Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tantangan Menghadapi Diskriminasi Terhadap Penganut Penghayat Kepercayaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Diskriminasi sosial terhadap penganut penghayat kepercayaan sering kali muncul dalam bentuk stigma dan intoleransi.

Fisco Moedjito by Fisco Moedjito
19 Juli 2025
in Publik
A A
0
Penghayat Kepercayaan

Penghayat Kepercayaan

25
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Indonesia, sebagai negara yang kaya akan keragaman budaya dan agama, memiliki berbagai aliran kepercayaan yang telah ada sejak sebelum kemerdekaan. Namun, penganut penghayat kepercayaan sering kali mengalami diskriminasi dan marginalisasi dalam berbagai aspek kehidupan. Diskriminasi ini tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga administratif. Hingga mengakibatkan mereka kesulitan dalam mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.

Arti Penting Putusan MK Bagi Pengakuan Penganut Penghayat Kepercayaan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang dibacakan pada 7 November 2017, menjadi titik balik dalam perjuangan penganut penghayat kepercayaan. Yakni untuk mendapatkan pengakuan resmi dari negara. Sebelum putusan ini, penganut penghayat kepercayaan sering kali mengalami diskriminasi dan marginalisasi, terutama dalam hal pengakuan identitas agama mereka.

Dalam konteks hukum, istilah “agama” dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan hanya mencakup enam agama yang terakui oleh pemerintah. Yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Hal ini menyebabkan penganut penghayat kepercayaan, seperti Sunda Wiwitan, Kejawen, dan aliran kepercayaan lainnya, tidak memiliki tempat dalam sistem administrasi negara. Sehingga mengakibatkan mereka tidak terakui secara resmi.

Dalam putusan ini, MK menyatakan bahwa pengosongan kolom agama bagi penganut kepercayaan dalam dokumen kependudukan adalah diskriminatif dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, MK mengakui bahwa hak untuk menganut kepercayaan adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus terlindungi.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa negara harus memberikan pengakuan yang sama kepada semua penganut kepercayaan, termasuk mereka yang tidak termasuk dalam enam agama resmi. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi penganut penghayat kepercayaan untuk mencantumkan kepercayaan mereka dalam dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Dampak Positif Putusan MK Terhadap Penganut Penghayat Kepercayaan

Dampak positif dari putusan ini sangat signifikan. Pertama, penganut penghayat kepercayaan kini memiliki hak untuk mencantumkan kepercayaan mereka dalam kolom agama pada dokumen resmi. Ini tidak hanya memberikan pengakuan formal terhadap identitas mereka, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai layanan publik yang sebelumnya sulit terjangkau.

Misalnya, penganut penghayat kepercayaan yang ingin mendaftarkan anak mereka di sekolah atau mengakses layanan kesehatan. Kini mereka dapat melakukannya tanpa menghadapi hambatan administratif yang berkaitan dengan status agama mereka.

Kedua, putusan ini juga memberikan dorongan bagi masyarakat untuk lebih memahami dan menghargai keberagaman kepercayaan di Indonesia. Dengan adanya pengakuan resmi, kita harapkan akan terjadi peningkatan kesadaran dan toleransi terhadap penganut penghayat kepercayaan. Di mana selama ini sering kali terpinggirkan. Ini penting untuk menciptakan lingkungan sosial yang lebih inklusif dan harmonis.

Secara keseluruhan, Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 memberikan kepastian hukum yang signifikan bagi penganut penghayat kepercayaan di Indonesia. Dengan pengakuan resmi terhadap kepercayaan mereka, penganut penghayat kepercayaan kini memiliki hak yang lebih jelas dalam dokumen kependudukan dan akses terhadap layanan publik. Namun, tantangan dalam implementasi dan stigma sosial masih perlu teratasi.

Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan adil bagi semua penganut kepercayaan di Indonesia. Dengan langkah-langkah yang tepat, kita harapkan diskriminasi terhadap penganut penghayat kepercayaan dapat kita minimalisir, dan hak-hak mereka dapat kita hormati dan terlindungi secara efektif.

Tantangan Dalam Implementasi Putusan MK

Meskipun Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 memberikan harapan baru bagi penganut penghayat kepercayaan di Indonesia, tantangan dan bentuk diskriminasi yang mereka hadapi masih tetap ada. Banyak penganut penghayat kepercayaan yang melaporkan kesulitan dalam merevisi data agama mereka di KTP, dan stigma sosial yang menghambat pengakuan mereka di masyarakat.

Selain itu, meskipun ada peraturan yang mendukung, masih terdapat regulasi yang mendiskriminasi penganut kepercayaan. Seperti dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang tidak sepenuhnya mengakomodasi keberadaan mereka. Dalam konteks ini, perlu kita eksplorasi lebih jauh apa saja tantangan yang penganut penghayat kepercayaan hadapi pasca putusan MK. Selain itu bagaimana mereka berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka.

Diskriminasi sosial terhadap penganut penghayat kepercayaan sering kali muncul dalam bentuk stigma dan intoleransi. Masyarakat umum, yang mungkin tidak memahami atau tidak mengenal kepercayaan yang dianut oleh kelompok ini, sering kali menganggap negatif terhadap mereka.

Hal ini dapat terlihat dalam interaksi sehari-hari, di mana penganut penghayat kepercayaan sering kali mengalami perlakuan yang tidak adil. Seperti pengucilan dalam kegiatan sosial, pendidikan, dan pekerjaan.  Penelitian menunjukkan bahwa penganut kepercayaan seperti Sunda Wiwitan dan Kejawen sering kali menjadi sasaran diskriminasi, baik dalam konteks informal maupun formal.

Diskriminasi Administratif

Selain itu, bentuk diskriminasi yang paling mencolok adalah diskriminasi administratif. Meskipun putusan MK mengakui hak penganut penghayat kepercayaan untuk mencantumkan kepercayaan mereka dalam dokumen resmi, banyak dari mereka masih mengalami kesulitan dalam merevisi data agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Dalam banyak kasus, kolom agama masih tidak mencakup kepercayaan lokal, dan penganut penghayat kepercayaan sering kali hanya dapat mencantumkan tanda “-” yang menunjukkan bahwa mereka tidak terakui secara resmi oleh negara. Hal ini menyebabkan mereka mengalami kesulitan dalam mendapatkan hak-hak sipil, seperti akta kelahiran dan akses ke layanan publik.

Jika tidak tertangani secara serius, tantangan-tantangan ini berpotensi menciptakan lingkungan yang tidak ramah bagi penganut penghayat kepercayaan, yang pada dampaknya dapat memicu konflik sosial dan memperburuk situasi mereka. Oleh karena itu, kita memerlukan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan adil bagi semua penganut kepercayaan di Indonesia.

Bagaimana Sebaiknya Sikap dan Peran Pemerintah Dalam Menegakkan Putusan MK?

Sikap dan peran pemerintah dalam menegakkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 sangat krusial untuk mengatasi diskriminasi yang masih dialami oleh penganut penghayat kepercayaan di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa penghayat kepercayaan memiliki hak untuk terakui secara resmi dalam dokumen kependudukan. Namun implementasi dari putusan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan.

Untuk memperkuat dukungan terhadap hak-hak penganut penghayat kepercayaan, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan dan regulasi yang mendukung implementasi putusan MK. Ini termasuk revisi terhadap Undang-undang Administrasi Kependudukan yang selama ini tidak mengakomodasi keberadaan penganut penghayat kepercayaan.

Dengan adanya regulasi yang jelas, penganut penghayat kepercayaan dapat mencantumkan kepercayaan mereka dalam dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Tanpa adanya kebijakan yang mendukung, pengakuan hukum yang diberikan oleh MK akan sulit untuk direalisasikan di lapangan.

Selain itu, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai keberadaan dan hak-hak penganut penghayat kepercayaan. Banyak masyarakat yang masih belum memahami atau bahkan memiliki stigma negatif terhadap penganut penghayat kepercayaan.

Melalui program-program edukasi, pemerintah dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keberagaman kepercayaan dan pentingnya toleransi. Ini akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan mengurangi diskriminasi sosial yang dialami oleh penganut penghayat kepercayaan.

Implementasi Putusan MK

Pemerintah perlu memberikan pelatihan kepada petugas administrasi di tingkat lokal mengenai implementasi putusan MK. Petugas yang tidak memahami putusan tersebut dapat menghambat proses pengakuan penganut penghayat kepercayaan. Dengan pelatihan yang tepat, petugas administrasi akan lebih siap untuk melayani penganut penghayat kepercayaan dan memastikan bahwa hak-hak mereka terakui dalam dokumen resmi.

Pemerintah juga harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan MK dan menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan diskriminasi terhadap penganut penghayat kepercayaan. Ini termasuk tindakan tegas terhadap individu atau kelompok yang melakukan intoleransi atau kekerasan terhadap penganut penghayat kepercayaan. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, kita harapkan akan ada efek jera bagi pelaku diskriminasi.

Pemerintah dapat bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu-isu hak asasi manusia dan keberagaman kepercayaan. Kolaborasi ini dapat membantu dalam mengidentifikasi masalah yang dihadapi penganut penghayat kepercayaan dan merumuskan solusi yang lebih efektif. Organisasi masyarakat sipil juga dapat berperan dalam advokasi dan memberikan dukungan kepada penganut penghayat kepercayaan dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Pengakuan Hak Penganut Penghayat Kepercayaan, Tanggung Jawab Kita Semua

Pengakuan terhadap hak penganut penghayat kepercayaan tidak hanya kita lihat sebagai beban eksklusif pemerintah saja. Tetapi juga sebagai upaya kolektif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Dalam konteks Indonesia yang pluralistik, penguatan perlindungan hak ini memerlukan peran aktif dari semua pihak demi terciptanya masyarakat yang inklusif dan harmonis.

Selain pemerintah yang bertanggung jawab membuat kebijakan yang menjamin keberadaan dan hak-hak penghayat kepercayaan terakui secara legal dan sosial. Masyarakat sipil juga memegang peranan strategis dalam membangun ruang dialog yang menekankan keterbukaan, penerimaan, dan saling menghormati antar berbagai keyakinan.

Melalui dialog antarkeyakinan (interfaith dialogue), masyarakat dapat memperbesar kesadaran kolektif akan pentingnya toleransi dan penghormatan terhadap perbedaan. Sikap saling menghargai ini tidak sekadar teori, melainkan praktik nyata dalam kehidupan sosial yang mendukung kohesi/keterikatan sosial.

Dengan sinergi antara kebijakan pemerintah yang inklusif dan dukungan aktif masyarakat melalui dialog dan tindakan toleransi, pengakuan serta perlindungan terhadap penghayat kepercayaan dapat tercapai dengan lebih efektif. Ini bukan hanya soal hak individu atau kelompok, melainkan fondasi penting bagi Indonesia yang adil, damai, dan berkeberagaman.

Dengan langkah-langkah ini, harapannya diskriminasi terhadap penganut penghayat kepercayaan dapat kita minimalisir. Mereka dapat hidup dengan martabat dan hak yang setara dalam masyarakat Indonesia yang beragam. []

 

Tags: DiskriminasikeberagamanPenghayat KepercayaanPutusan MKtoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Membentuk Karakter Anak Sejak Dini: IQ, EQ, dan SQ

Next Post

Jangan Biarkan Fondasi Mental Anak Jadi Rapuh

Fisco Moedjito

Fisco Moedjito

Part-time student and worker. Full-time learner. Bachelor of Law from Universitas Gadjah Mada.

Related Posts

Film Kokuho
Film

Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)

3 Maret 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Nyadran Perdamaian 2026
Publik

Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

2 Februari 2026
Next Post
Fondasi Mental Anak

Jangan Biarkan Fondasi Mental Anak Jadi Rapuh

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0