Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Suami Tanpa Pekerjaan: Lima Langkah Menghargai dan Mendukung Istri sebagai Pencari Nafkah

Menurut penelitian, pengakuan dan apresiasi terhadap kontribusi pasangan dapat meningkatkan kepuasan dan kebahagiaan dalam pernikahan

Yayat Hidayat by Yayat Hidayat
7 Agustus 2024
in Keluarga
A A
0
Suami tanpa Pekerjaan

Suami tanpa Pekerjaan

15
SHARES
756
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika seorang suami tidak memiliki pekerjaan dan bergantung pada pendapatan istri, dinamika rumah tangga bisa berubah secara signifikan. Situasi ini menuntut adaptasi dan kebijaksanaan dari kedua belah pihak untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.

Dalam artikel ini, kita akan membahas lima langkah yang bisa diambil suami tanpa pekerjaan. Tujuannya untuk menghargai dan mendukung istri sebagai pencari nafkah. Dengan dukungan oleh data, analisis, serta dalil-dalil sahih dari ajaran Islam.

Perubahan peran dalam rumah tangga di mana istri menjadi pencari nafkah utama dapat membawa tantangan tersendiri, baik dari segi emosional maupun sosial. Banyak suami mungkin merasa kehilangan harga diri atau wibawa, sementara istri mungkin merasakan tekanan tambahan untuk memenuhi kebutuhan finansial keluarga.

Islam mengajarkan pentingnya kerja sama dan saling mendukung dalam pernikahan di mana suami dan istri harus saling memahami dan bekerja sama dalam menghadapi berbagai tantangan dan problematika keluarga. Maka dalam Islam sangat ditekankan pentingnya memperlakukan pasangan dengan penuh kasih sayang dan hormat.

Allah Ta’ala berfirman,

 “Dan bergaullah dengan mereka (istri-istrimu) dengan cara yang patut.” (QS. An-Nisa: 19)

Tetap Berjuang Mencari Pekerjaan

Salah satu hal terpenting yang harus seorang suami lakukan yang tidak memiliki pekerjaan adalah tetap berjuang untuk menemukan pekerjaan yang layak.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran di Indonesia pada Agustus 2023 mencapai 6,5 juta orang atau sekitar 5,86% dari total angkatan kerja. Suami harus terus mencari peluang kerja melalui berbagai sumber, seperti situs lowongan kerja online, jaringan profesional, dan bursa kerja.

Bergabung dengan komunitas atau kelompok pencari kerja juga bisa membuka peluang baru dan memberikan dukungan moral. Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda,

“Seseorang cukup dikatakn berdosa jika ia melalaikan orang yang ia wajib beri nafkah.” (HR. Abu Daud, no. 1692)

Selain itu, menggunakan waktu luang untuk meningkatkan keterampilan atau mengambil kursus baru dapat meningkatkan daya saing di pasar kerja. Data dari World Economic Forum menunjukkan bahwa pekerja dengan keterampilan yang relevan dan terus berkembang memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan.

Dengan demikian, suami yang meningkatkan keterampilannya dapat membuka lebih banyak peluang kerja dan memberikan kontribusi lebih baik bagi keluarganya.

Dalam situasi sulit, suami mungkin perlu mempertimbangkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan bidang keahlian utama, asalkan pekerjaan tersebut bisa mendukung keuangan keluarga sementara waktu.

Fleksibilitas dalam pilihan pekerjaan ini menunjukkan tanggung jawab dan komitmen suami untuk tetap mendukung kebutuhan finansial keluarga. Meskipun harus keluar dari zona nyaman atau bidang keahlian yang biasa ditekuni. Ini adalah bentuk adaptasi yang penting dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga di masa-masa sulit.

Berlaku Lemah Lembut dan Menjaga Wibawa

Sikap dan perilaku suami sangat berpengaruh pada dinamika rumah tangga, terutama ketika ia tidak bekerja. Suami harus mampu mengelola emosi dan tetap tenang dalam menghadapi tekanan. Hal ini penting untuk menjaga suasana rumah tetap harmonis dan mendukung istri yang juga mengalami tekanan sebagai pencari nafkah.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya”. (HR. Tirmidzi).

Hadis ini mengingatkan bahwa ketenangan dan kelembutan suami dalam menghadapi situasi sulit adalah bentuk kebaikan yang sangat berarti bagi keluarganya. Meskipun tidak bekerja, suami bisa mengambil peran lebih besar dalam mengurus rumah tangga, seperti membantu pekerjaan rumah dan mengurus anak.

Hal ini tidak hanya meringankan beban istri, tetapi juga menunjukkan bahwa suami tetap berperan aktif dan bertanggung jawab. Peran aktif ini dapat menciptakan lingkungan yang saling mendukung dan menunjukkan bahwa kontribusi suami tidak hanya dinilai dari segi finansial, tetapi juga dari keterlibatan dalam urusan rumah tangga.

Sikap saling menghargai sangat penting dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi usaha istri dalam bekerja dan mengurus rumah tangga dapat meningkatkan rasa saling menghormati dan menjaga keharmonisan.

Rasulullah  shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Tidaklah bersyukur kepada Allah, orang yang tidak bersyukur (berterima kasih) kepada manusia.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Menghargai Peran Ganda Istri

Istri yang bekerja dan mengurus rumah tangga memiliki beban ganda yang tidak ringan. Suami harus menghargai dan mendukung peran istri dalam kedua aspek ini. Mengakui usaha dan kerja keras istri secara verbal dan tindakan konkret adalah langkah penting.

Menurut penelitian dari Harvard Business Review, pengakuan dan apresiasi terhadap kontribusi pasangan dapat meningkatkan kepuasan dan kebahagiaan dalam pernikahan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mengingatkan kita tentang pentingnya pengakuan dan apresiasi dalam mempererat hubungan suami istri, melalui sabdanya:

“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hal itu akan membuat kalian saling mencintai.” (HR. Al Baihaqi)

Membantu istri dengan tugas-tugas rumah tangga adalah bentuk dukungan nyata. Pembagian tugas yang adil dapat meringankan beban istri dan menunjukkan bahwa suami menghargai kontribusi istri di rumah. Dengan demikian, suami menunjukkan bahwa ia berperan aktif dan bertanggung jawab, meskipun tidak bekerja di luar rumah.

Istri yang bekerja dan mengurus rumah tangga juga membutuhkan waktu untuk beristirahat dan memulihkan energi. Memberikan waktu bagi istri untuk melakukan aktivitas yang menyenangkan atau sekadar beristirahat tanpa gangguan adalah bentuk dukungan yang sangat berarti.

Kita dianjurkan untuk selalu mengedepankan kasih sayang dan ketenteraman dalam hubungan suami istri, yang dapat tercapai dengan saling mendukung dan memberikan ruang bagi pasangan untuk beristirahat.

Allah Ta’ala berfirman,

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21).

Memperkuat Komunikasi dan Dukungan Emosional

Komunikasi yang baik adalah dasar dari hubungan yang harmonis. Suami dan istri harus mampu berkomunikasi dengan terbuka dan jujur untuk mengatasi tantangan yang dihadapi. Mengadakan percakapan rutin tentang perasaan, harapan, dan kekhawatiran masing-masing dapat membantu mengurangi ketegangan dan meningkatkan pemahaman satu sama lain.

Hal yang penting juga untuk menjaga hubungan harmonis adalah menghindari prasangka dan berkomunikasi dengan baik. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain.” (QS. Al-Hujurat: 12).

Mendengarkan aktif juga sangat penting dalam memperkuat komunikasi. Suami harus mendengarkan dengan penuh perhatian ketika istri berbicara tentang perasaannya. Ini menunjukkan empati dan menghargai perspektif istri, yang dapat meningkatkan rasa keterhubungan emosional.

Memberikan dukungan emosional berarti hadir secara fisik dan emosional bagi pasangan. Ini bisa berupa dukungan moral, mendampingi istri ketika dia merasa lelah atau stres, dan memastikan bahwa istri merasa kita hargai dan kita cintai.

Allah Ta’ala berfirman,

“Orang-orang yang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujurat: 10).

Menghadapi situasi di mana suami tidak memiliki pekerjaan dan bergantung pada pendapatan istri adalah tantangan besar yang memerlukan kerjasama dan saling pengertian. Dengan tetap berjuang mencari pekerjaan, berlaku lemah lembut dan menjaga wibawa, dan menghargai peran ganda istri.

Selain itu memperkuat komunikasi dan dukungan emosional, suami dapat menjaga keharmonisan rumah tangga dan menunjukkan dukungannya terhadap istri. []

 

 

Tags: harmonisKeluarga HarmonisKesalinganRelasiSuami tanpa PekerjaanSumai Istri
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kesadaran Keadilan Gender

Next Post

Islam Tegaskan bahwa Perempuan adalah Manusia

Yayat Hidayat

Yayat Hidayat

Perantau-Santri-Abdi Negara

Related Posts

Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

6 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
ODGJ
Disabilitas

ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

5 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Sujud
Pernak-pernik

Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

4 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Next Post
Perempuan adalah Manusia

Islam Tegaskan bahwa Perempuan adalah Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0