Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Sadd al Dzara’i dan Jaminan Hak Perempuan

Dalam konteks Indonesia, sadd al dzara’i justru kita gunakan dalam upaya menjamin hak-hak perempuan.

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
12 Februari 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Sadd al Dzara'i

Sadd al Dzara'i

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jasser Auda dalam buku Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah, menjelaskan bahwa metode penemuan hukum dalam bentuk sadd al dzara’i kerap kita gunakan sebagai pembenaran atas pembatasan ruang gerak perempuan. Salah satunya fatwa larangan perempuan mengemudi mobil. Fatwa ini berdasarkan pada upaya untuk mencegah terbukanya wajah serta mencegah perempuan berkumpul dengan kaum laki-laki.

Mengacu pada fatwa tersebut, mengemudi akan menjadi jalan bagi perempuan untuk pergi jauh dari rumah di luar pengawasan walinya yang sah. Jika perempuan kita perbolehkan mengemudi, maka Ia akan bebas dari pengawasan dan otoritas kaum laki-laki dalam rumah tangganya.

Menurut Jasser, sadd al dzara’i kerap digunakan oleh kelompok Neo-Literalis dan dimanfaatkan oleh rezim otoritarian. Sehingga menghasilkan fatwa serta kebijakan-kebijakan yang pada dasarnya berpotensi merugikan kaum wanita.

Mencegah Kerusakan

Secara sederhana sadd al dzara’i dapat kita maknai sebagai upaya menutup jalan terjadinya kerusakan atau pemblokiran atas sarana yang mengantarkan kepada mudarat. Istilah dzara’i menunjukkan bahwa perbuatan yang kita cegah tersebut sejatinya tidak mempengaruhi secara langsung kepada perbuatan pokok.

Sebagai contoh, wudhu tidak kita sebut sebagai dzara’i salat melainkan kita sebut sebagai muqaddimah. Karena keabsahan salat akan terpengaruhi oleh sah atau tidaknya wudhu. Lain halnya dengan khalwat yang kita anggap dapat mengantarkan (dzara’i) pada perbuatan zina. Terjadinya zina itu sendiri tidak selalu kita dahului atau tergantung oleh terjadinya khalwat.

Zina juga dapat terjadi melalui perantara-perantara lainnya. Perantara-perantara inilah yang kita sebut sebagai dzari’ah. Salah satu contoh yang paling masyhur dalam metode sadd al dzari’ah adalah larangan untuk menggali sumur di tengah jalan umum karena pasti akan membahayakan pengguna jalan.

Menentukan Yang Dicegah

Pada dasarnnya bukanlah hal yang mudah untuk menentukan suatu hal sebagai perantara yang mengakibatkan terjadinya mudarat. Secara faktual kita seringkali menemukan proyek perbaikan jalan, perbaikan sumur resapan, atau perbaikan saluran drainase yang dilakukan di tengah jalan. Namun tidak semua proyek tersebut mengakibatkan mudarat bagi pengguna jalan.

Meskipun mengganggu dan memiliki kemungkinan membahayakan pengguna jalan, akan tetapi resiko dari perbaikan dapat kita minimalisir dengan pemasangan pemberitahuan di sekitar lubang. Justru jika tidak kita lakukan penggalian lubang di tengah jalan-dengan tujuan perbaikan sarana prasarana-akan beresiko mengakibatkan kerusakan yang lebih berbahaya.

Menurut Jasser Auda, para ulama membagi sifat dari suatu dzari’ah menjadi pasti (certain), berkemungkinan besar (most probable), mungkin (probable) dan jarang (rare). Hanya dzari’ah bernilai pasti (certain) mengakibatkan mudarat sajalah yang ulama sepakati untuk terlarang. Terhadap dzari’ah yang bersifat most probable dan probable, ulama berbeda pendapat atas pelarangannya. Sementara terhadap dzari’ah yang bersifat rare, ulama sepakat untuk tidak melarangnya.

Karena dzari’ah sangat berkaitan dengan penilaian atas realitas, maka mengklaim bahwa suatud zari’ah bersifat pasti (certain) atau hanya bersifat jarang (rare) tidak bisa kita lakukan sembarangan. Untuk menilai realitas inilah Jasser Auda menyarankan agar kita menggunakan metodologi ilmu alam dan sosial yang valid. Serta meninjau kesesuaiannya dengan maqasid syariah.

Menjamin Hak Perempuan

Tidak semua sadd dzara’i berbentuk pembatasan terhadap kebebasan perempuan. Dalam konteks Indonesia, sadd al dzara’i justru kita gunakan dalam upaya menjamin hak-hak perempuan. Majelis Tarjih Muhammadiyah misalnya menggunakan metode ini sebagai dasar kewajiban perceraian di depan pengadilan.

Majelis Tarjih dalam fatwa tersebut menyatakan “Selain dari itu dapat pula ditegaskan bahwa penjatuhan talak di luar sidang pengadilan, mengingat mudarat yang ditimbulkannya, harus dilarang dan dinyatakan tidak sah berdasarkan prinsip sadduz-zari‘ah [menutup pintu yang membawa kepada kemudaratan]”.

Bagian lain dari fatwa tersebut menjelaskan “Memang dalam fikih klasik, suami diberi hak yang luas untuk menjatuhkan talak, sehingga kapan dan di manapun ia mengucapkannya, talak itu jatuh seketika. Keadaan seperti ini dipandang dari sudut pemeliharaan kepentingan keluarga, kepastian hukum dan ketertiban masyarakat tidak mewujudkan maslahat bahkan banyak merugikan terutama bagi kaum wanita (istri)”.

Perceraian yang dilakukan di luar pengadilan diyakini menimbulkan ketidakpastian hukum atas status perceraian. Selain itu, karena melakukannya di luar pengadilan dan tidak melibatkan negara di dalam prosesnya, perempuan kerap kesulitan untuk meminta sang suami memenuhi kewajiban-kewajiban paska perceraian. Seperti nafkah iddah, mut’ah hingga nafkah anak.

Fath al-Dzara’i

Sebenarnya istilah dzara’i tidak selalu kita sematkan kepada sesuatu yang mengantarkan pada keburukan. Ada pula yang kita maknai sebagai perantara tercapainya kemaslahatan. Ada dzara’i yang memang harus kita tutup, ada pula yang harus kita buka. Karenanya selain sadd al dzara’i, perlu kita perhatikan pula penemuan hukum dengan metode fath al-zara’i (pembukaan atas sarana yang membawa pada kemaslahatan).

Sebagaimana dikutip oleh Jasser Aude, Imam Al-Qarafi menyarankan agar sarana yang mengantarkan kepada tujuan yang haram harus kita tutup dan sarana yang mengantarkan kepada tujuan yang halal harus kita buka.

Kegiatan menyetir bagi perempuan seharusnya tidak hanya kita lihat dari resiko terbukanya aurat atau kemungkinan perempuan berkumpul dengan laki-laki lain. Kemampuan seorang perempuan untuk bisa mengemudi seyognyanya juga kita nilai dalam potensinya sebagai jalan datangnya maslahat.

Salah satu contoh praktis misalnya, jika suami mengalami sakit saat tengah malam dan perlu kita antarkan ke rumah sakit. Maka alih-aih menunggu kepada tetangga atau keluarga lainnya, seringkali mau tidak mau hanya istri-karena tanggal dan tidur bersama suami-yang bisa mengantarkan. Jika pasangan ini memiliki mobil pribadi, tentunya akan lebih cepat jika istri dapat mengemudikannya.

Kemandirian Perempuan

Tidak semua perempuan memiliki seorang yang layak dan mampu untuk bertindak sebagai walinya. Perempuan juga tidak bisa terus menerus bergantung kepada laki-laki atau orang lain. Karena manusia-termasuk laki-laki-hanyalah makhluk fana yang suatu ketika bisa mati atau kehilangan kemampuan. Karenanya, perempuan harus kita bekali dengan keterampilan untuk menunjang hidupnya secara mandiri.

Sadd al dzara’i seyogyanya kita gunakan sebagai jalan untuk mencegah kedzaliman. Bukan justru menjadi pembenar dilakukannya pengekangan atas pengembangan diri manusia, khususnya perempuan. Pelarangan atas suatu tindakan harus kita yakini betul memang perlu kita lakukan. Tidak hanya untuk mencegah mudarat, namun juga kita yakini mendatangkan kemaslahatan. []

 

 

Tags: Hak PerempuanKemandiriankemaslahatanperempuanSadd al Dzarai'
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kemaslahatan Umum (Al-Maslahah Al-‘Ammah)

Next Post

Kemaslahatan Keluarga

Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Next Post
Kemaslahatan Keluarga

Kemaslahatan Keluarga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih
  • Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia
  • Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0