Sabtu, 18 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    Milik Suami

    Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    Milik Suami

    Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ternyata Haji Pernah Difatwakan Haram oleh Hadratussyekh Hasyim Asy’ari

Fatwa yang tampak kontroversial ini sejatinya adalah bentuk kecerdasan spiritual dan politik.

Hilda Rizqi Elzahra by Hilda Rizqi Elzahra
11 April 2026
in Hikmah
A A
0
Fatwa Haji

Fatwa Haji

35
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sebuah Kaidah Fikih berujar,

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

Dar’ul mafasid muqadamun ala jalani mashalih

Mubadalah.id – Apa jadinya jika ibadah yang hukumnya wajib justru kita nyatakan tidak wajib? Dalam sejarah Indonesia, momen itu benar-benar pernah terjadi. Sebuah keputusan besar diambil bukan untuk mengurangi nilai ibadah, melainkan untuk menyelamatkan bangsa.

Haji di Tengah Bayang-Bayang Agresi Militer

Periode 1941 hingga 1949 merupakan masa yang penuh ketidakpastian. Tidak ada data resmi tentang jumlah jamaah haji Indonesia pada masa tersebut. Situasi global sedang terlanda Perang Dunia II, sementara jalur laut terawasi ketat oleh kekuatan militer penjajah, membuat perjalanan ke tanah suci hampir mustahil.

Sejarawan Henry Chambert-Loir mencatat bahwa sepinya jamaah haji saat itu bukan hanya karena faktor teknis, tetapi juga karena adanya dorongan keagamaan yang kuat dari para ulama.

Fatwa yang Mengubah Prioritas

Pada tahun 1947, KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa penting: haji tidak wajib kita lakukan dalam kondisi tersebut. Bahkan, meninggalkan tanah air saat sedang diserang penjajah dinilai tidak diperbolehkan.

Dalam pandangan beliau, membela negara saat itu menjadi kewajiban utama bagi setiap Muslim. Hal ini menunjukkan bahwa hukum dalam Islam dapat berubah sesuai dengan kondisi dan alasan yang melatarbelakanginya.

Haji adalah ibadah yang bersifat individual, sementara mempertahankan kemerdekaan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat. Inilah yang menjadi pertimbangan utama. Dalam situasi genting, kepentingan kolektif harus kita dahulukan.

Prinsip yang digunakan adalah dasar kuat dalam kaidah fikih:

 درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

 Dalam kaidah ini, terdapat dua konsep utama yang perlu kita pahami dengan baik, yaitu maslahah (مصلحة) dan mafsadhah (مفسدة).

Maslahah (مصلحة): Dalam bahasa Arab, maslahah berarti kemanfaatan, kebaikan, atau tujuan yang bermanfaat. Menurut Imam Al-Ghazali, maslahah adalah:

المصلحة … هي جلب المنفعة ودفع المضرة أي المفسدة

Artinya, “Maslahah adalah menarik kemanfaatan dan menolak kemudlaratan, yaitu kerusakan.” Dalam konteks hukum Islam, maslahah merujuk pada segala hal yang membawa manfaat atau kebaikan bagi individu, masyarakat, atau umat Islam secara keseluruhan.

Konteks Fatwa Haji

Mafsadhah (مفسدة): Sebaliknya, mafsadhah berarti kerusakan, kemudaratan, atau bahaya yang timbul akibat suatu tindakan atau kebijakan. Dalam konteks hukum Islam, mafsadhah mengacu pada segala sesuatu yang dapat menyebabkan kerugian atau kerusakan, baik bagi individu, masyarakat, atau negara, dalam aspek fisik, sosial, ekonomi, maupun spiritual.

Kedua unsur ini adalah inti dari kaidah dar’ul mafasid muqadamun ala jalani mashalih yang menekankan bahwa dalam kondisi pilihan yang sulit, lebih baik untuk menghindari kerusakan (mafsadhah) daripada meraih manfaat (maslahah), terutama apabila keduanya bertentangan.

Artinya, ketika berhadapan dengan dua pilihan meraih manfaat atau mencegah kerusakan maka mencegah kerusakan harus kita dahulukan, terutama jika dampaknya lebih besar. Mendahulukan pencegahan kerusakan daripada meraih kemaslahatan. Dalam konteks saat itu, ancaman penjajahan adalah kerusakan besar yang harus segera diatasi.

Dalam konteks fatwa haji, haji adalah maslahah (kebaikan) bagi individu. Kedua, penjajahan adalah mafsadah (kerusakan) bagi bangsa. Maka, mencegah penjajahan jauh lebih utama daripada melaksanakan haji.

Prinsip ini juga memiliki dasar dalam hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yang menekankan bahwa larangan harus dijauhi sepenuhnya, sementara perintah dijalankan sesuai kemampuan. Ini menunjukkan fleksibilitas Islam dalam menghadapi situasi darurat.

Fatwa ini berkaitan erat dengan seruan sebelumnya, yaitu Resolusi Jihad tahun 1945 yang juga dikeluarkan oleh KH Hasyim Asy’ari. Seruan tersebut mewajibkan umat Islam untuk turut serta dalam perjuangan melawan penjajah.

Dengan adanya fatwa haji ini, arah perjuangan menjadi semakin jelas: seluruh potensi umat difokuskan untuk mempertahankan tanah air.

Belanda dan Tawaran yang Mengandung Kepentingan

Pada masa itu, pihak Belanda sempat menawarkan fasilitas keberangkatan haji. Namun tawaran tersebut tidak sederhana. Di baliknya terdapat kepentingan ekonomi dan politik.

Menurut Abdul Mun’im DZ, penggunaan fasilitas penjajah akan menguntungkan mereka secara finansial sekaligus berpotensi memengaruhi sikap masyarakat agar lebih berpihak kepada Belanda. Hal ini tentu berbahaya bagi perjuangan kemerdekaan.

Fatwa ini membuat umat Islam tetap fokus pada perjuangan. Mereka terlibat aktif dalam perlawanan, termasuk dalam menghadapi agresi militer Belanda pada 1947 dan 1948. Semangat Ia kolektif tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan menuju kemerdekaan Indonesia yang utuh.

Fatwa yang tampak kontroversial ini sejatinya adalah bentuk kecerdasan spiritual dan politik. Fatwa ini bukan tentang meninggalkan ibadah, tetapi tentang memahami bahwa dalam keadaan darurat, menjaga bangsa dan agama bisa menjadi bentuk ibadah yang lebih utama. []

Tags: BelandaFatwa HajiIndonesiaKH Hasyim Asy'ariResolusi Jihad
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Apa Saja Teladan Nabi Muhammad Saw dalam Mengasuh dan Mendidik Anak?

Next Post

4 Karakteristik Anak Usia Dini yang Perlu Dipahami Orang Tua

Hilda Rizqi Elzahra

Hilda Rizqi Elzahra

Mahasiswi Magister UIN Salatiga aktif menulis di berbagai media

Related Posts

Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Menurut Hukum Indonesia

2 Juli 2026
Pemimpin
Publik

Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

18 Juni 2026
Piala Dunia 2026
Publik

Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

16 Juni 2026
Ida Nasution
Figur

Ida Nasution: Muslimah Pertama yang Meraih Gelar Doktor di Universitas Amsterdam

8 Juni 2026
Indonesia
Publik

Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

3 Juni 2026
Cut Nyak Dien
Aktual

Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

26 Mei 2026
Next Post
Anak Usia Dini

4 Karakteristik Anak Usia Dini yang Perlu Dipahami Orang Tua

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali
  • Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?
  • Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender
  • Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS
  • Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0