Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Sadd al Dzara’i dan Jaminan Hak Perempuan

Dalam konteks Indonesia, sadd al dzara’i justru kita gunakan dalam upaya menjamin hak-hak perempuan.

Akmal Adicahya Akmal Adicahya
12 Februari 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Sadd al Dzara'i

Sadd al Dzara'i

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jasser Auda dalam buku Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah, menjelaskan bahwa metode penemuan hukum dalam bentuk sadd al dzara’i kerap kita gunakan sebagai pembenaran atas pembatasan ruang gerak perempuan. Salah satunya fatwa larangan perempuan mengemudi mobil. Fatwa ini berdasarkan pada upaya untuk mencegah terbukanya wajah serta mencegah perempuan berkumpul dengan kaum laki-laki.

Mengacu pada fatwa tersebut, mengemudi akan menjadi jalan bagi perempuan untuk pergi jauh dari rumah di luar pengawasan walinya yang sah. Jika perempuan kita perbolehkan mengemudi, maka Ia akan bebas dari pengawasan dan otoritas kaum laki-laki dalam rumah tangganya.

Menurut Jasser, sadd al dzara’i kerap digunakan oleh kelompok Neo-Literalis dan dimanfaatkan oleh rezim otoritarian. Sehingga menghasilkan fatwa serta kebijakan-kebijakan yang pada dasarnya berpotensi merugikan kaum wanita.

Mencegah Kerusakan

Secara sederhana sadd al dzara’i dapat kita maknai sebagai upaya menutup jalan terjadinya kerusakan atau pemblokiran atas sarana yang mengantarkan kepada mudarat. Istilah dzara’i menunjukkan bahwa perbuatan yang kita cegah tersebut sejatinya tidak mempengaruhi secara langsung kepada perbuatan pokok.

Sebagai contoh, wudhu tidak kita sebut sebagai dzara’i salat melainkan kita sebut sebagai muqaddimah. Karena keabsahan salat akan terpengaruhi oleh sah atau tidaknya wudhu. Lain halnya dengan khalwat yang kita anggap dapat mengantarkan (dzara’i) pada perbuatan zina. Terjadinya zina itu sendiri tidak selalu kita dahului atau tergantung oleh terjadinya khalwat.

Zina juga dapat terjadi melalui perantara-perantara lainnya. Perantara-perantara inilah yang kita sebut sebagai dzari’ah. Salah satu contoh yang paling masyhur dalam metode sadd al dzari’ah adalah larangan untuk menggali sumur di tengah jalan umum karena pasti akan membahayakan pengguna jalan.

Menentukan Yang Dicegah

Pada dasarnnya bukanlah hal yang mudah untuk menentukan suatu hal sebagai perantara yang mengakibatkan terjadinya mudarat. Secara faktual kita seringkali menemukan proyek perbaikan jalan, perbaikan sumur resapan, atau perbaikan saluran drainase yang dilakukan di tengah jalan. Namun tidak semua proyek tersebut mengakibatkan mudarat bagi pengguna jalan.

Meskipun mengganggu dan memiliki kemungkinan membahayakan pengguna jalan, akan tetapi resiko dari perbaikan dapat kita minimalisir dengan pemasangan pemberitahuan di sekitar lubang. Justru jika tidak kita lakukan penggalian lubang di tengah jalan-dengan tujuan perbaikan sarana prasarana-akan beresiko mengakibatkan kerusakan yang lebih berbahaya.

Menurut Jasser Auda, para ulama membagi sifat dari suatu dzari’ah menjadi pasti (certain), berkemungkinan besar (most probable), mungkin (probable) dan jarang (rare). Hanya dzari’ah bernilai pasti (certain) mengakibatkan mudarat sajalah yang ulama sepakati untuk terlarang. Terhadap dzari’ah yang bersifat most probable dan probable, ulama berbeda pendapat atas pelarangannya. Sementara terhadap dzari’ah yang bersifat rare, ulama sepakat untuk tidak melarangnya.

Karena dzari’ah sangat berkaitan dengan penilaian atas realitas, maka mengklaim bahwa suatud zari’ah bersifat pasti (certain) atau hanya bersifat jarang (rare) tidak bisa kita lakukan sembarangan. Untuk menilai realitas inilah Jasser Auda menyarankan agar kita menggunakan metodologi ilmu alam dan sosial yang valid. Serta meninjau kesesuaiannya dengan maqasid syariah.

Menjamin Hak Perempuan

Tidak semua sadd dzara’i berbentuk pembatasan terhadap kebebasan perempuan. Dalam konteks Indonesia, sadd al dzara’i justru kita gunakan dalam upaya menjamin hak-hak perempuan. Majelis Tarjih Muhammadiyah misalnya menggunakan metode ini sebagai dasar kewajiban perceraian di depan pengadilan.

Majelis Tarjih dalam fatwa tersebut menyatakan “Selain dari itu dapat pula ditegaskan bahwa penjatuhan talak di luar sidang pengadilan, mengingat mudarat yang ditimbulkannya, harus dilarang dan dinyatakan tidak sah berdasarkan prinsip sadduz-zari‘ah [menutup pintu yang membawa kepada kemudaratan]”.

Bagian lain dari fatwa tersebut menjelaskan “Memang dalam fikih klasik, suami diberi hak yang luas untuk menjatuhkan talak, sehingga kapan dan di manapun ia mengucapkannya, talak itu jatuh seketika. Keadaan seperti ini dipandang dari sudut pemeliharaan kepentingan keluarga, kepastian hukum dan ketertiban masyarakat tidak mewujudkan maslahat bahkan banyak merugikan terutama bagi kaum wanita (istri)”.

Perceraian yang dilakukan di luar pengadilan diyakini menimbulkan ketidakpastian hukum atas status perceraian. Selain itu, karena melakukannya di luar pengadilan dan tidak melibatkan negara di dalam prosesnya, perempuan kerap kesulitan untuk meminta sang suami memenuhi kewajiban-kewajiban paska perceraian. Seperti nafkah iddah, mut’ah hingga nafkah anak.

Fath al-Dzara’i

Sebenarnya istilah dzara’i tidak selalu kita sematkan kepada sesuatu yang mengantarkan pada keburukan. Ada pula yang kita maknai sebagai perantara tercapainya kemaslahatan. Ada dzara’i yang memang harus kita tutup, ada pula yang harus kita buka. Karenanya selain sadd al dzara’i, perlu kita perhatikan pula penemuan hukum dengan metode fath al-zara’i (pembukaan atas sarana yang membawa pada kemaslahatan).

Sebagaimana dikutip oleh Jasser Aude, Imam Al-Qarafi menyarankan agar sarana yang mengantarkan kepada tujuan yang haram harus kita tutup dan sarana yang mengantarkan kepada tujuan yang halal harus kita buka.

Kegiatan menyetir bagi perempuan seharusnya tidak hanya kita lihat dari resiko terbukanya aurat atau kemungkinan perempuan berkumpul dengan laki-laki lain. Kemampuan seorang perempuan untuk bisa mengemudi seyognyanya juga kita nilai dalam potensinya sebagai jalan datangnya maslahat.

Salah satu contoh praktis misalnya, jika suami mengalami sakit saat tengah malam dan perlu kita antarkan ke rumah sakit. Maka alih-aih menunggu kepada tetangga atau keluarga lainnya, seringkali mau tidak mau hanya istri-karena tanggal dan tidur bersama suami-yang bisa mengantarkan. Jika pasangan ini memiliki mobil pribadi, tentunya akan lebih cepat jika istri dapat mengemudikannya.

Kemandirian Perempuan

Tidak semua perempuan memiliki seorang yang layak dan mampu untuk bertindak sebagai walinya. Perempuan juga tidak bisa terus menerus bergantung kepada laki-laki atau orang lain. Karena manusia-termasuk laki-laki-hanyalah makhluk fana yang suatu ketika bisa mati atau kehilangan kemampuan. Karenanya, perempuan harus kita bekali dengan keterampilan untuk menunjang hidupnya secara mandiri.

Sadd al dzara’i seyogyanya kita gunakan sebagai jalan untuk mencegah kedzaliman. Bukan justru menjadi pembenar dilakukannya pengekangan atas pengembangan diri manusia, khususnya perempuan. Pelarangan atas suatu tindakan harus kita yakini betul memang perlu kita lakukan. Tidak hanya untuk mencegah mudarat, namun juga kita yakini mendatangkan kemaslahatan. []

 

 

Tags: Hak PerempuanKemandiriankemaslahatanperempuanSadd al Dzarai'
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Terkait Posts

Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
KTD
Keluarga

Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

1 November 2025
Kesaksian Perempuan
Keluarga

Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru
  • Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam
  • Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID