• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Piagam Madinah: Fondasi Toleransi dalam Kehidupan yang Beragam

Mereka sepakat menginginkan hidup yang aman, damai, dan nikmat sampai selesai menjalani hidupnya.

Redaksi Redaksi
19/02/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Yang Beragam

Yang Beragam

426
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bumi ini milik Allah. Dialah yang menciptakannya dan Dia pula yang mengaturnya. Realitas kehidupan di bumi memperlihatkan wajah manusia dan alam yang beragam. Semua adalah ‘iyalullah, keluarga Allah. Mereka diciptakan dengan serba keterbatasan dan serba relatif. Hanya Tuhan Yang Maha Absolut. Maka kepada-Nya saja semua menghambakan dan menuhankan diri (beribadah).

Realitas bumi manusia juga menunjukkan selera yang berbeda-beda, memilih pekerjaan dan jalan hidup yang berbeda-beda, serta cara mengabdi kepada Tuhan yang berbeda-beda. Akan tetapi, mereka sepakat menginginkan hidup yang aman, damai, dan nikmat sampai selesai menjalani hidupnya.

Kehidupan yang beragam dan warna-warni tersebut merupakan kenyataan yang tidak bisa dipungkiri oleh siapa pun, sebagaimana sudah disebut sebelumnya di muka. Nabi Muhammad Saw adalah orang yang sangat dan paling memahami realitas ini.

Karena itu, ketika di Madinah, beliau mengajarkan prinsip-prinsip kehidupan bersama. Prinsip-prinsip itu kemudian tertuang dalam “Piagam Madinah”, yang berisi kontrak sosial antara anggota masyarakatnya yang plural.

Salah satu butir isinya menyatakan: “Orang Islam, Yahudi, dan warga Madinah yang lain, bebas memeluk agama dan keyakinan mereka masing-masing. Mereka dijamin kebebasannya dalam menjalankan ibadah. Tidak seorang pun dibenarkan mencampuri urusan agama orang lain”

“Orang Yahudi yang menandatangani (menyetujui) piagam ini berhak memperoleh pertolongan dan perlindungan serta tidak boleh berbuat zhalim. Orang Yahudi bagi orang Yahudi dan orang Islam bagi orang Islam.”

Baca Juga:

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

Kontekstualisasi Ajaran Islam terhadap Hari Raya Waisak

Hal-hal yang Tak Kita Hargai, Sampai Hidup Mengajarkan dengan Cara yang Menyakitkan

Pesan Toleransi dari Perjalanan Suci Para Biksu Thudong di Cirebon

“Jika di antara mereka berbuat zhalim, itu akan menyengsarakan diri dan keluarganya. Tidak boleh melakukan penindasan. Mereka sama-sama wajib mempertahankan negerinya dari serangan musuh.”

Begitulah, maka ketika kemudian Nabi Saw dan para sahabatnya berangkat menuju Makkah, orang-orang yang bukan Islam juga ikut serta bersamanya. Dan Nabi Saw bersama para sahabatnya berhasil memasuki kota Makkah dengan damai dan tanpa setetes darah pun.

Mereka yang dulu menyakiti dan bersekongkol ingin membunuhnya Nabi biarkan hidup. Bahkan Nabi Saw memproklamasikan kebebasan dan keamanan: “Idzhabu fa antum thulaqa” (Pergilah kalian. Kalian orang-orang yang bebas). []

Tags: beragamFondasikehidupanPiagam Madinahtoleransi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • IUD

    Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID