Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

Dorongan agar perkawinan tercatat dan berasaskan monogami merupakan upaya sadar menempatkan perempuan sebagai subjek hukum, bukan sekadar pelengkap relasi

Qurratul Uyun by Qurratul Uyun
30 Desember 2025
in Keluarga
A A
0
Monogami

Monogami

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan kerap kita bayangkan sebagai ruang paling aman bagi perempuan. Tempat pulang, tempat bertumbuh, tempat kesetiaan terpelihara. Namun sejarah, dan kenyataan hari ini, berkali-kali menunjukkan bahwa relasi paling privat justru bisa menjadi ruang paling rawan ketika kuasa bekerja tanpa pagar.

Salah satu bentuk kerawanannya adalah kehadiran orang ketiga, yang hampir selalu meninggalkan luka paling dalam di tubuh, psikis dan martabat perempuan.

Setiap kali isu perselingkuhan mencuat, yang segera terseret ke ruang publik adalah perempuan. Gundik, ani-ani, simpanan, pelakor dan segala jenis sebutan dengan seluruh beban stigma sosial yang melekat. Sanksi sosial bekerja cepat dan brutal.

Padahal relasi semacam itu tidak pernah lahir di ruang hampa. Ia hanya mungkin terjadi ketika ada pihak yang memiliki kuasa lebih besar untuk membuka pintu, menyembunyikan relasi dan mengatur narasi. Dalam struktur sosial kita, kuasa itu hampir selalu berada di tangan laki-laki.

Narasi yang sering terpakai untuk menutup ketimpangan ini adalah narasi “pilihan bebas”. Perempuan ketiga dianggap masuk secara sadar, tahu risiko, dan karenanya layak menanggung akibat. Namun argumen ini gagal membaca relasi kuasa secara utuh.

Pilihan yang dibuat di bawah ketimpangan ekonomi, emosional, dan sosial bukanlah pilihan yang sepenuhnya bebas. Di sinilah kekerasan simbolik bekerja: relasi timpang dinormalisasi, sementara luka yang ditimbulkan dianggap konsekuensi wajar.

Karena itu, persoalannya bukan semata moral personal, melainkan perlindungan struktural. Pertanyaan kuncinya sederhana. Adakah instrumen hukum yang mampu membatasi kuasa tersebut dan memberi rasa aman bagi perempuan, khususnya istri sah? Di sinilah asas monogami menemukan relevansinya. Bukan sebagai ideal romantik, melainkan sebagai mekanisme keadilan.

Asas Monogami sebagai Proyek Politik Perlindungan Perempuan

Undang-undang Perkawinan 1974 sering terbaca sebagai produk administratif belaka. Padahal ia lahir dari situasi sosial yang genting. Sebelum undang-undang ini berlaku, praktik poligami berlaku secara longgar dan nyaris tanpa kontrol negara. Dampaknya sistemik: istri ditinggalkan tanpa perlindungan hukum, anak kehilangan kejelasan status, dan perempuan berada dalam posisi tawar yang sangat lemah.

Proses kelahiran UU ini sendiri bukan tanpa konflik. Sejak 1960-an, perdebatan tentang hukum perkawinan berlarut-larut di antara kelompok agama, aktivis perempuan, dan pemerintah. Titik krusialnya justru terjadi ketika isu ini masuk ke jantung kekuasaan. Peran Ibu Tien Soeharto tidak dapat terlepaskan dari konteks ini. Bukan sekadar sebagai “istri presiden”, melainkan sebagai aktor yang mampu menghubungkan aspirasi organisasi perempuan dengan keputusan negara.

Bagi Bu Tien dan jejaring perempuan pada masa itu, hukum keluarga bukan urusan domestik semata. Ia adalah fondasi stabilitas sosial. Dorongan agar perkawinan tercatat dan berasaskan monogami merupakan upaya sadar untuk menempatkan perempuan sebagai subjek hukum, bukan sekadar pelengkap relasi. Negara, dalam hal ini, diminta hadir bukan untuk mengatur cinta, tetapi untuk membatasi penyalahgunaan kuasa dalam relasi intim.

Dari Gundik Kolonial ke Gundik Modern

Fenomena gundik bukan hal baru. Dalam sejarah kolonial, gundik lahir dari ketimpangan ekstrem. Perempuan pribumi berada di bawah kuasa ekonomi, hukum, dan sosial laki-laki Eropa. Sebagian masuk karena keterpaksaan, sebagian lain karena strategi bertahan hidup. Namun apa pun motifnya, posisi mereka tetap rapuh. Tidak terakui, mudah tersingkirkan, dan selalu menanggung stigma.

Yang berubah di era modern bukan strukturnya, melainkan panggungnya. Relasi semacam ini kini tampil lebih terbuka, bahkan kadang terpamerkan sebagai simbol keberhasilan ekonomi dan gaya hidup. Namun perubahan visual ini tidak otomatis menghapus ketimpangan dasarnya. Beban moral tetap jatuh ke perempuan, sementara ruang toleransi sosial terhadap laki-laki nyaris tak terganggu.

Pendekatan mubadalah membantu kita melihat bahwa masalahnya bukan pada “perempuan ketiga” semata, melainkan pada sistem relasi yang membiarkan satu pihak memiliki ruang moral yang elastis. Sementara pihak lain menanggung seluruh konsekuensinya. Tanpa pagar hukum, ketimpangan ini akan terus direproduksi, dengan nama dan wajah yang berbeda.

Monogami: Bukan Moral Privat, tapi Pagar Struktural

Di sinilah asas monogami bekerja secara nyata. Kewajiban pencatatan perkawinan, syarat ketat poligami, persetujuan istri, dan izin pengadilan bukan sekadar formalitas hukum. Ia adalah mekanisme pembatas kuasa. Ia memperkuat posisi istri sah, sekaligus mencegah perempuan lain terseret ke dalam relasi yang merugikan diri sendiri.

Kritik terhadap UU Perkawinan 1974 tentu sah, terutama pada pasal-pasal yang masih bias gender. Namun menafikan peran asas monogami sama artinya dengan membiarkan relasi timpang berjalan tanpa pagar. Poligami bersyarat (walau dengan segala problematikanya) setidaknya menggeser praktik liar ke ruang yang lebih terkendali dan dapat terawasi.

Karena itu, warisan perjuangan ini tidak berhenti sebagai catatan sejarah. Ia terus bekerja sebagai pagar hukum yang, meski belum sempurna, tetap menjadi salah satu instrumen paling penting dalam menjaga keadilan bagi perempuan. Sejalan dengan pandangan sebagian ulama, poligami bukanlah jalan tol, melainkan jalan sempit yang hanya dapat dilewati dengan standar keadilan yang nyaris mustahil.

Dan justru di situlah poinnya. Asas monogami bukan ancaman bagi agama, melainkan pengingat bahwa keadilan bukan urusan niat baik semata, melainkan soal struktur yang mengikat semua pihak.

Penutup

Pada akhirnya, asas monogami bukan sekadar soal aturan atau moralitas privat, melainkan upaya kolektif untuk menjaga relasi agar tidak tumbuh dari ketimpangan yang berulang. Dalam semangat mubadalah, ia mengingatkan bahwa hubungan intim semestinya terbangun dengan saling menjaga dan saling bertanggung jawab. Bukan dengan menukar kebahagiaan satu pihak dengan luka pihak lain. Sebab relasi yang adil bukan yang paling banyak menuntut pengorbanan, melainkan yang paling serius mencegah luka.

Barangkali karena itu, kisah relasi timpang selalu berakhir dengan pola yang sama: indah di awal, luka di ujung. Seperti pengakuan lirih dalam lagu Anang, “Separuh jiwaku pergi, memang indah semua, tapi berakhir luka.” Luka itu bukan lahir dari cinta yang kurang, melainkan dari relasi yang dibiarkan berjalan tanpa pagar keadilan. []

 

Tags: MonogamiOrang Ketigaperselingkuhanpoligamirelasi kuasaRelasi Marital
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

Next Post

Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

Qurratul Uyun

Qurratul Uyun

Seorang ibu, belajar memahami keluarga dari dalam.

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pejabat Beristri Banyak
Personal

Menyoal Pejabat Beristri Banyak

24 Januari 2026
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

20 Januari 2026
Isu Orang Ketiga
Keluarga

Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

10 Januari 2026
Poligami
Publik

Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

29 Desember 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Next Post
Media Sosial

Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Keluarga dalam Islam
  • Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan
  • Makna Mubadalah
  • Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein
  • Tubuh, Kuasa, dan Perlawanan dalam Novel Perempuan di Titik Nol

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0