MK Beri Tenggat Tiga Tahun kepada DPR untuk Revisi UU Perkawinan
tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pihak pembentuk undang-undang (pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat) untuk merevisi Undang-Undang Perkawinan No 1 ...
tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pihak pembentuk undang-undang (pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat) untuk merevisi Undang-Undang Perkawinan No 1 ...
© 2021 MUBADALAH.ID