Sebuah Kaidah Fikih berujar,
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Dar’ul mafasid muqadamun ala jalani mashalih
Mubadalah.id – Apa jadinya jika ibadah yang hukumnya wajib justru kita nyatakan tidak wajib? Dalam sejarah Indonesia, momen itu benar-benar pernah terjadi. Sebuah keputusan besar diambil bukan untuk mengurangi nilai ibadah, melainkan untuk menyelamatkan bangsa.
Haji di Tengah Bayang-Bayang Agresi Militer
Periode 1941 hingga 1949 merupakan masa yang penuh ketidakpastian. Tidak ada data resmi tentang jumlah jamaah haji Indonesia pada masa tersebut. Situasi global sedang terlanda Perang Dunia II, sementara jalur laut terawasi ketat oleh kekuatan militer penjajah, membuat perjalanan ke tanah suci hampir mustahil.
Sejarawan Henry Chambert-Loir mencatat bahwa sepinya jamaah haji saat itu bukan hanya karena faktor teknis, tetapi juga karena adanya dorongan keagamaan yang kuat dari para ulama.
Fatwa yang Mengubah Prioritas
Pada tahun 1947, KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa penting: haji tidak wajib kita lakukan dalam kondisi tersebut. Bahkan, meninggalkan tanah air saat sedang diserang penjajah dinilai tidak diperbolehkan.
Dalam pandangan beliau, membela negara saat itu menjadi kewajiban utama bagi setiap Muslim. Hal ini menunjukkan bahwa hukum dalam Islam dapat berubah sesuai dengan kondisi dan alasan yang melatarbelakanginya.
Haji adalah ibadah yang bersifat individual, sementara mempertahankan kemerdekaan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat. Inilah yang menjadi pertimbangan utama. Dalam situasi genting, kepentingan kolektif harus kita dahulukan.
Prinsip yang digunakan adalah dasar kuat dalam kaidah fikih:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Dalam kaidah ini, terdapat dua konsep utama yang perlu kita pahami dengan baik, yaitu maslahah (مصلحة) dan mafsadhah (مفسدة).
Maslahah (مصلحة): Dalam bahasa Arab, maslahah berarti kemanfaatan, kebaikan, atau tujuan yang bermanfaat. Menurut Imam Al-Ghazali, maslahah adalah:
المصلحة … هي جلب المنفعة ودفع المضرة أي المفسدة
Artinya, “Maslahah adalah menarik kemanfaatan dan menolak kemudlaratan, yaitu kerusakan.” Dalam konteks hukum Islam, maslahah merujuk pada segala hal yang membawa manfaat atau kebaikan bagi individu, masyarakat, atau umat Islam secara keseluruhan.
Konteks Fatwa Haji
Mafsadhah (مفسدة): Sebaliknya, mafsadhah berarti kerusakan, kemudaratan, atau bahaya yang timbul akibat suatu tindakan atau kebijakan. Dalam konteks hukum Islam, mafsadhah mengacu pada segala sesuatu yang dapat menyebabkan kerugian atau kerusakan, baik bagi individu, masyarakat, atau negara, dalam aspek fisik, sosial, ekonomi, maupun spiritual.
Kedua unsur ini adalah inti dari kaidah dar’ul mafasid muqadamun ala jalani mashalih yang menekankan bahwa dalam kondisi pilihan yang sulit, lebih baik untuk menghindari kerusakan (mafsadhah) daripada meraih manfaat (maslahah), terutama apabila keduanya bertentangan.
Artinya, ketika berhadapan dengan dua pilihan meraih manfaat atau mencegah kerusakan maka mencegah kerusakan harus kita dahulukan, terutama jika dampaknya lebih besar. Mendahulukan pencegahan kerusakan daripada meraih kemaslahatan. Dalam konteks saat itu, ancaman penjajahan adalah kerusakan besar yang harus segera diatasi.
Dalam konteks fatwa haji, haji adalah maslahah (kebaikan) bagi individu. Kedua, penjajahan adalah mafsadah (kerusakan) bagi bangsa. Maka, mencegah penjajahan jauh lebih utama daripada melaksanakan haji.
Prinsip ini juga memiliki dasar dalam hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yang menekankan bahwa larangan harus dijauhi sepenuhnya, sementara perintah dijalankan sesuai kemampuan. Ini menunjukkan fleksibilitas Islam dalam menghadapi situasi darurat.
Fatwa ini berkaitan erat dengan seruan sebelumnya, yaitu Resolusi Jihad tahun 1945 yang juga dikeluarkan oleh KH Hasyim Asy’ari. Seruan tersebut mewajibkan umat Islam untuk turut serta dalam perjuangan melawan penjajah.
Dengan adanya fatwa haji ini, arah perjuangan menjadi semakin jelas: seluruh potensi umat difokuskan untuk mempertahankan tanah air.
Belanda dan Tawaran yang Mengandung Kepentingan
Pada masa itu, pihak Belanda sempat menawarkan fasilitas keberangkatan haji. Namun tawaran tersebut tidak sederhana. Di baliknya terdapat kepentingan ekonomi dan politik.
Menurut Abdul Mun’im DZ, penggunaan fasilitas penjajah akan menguntungkan mereka secara finansial sekaligus berpotensi memengaruhi sikap masyarakat agar lebih berpihak kepada Belanda. Hal ini tentu berbahaya bagi perjuangan kemerdekaan.
Fatwa ini membuat umat Islam tetap fokus pada perjuangan. Mereka terlibat aktif dalam perlawanan, termasuk dalam menghadapi agresi militer Belanda pada 1947 dan 1948. Semangat Ia kolektif tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan menuju kemerdekaan Indonesia yang utuh.
Fatwa yang tampak kontroversial ini sejatinya adalah bentuk kecerdasan spiritual dan politik. Fatwa ini bukan tentang meninggalkan ibadah, tetapi tentang memahami bahwa dalam keadaan darurat, menjaga bangsa dan agama bisa menjadi bentuk ibadah yang lebih utama. []












































