanti Mashudi, Komisioner Komnas Perempuan. []

Tags: BersamaGerakHari Kesehatan NasionalKesehatan PerempuanKomnas PerempuanMariMenguatkanPeringati
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perjodohan dalam Novel: Memotret Kisah, Menyemai Ibrah

Next Post

Hari Ayah: Peran Ayah dalam Islam dan Keluarga

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Tanggung Jawab
Pernak-pernik

QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

4 Maret 2026
Ayat Aurat
Pernak-pernik

QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

2 Maret 2026
Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

6 Februari 2026
Membela yang Lemah
Pernak-pernik

Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

2 Februari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

29 Januari 2026
Pengelolaan Sampah Menjadi
Lingkungan

Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

2 Februari 2026
Next Post
Peran Ayah

Hari Ayah: Peran Ayah dalam Islam dan Keluarga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045
  • Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan
  • Ramadan sebagai Bulan Pembebasan
  • Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam
  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0