Minggu, 14 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    Seks Kering

    Bahaya Seks Kering: Mitos Kepuasan yang Justru Meningkatkan Risiko Infeksi

    Berhubungan Seks

    Cara Berhubungan Seks yang Lebih Aman untuk Mencegah HIV/AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    Seks Kering

    Bahaya Seks Kering: Mitos Kepuasan yang Justru Meningkatkan Risiko Infeksi

    Berhubungan Seks

    Cara Berhubungan Seks yang Lebih Aman untuk Mencegah HIV/AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Segala Bentuk Nikah Siri Mestinya Haram

Nikah siri ini sebetulnya kejahatan berbalut syariat atau agama. Masih banyak para ulama yang tidak tegas dan konsisten dalam menyikapi persoalan ini

Mamang Haerudin by Mamang Haerudin
8 Maret 2023
in Personal
A A
0
Nikah Siri

Nikah Siri

13
SHARES
641
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebetulnya terlambat. Fatwa terbaru tentang nikah siri yang diputuskan oleh Lembaga Bahsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Cirebon, yang diketuai  oleh KH. Imam Nawawi dari Pesantren Gedongan. Untungnya saya mengenal secara pribadi dengan Kiai Nawa. Namun begitu, seperti kata pepatah, lebih baik terlambat ketimbang tidak sama sekali.

Saya yakin, salah satu motif dari terselenggaranya bahsul masail adalah karena pengalaman pribadi Kiai Nawa yang kerap bertugas di KUA Kecamatan setempat. Lepas dari berbagai motif itu dan lainnya, bahwa nikah siri ini sebetulnya kejahatan berbalut syariat atau agama. Masih banyak para ulama yang tidak tegas dan konsisten dalam menyikapi persoalan ini. Sungguh nikah siri seratus persen menimbulkan banyak madarat dan bahaya, bagi banyak pihak, terlebih perempuan.

Termasuk oleh karena itu, saya masih  menyayangkan keputusan LBM PCNU Kabupaten Cirebon yang setengah-setengah. Katanya, nikah siri haram, tetapi akadnya tetap sah misalnya ketika menyangkut persoalan usia. Justru karena usialah nikah siri dan nikah dini/nikah anak itu juga haram. Saya menyampaikan permintaan agar keputusan bahsul masail itu disempurnakan secara tegas dan akan menjadi aturan di KUA.

Nikah Siri Haram

Ada sedikitnya dua analogi yang mereka pakai, mengapa kemudian nikah siri haram, tapi sah. Satu, tentang pakaian hasil curian yang dipakai untuk shalat. Katanya, mencuri pakaiannya haram, tapi shalatnya sah. Lagi-lagi saya menyayangkan, keputusan fikih seperti ini. Jadi mestinya mencuri pakaian itu haram dan shalat dengan pakaian hasil curian juga haram.

Dua, jual beli setelah adzan kedua Jum’at, katanya hukumnya haram, tapi transaksi jual belinya sah. Mestinya tidak boleh begitu. Transaksi jual belinya juga haram karena berlaku bagi umat Muslim.

Saya merasa analogi itu memang ada pentingnya. Namun begitu, tidak semua analogi bisa pas kalau kemudian dijadikan komparasi kasus per kasus. Ada saatnya analogi itu memang pas, ada kalanya analogi juga akhirnya malah mengaburkan hukum.

Menilik Pengalaman KUPI

Melalui catatan harian ini, sekali lagi saya meminta secara khusus kepada Kiai Nawa dan LBM untuk segera menyempurnakan keputusan hukum haram secara menyeluruh terkait dengan nikah siri. Sebab nikah itu kebahagiaan dan ibadah. Siapa pun yang menyembunyikan kebahagiaan dan ibadah soal nikah sudah pasti bertentangan dengan syariat. Adanya siri itu karena memang ada “sesuatu” yang dekat dengan aib.

Saya pikir keputusan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) soal nikah siri (dan dalam soal lainnya tentang khitan perempuan atau P2GP, nikah beda agama, nikah anak, dll) jauh lebih memanusiakan dan sesuai dengan spirit Islam yang memuliakan perempuan.

Bagaimana mungkin agama yang punya sejuta misi untuk melindungi manusia, tetapi justru malah menyakiti hati perempuan. Ini pasti ada yang salah, terutama produk fikih para ulama yang terbatas konteks dan budaya patriarkhi yang selama ini mendarah-daging.

Fikih dan ushul fikih tidak mungkin mencederai kemanusiaan dan hak asasi manusia. Sebab fikih dan ushul fikih yang bias gender sudah pasti merupakan kreasi pemikiran para ulama klasik yang terbatas konteks dan kungkungan budaya patriarkhi. Semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam. []

Tags: FatwaLBM NULembaga Bahtsul MasailNikah SiriPCNU Kabupaten Cirebon
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Melindungi Perempuan Dari Bahaya Pemaksaan Perkawinan Hukumnya Wajib

Next Post

Melindungi Jiwa Perempuan dari Bahaya Kehamilan Akibat Perkosaan Adalah Wajib

Mamang Haerudin

Mamang Haerudin

Penulis, Pengurus LDNU, Dai Cahaya Hati RCTV, Founder Al-Insaaniyyah Center & literasi

Related Posts

Matinya Kepakaran
Personal

Masyarakat Modern dan Matinya Kepakaran Islam

14 April 2026
Tingkat Kultural
Publik

KUPI Dorong Pembumian Fatwa di Tingkat Kultural

13 Januari 2026
Jaringan KUPI
Publik

Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

12 Januari 2026
Pernikahan anak
Publik

KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

12 Januari 2026
Fatwa KUPI
Publik

KUPI Tetapkan Fatwa untuk Isu Berdampak Besar bagi Kehidupan Perempuan dan Anak

11 Januari 2026
Tujuan KUPI
Publik

3 Tujuan Besar KUPI: Dari Fatwa hingga Gerakan Transformatif

10 Januari 2026
Next Post
Melindungi Perempuan Akibat Perkosaan

Melindungi Jiwa Perempuan dari Bahaya Kehamilan Akibat Perkosaan Adalah Wajib

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?
  • Kisah Perempuan Pekerja Sekaligus Fandom K-Pop dalam Serial Netflix Night Shift for Cuties
  • Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual
  • Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh
  • Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0